Mobil listrik punya banyak keunggulan mulai dari biaya perawatan yang lebih hemat, tidak adanya biaya untuk bensin, sampai biaya pajak juga sangatlah hemat. Terkait pajak, pemerintah memberikan insentif kepada pemilik mobil listrik. Kebijakan ini membuat pajak tahunan mobil listrik menjadi sangat murah jika dibandingkan dengan mobil bahan bakar konvensional.
Aturan Pajak Mobil Listrik di Indonesia
Berikut ini adalah penjelasan mengenai aturan pajak mobil listrik di Indonesia yang harus Anda sekalian ketahui.
PP No 73 Tahun 2019
Salah satu aturan pajak mobil listrik di Indonesia diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 73 tahun 2019. Berikut ini adalah pasal-pasal yang menjelaskannya:

Baca Juga
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 17
Pada pasal ini dijelaskan kalau barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% adalah kendaraan bermotor untuk angkutan mulai dari 10 sampai 15 orang termasuk dengan pengemudinya dengan motor listrik yang penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau pembangkit listrik lain yang secara langsung berada di kendaraan maupun di luar kendaraan.
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 24
Pada pasal ini kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 10% adalah kendaraan bermotor yang memiliki kabin ganda dengan motor listrik dan seluruh penggerak utamanya adalah listrik dari baterai atau media penyimpanan energi listrik lainnya atau dari pembangkit listrik lain yang secara langsung berada dalam kendaraan maupun di luar.

Baca Juga
PP No 73 Tahun 2019 Pasal 36
Kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah dengan bentuk kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah dengan tarif sebesar 15% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 0% dari harga jual adalah kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi Plug In, Hybrid Electric Vehicles, Battle Electric Vehicles, atau Fuel Cell Electric Vehicles yang konsumsi bahan bakarnya setara dengan lebih dari 28 km per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 100 gram per km nya.
Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021
Mobil listrik mendapatkan beberapa insentif dari pemerintah seperti potongan pajak. Hal ini membuat biaya tahunan dari mobil listrik menjadi sangat murah. Di DKI Jakarta, pemerintah menggratiskan bea balik nama dan PKB tahunan untuk mobil listrik yang tertera pada Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2021 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2021.
PKB yang perlu dibayarkan oleh pemilik mobil listrik hanya 10% dari nilai normal saja. Perhitungannya sama saja dengan mobil konvensional tetapi hanya dikenakan 10% untuk mobil listrik. Berbeda dengan kendaraan konvensional yang dikenakan full.
Itulah gambaran mengenai tarif pajak tahunan mobil listrik terutama di Indonesia. Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa pajak mobil listrik sangatlah kecil jika dibandingkan pajak mobil dengan bahan bakar konvensional. Hal ini bisa terjadi karena insentif yang diberikan pemerintah untuk mendorong penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat, demi mengurangi emisi gas buang kendaraan yang sangat mencemari lingkungan udara.
Tentunya, hal ini akan menjadi hal yang sangat menarik untuk mereka yang tertarik untuk membeli mobil listrik. Jika tertarik untuk membeli mobil listrik dan masih kebingungan membeli mobil listrik apa yang sesuai dengan kebutuhan, maka Anda bisa membeli mobil listrik Wuling EV yang akan hadir dalam waktu dekat. Mobil listrik yang baru akan dirilis ini merupakan mobil listrik termurah dan ramah lingkungan dari Wuling. Ikuti terus wuling.id untuk update tentang mobil listrik Wuling EV!
SHARE: