Mobil listrik telah menjadi trend di kalangan masyarakat Indonesia. Keberadaannya semakin diminati karena dianggap ramah lingkungan berkat baterainya yang memiliki emisi rendah. Pemerintah pun memberikan insentif untuk mendorong penggunaan mobil listrik.
Salah satu kebijakan yang diberlakukan pemerintah adalah pengurangan nilai pajak tahunan mobil listrik. Hal ini membuatnya lebih terjangkau bagi masyarakat. Dampaknya, minat terhadap mobil listrik semakin meningkat di Indonesia. Keunggulan lainnya adalah adanya teknologi canggih dan beragam fitur yang ditawarkan.
Meskipun demikian, masih banyak yang penasaran tentang cara menghitung pajak mobil listrik. Banyak yang beranggapan bahwa pajaknya mahal mengingat harga mobil listrik yang tinggi.
Apakah Anda tertarik membeli mobil listrik seperti Wuling karena pajaknya yang lebih rendah? Benarkah pajak mobil listrik Wuling lebih murah? Bagaimana cara menghitungnya? Mari kita pelajari bersama ketentuan dan cara menghitung pajak mobil listrik melalui artikel ini.
Dasar Hukum Pajak Mobil Listrik dari Pemerintah Indonesia
Ketika membicarakan masalah pajak, penting untuk memahami dasar hukum yang mengaturnya. Pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam merumuskan kebijakan pajak untuk kendaraan listrik. Berikut ini adalah hukum dan regulasi terkait pajak mobil listrik yang perlu diketahui:
1. Peraturan Pemerintah (PP) No. 73 Tahun 2019
Dalam mengatur insentif terkait pajak mobil listrik, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 73 Tahun 2019 sebagai dasar hukum utama. PP ini merinci insentif yang diberikan untuk pemilik mobil listrik dalam dua tahap yang berbeda, sesuai dengan jenisnya.
Menurut ketentuan dalam peraturan ini, mobil listrik dibagi menjadi tiga kategori, yaitu mobil listrik murni, mobil listrik PHEV, dan mobil listrik model hybrid. Setiap kategori diberikan keuntungan berupa pengurangan tarif pajak pada dua tahap yang telah ditetapkan.
Pada tahap pertama, mobil listrik murni mendapatkan insentif tarif pajak sebesar 0 persen, dan hal ini juga berlaku pada tahap kedua. Sedangkan untuk mobil listrik PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), insentif yang diberikan adalah sebesar 5 persen pada tahap pertama dan meningkat menjadi 8 persen pada tahap kedua.
Sedangkan untuk mobil listrik model hybrid, insentif tarif pajaknya berkisar antara 6-8 persen pada tahap pertama. Kemudian, tarif ini meningkat menjadi 10-12 persen pada tahap kedua.
2. Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2021
Baca Juga
Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 menjadi landasan bagi kebijakan selanjutnya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2021. Dalam peraturan ini, fokus utama adalah pemberian insentif pajak pada saat pembelian kendaraan bermotor listrik.
Dalam ketentuan tersebut, diatur bahwa teknologi baterai kendaraan listrik, termasuk baterai mobil listrik, dan juga kendaraan bermotor dengan teknologi fuel cell electric vehicles, akan dikenakan PPnBM (pajak pembelian barang mewah) dengan tarif insentif sebesar 15 persen dari tarif normal.
Sementara untuk kendaraan bermotor jenis PHEV (Plug-in Hybrid Electric Vehicle), PPnBM-nya mendapat insentif sebesar 15 persen dari tarif normal yang berlaku. Selain itu, terdapat juga DPP (Dasar Pengenaan Pajak) sebesar 33,33 persen dari harga jual kendaraan tersebut.
3. Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 1 Tahun 2021 Pasal 10 dan 11
Pembebasan pajak untuk mobil listrik telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, khususnya dalam Pasal 10 dan 11. Menurut kedua pasal tersebut, kendaraan listrik hanya akan dikenakan pajak sebesar 10 persen dari tarif normal yang berlaku.
Ketentuan ini berlaku baik untuk kendaraan pribadi maupun kendaraan umum. Dengan adanya aturan ini, diharapkan kepemilikan kendaraan listrik akan semakin meningkat di kalangan berbagai lapisan masyarakat di Indonesia.
4. UU HKPD
Pemerintah baru saja mengesahkan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD). Kabar gembira ini menyenangkan bagi setiap pemilik kendaraan listrik di Indonesia.
Dalam UU ini, mobil listrik dikecualikan sebagai objek Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Artinya, mobil listrik tidak akan terkena PKB dan BBNKB seperti yang biasa berlaku bagi kendaraan konvensional. Aturan ini dijadwalkan akan mulai diberlakukan pada tahun 2025 mendatang.
Cara Menghitung Tarif Pajak Mobil Listrik
Dari empat dasar hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa pajak untuk mobil listrik tidaklah tinggi. Berkat berbagai insentif yang diberikan, jumlah pajak yang harus dibayarkan cenderung lebih rendah daripada saat memiliki mobil konvensional yang menggunakan bahan bakar minyak.
Bagi yang masih merasa bingung, tidak perlu khawatir. Proses penghitungan pajak untuk mobil listrik masih sama dengan perhitungan pajak untuk mobil pada umumnya.
Baca Juga
Perbedaannya terletak pada besaran pajak yang harus dibayarkan, yang hanya mencapai 10 persen dari tarif normal. Namun, metode perhitungannya tetap sama dengan mobil konvensional.
Cara menghitung pajak kendaraan listrik menggunakan rumus Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dikalikan dengan 2 persen. Selanjutnya, biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) akan ditambahkan ke jumlah tersebut.
Contohnya, sebuah mobil listrik dengan harga Rp317 juta dan punya nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dengan besaran Rp181 juta. Untuk normalnya mobil tersebut dikenakan pajak tahunan sebesar PKB = NJKB x 2% = 181.000.000 x 2% = 3.620.000 Namun, dikarenakan mobil listrik mendapat insentif dari pemerintah, maka PKB yang dibayarkan hanyalah 10% nya yakni sebesar Rp362.000.
Mobil Listrik Bebas PKB dan BBNKB
Memahami proses simulasi kredit mobil hingga akhirnya memutuskan untuk mengambil kredit mobil listrik bisa menjadi lebih meyakinkan jika Anda mengetahui bahwa mobil listrik telah dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). PKB merupakan pajak yang harus dibayar saat pembelian kendaraan dan secara berkala setiap lima tahun. Sedangkan, BBNKB adalah pajak yang dikenakan saat terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan akibat jual-beli, tukar-menukar, hibah, atau warisan.
Keputusan pembebasan PKB dan BBNKB untuk mobil listrik tertera dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023. Pasal 10 dari peraturan ini mengatur tentang pengenaan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB, yang mengalami revisi khusus terkait kendaraan berbasis baterai.
Sebelum revisi ini, tarif PKB dan BBNKB tetap sebesar 10 persen dari nilai kendaraan. Namun, dengan berlakunya peraturan menteri dalam negeri ini, tarif pajak tersebut berubah menjadi 0 persen untuk mobil listrik.
Perlu diperhatikan, bahwa tarif 0 persen untuk PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik tidak berlaku untuk kendaraan yang telah dikonversi dari bahan bakar minyak menjadi kendaraan listrik.
Meski PKB mobil listrik 0%, pemilik kendaraan perlu memperhatikan beberapa elemen tambahan. Biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) mobil dan ada juga biaya Administrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK, serta biaya Administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK).
Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.
Itulah gambaran mengenai tarif pajak tahunan mobil listrik terutama di Indonesia. Tentunya, hal ini akan menjadi hal yang sangat menarik untuk mereka yang tertarik untuk membeli mobil listrik. Jika tertarik untuk membeli mobil listrik dan masih kebingungan membeli mobil listrik apa yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda bisa membeli mobil listrik Wuling EV yang akan hadir dalam waktu dekat. Mobil listrik yang baru akan dirilis ini merupakan mobil listrik termurah dan ramah lingkungan dari Wuling. Ikuti terus wuling.id untuk update tentang mobil listrik Wuling EV!
SHARE: