STNK adalah suatu surat yang sangat penting jika Anda memiliki kendaraan. Hal ini karena jika tidak memiliki STNK maka Anda dianggap bukan pemilik dari kendaraan tersebut dan kendaraan Anda bisa diambil oleh polisi. Tentunya tidak mau hal ini terjadi kepada Anda, 'kan? Itulah kenapa penting untuk memiliki STNK.
Akan tetapi, STNK memiliki waktu kadaluarsanya tersendiri sehingga Anda harus memperpanjang tanggal kadaluarsa dari STNK ini supaya Anda bisa terus menggunakan kendaraan. Karena STNK yang kadaluarsa juga bisa menyebabkan kendaraan Anda diambil oleh polisi. Salah satu cara untuk memperpanjang STNK tanpa harus datang sendiri adalah dengan menggunakan surat kuasa perpanjang STNK. Berikut adalah syarat dari surat kuasa tersebut dan contoh surat kuasa ini.
Syarat Surat Kuasa
Ada beberapa hal yang Anda perlukan untuk membuat surat kuasa perpanjang STNK. Hal-hal tersebut adalah nama pemilik sesuai KTP dan STNK, merk dan tipe kendaraan, nomor polisi kendaraan, nomor mesin yang sesuai dengan STNK dan BPKB, nomor BPKB pemilik, nomor rangka sesuai dengan STNK dan BPKB, fotokopi KTP pemohon, tanda tangan pemilik kendaraan yang sesuai dengan KTP dan STNK, dan materai 6000 atau 9000.
Contoh Format Surat Kuasa
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Wicis Wulandari
Tempat/tanggal lahir: Jakarta / 21 - 1 - 1985
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jl. Sudirman No 140, Jakarta Pusat
Baca Juga
KTP No: 3211121019854005
(selanjutnya disebut "Pemberi Kuasa")
Dengan ini memberi kuasa kepada:
Nama: Jujurly Wicaksono
Tempat/tanggal lahir: Jakarta / 21 - 09 - 1986
Kewarganegaraan: Indonesia
Pekerjaan: Pekerja Lepas
Alamat: Jl Gatot Subroto No. 123, Jakarta Selatan
KTP No: 32111210919860005
(selanjutnya disebut "Penerima Kuasa")
KHUSUS
Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa mengajukan permohonan & mengurus perpanjangan STNK sampai dengan selesai pada instansi yang berwenang. Ada pun spesifikasi berikut:
Baca Juga
Merk/Tipe: Honda
Jenis/Model: Mobil Sedan
Tahun Pembuatan/Perakitan: 2016
Isi Silinder/HP: 1498 CC
Warna KB: Hitam
Nomor Rangka/NIK: 210988
Nomor Mesin: 1313415
Nomor BPKB: 1314141
Warna TNKB: Hitam
Dengan maksud dan juga tujuan serta memakai ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap baik Penerima Kuasa.
Untuk kegiatan itu, menghadap di mana perlu dan di hadapan siapa pun, menandatangani, membuat, dan menyerahkan semua permohonan, surat, formulir, dan juga surat-surat lain, membuat surat-surat yang diperlukan atau disyaratkan, memberi keterangan oleh instansi yang berwenang untuk memperoleh pengesahan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Melakukan dan mengerjakan tindakan/perbuatan apa pun yang disyaratkan atau diperlukan untuk memperoleh pengesahan dari instansi berwenang, dan untuk maksud itu tak ada yang dikecualikan.
Jakarta, 31 Januari 2022
Pemberi Kuasa, Penerima Kuasa,
Cara Mengurus STNK Hilang
Anda bisa langsung datang ke Samsat untuk mengurus STNK kendaraan yang hilang. Langkah-langkahnya sama seperti saat ingin melakukan balik nama tetapi membutuhkan tambahan berkas, yaitu surat kehilangan dari kepolisian.
Berikut ini adalah beberapa berkas yang harus Anda persiapkan untuk mengurus STNK yang hilang, yaitu membutuhkan BPKB asli dan fotokopi, KTP baru, surat kehilangan dari kepolisian setempat, dan kwitansi penjualan dengan materai.
Fungsi surat hilang ini bisa digunakan untuk memblokir STNK lama yang sudah hilang di samsat. Blokir ini dilakukan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama sudah ditemukan kembali. Ini artinya STNK yang hilang akan dinyatakan tidak berlaku.
Setelah semua berkas yang diperlukan sudah siap, maka Anda bisa langsung datang ke Samsat untuk membuat STNK dan BPKB baru. STNK yang hilang juga nanti akan diganti dengan STNK yang baru dan bukan yang duplikatnya.
Itulah beberapa informasi mengenai surat kuasa perpanjang STNK. Surat ini cukup penting apabila Anda ingin melakukan perpanjangan STNK karena menjadi salah satu syarat untuk melakukan prosedur perpanjangan STNK. Anda bisa mengikuti format surat yang sudah Wuling berikan di atas untuk mempermudah Anda membuat surat perpanjangan ini.
Pastikan untuk menyiapkan semua berkas yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan atau mengurus STNK yang hilang supaya tidak membuang-buang waktu datang ke kantor Samsat. Semoga informasi mengenai surat kuasa perpanjangan STNK yang Wuling berikan di atas berguna bagi Anda saat ingin melakukan perpanjangan STNK atau kehilangan STNK kendaraan. Baca juga artikel surat kuasa kami lainnya seperti Surat Kuasa Pengambilan BPKB.
SHARE: