Dalam istilah kepolisian, plat nomor disebut dengan TNKB yang merupakan kepanjangan dari Tanda Nomor Kendaraan. Di Indonesia plat nomor ada beberapa jenis baik itu menunjukan kode wilayah ataupun fungsi kendaraan. Nah, ada cara mudah untuk mengecek plat nomor mobil berdasarkan beberapa hal.
Bicara plat nomor memang tak sembarangan, semua sudah tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
"TNKB adalah tanda registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada kendaraan bermotor," begitulah bunyi Pasal 1 angka 10 Perkapolri 5/2012.
Apa Saja Jenis Plat Nomor Mobil?
Ada beberapa jenis plat nomor mobil, yang paling umum dilihat adalah plat hitam dengan tulisan putih, ini menandakan plat nomor mobil pribadi. Untuk jenis lain ada warna merah, kuning dan sebagainya. Maka itu, cek plat mobil Anda apakah sudah sesuai dengan warna dan fungsinya. Plat nomor berwarna kuning dengan tulisan hitam biasa digunakan untuk angkutan umum, sementara bila warnanya merah artinya mobil merupakan kendaraan dinas pemerintah.
Ada juga plat nomor mobil dengan dasar warna putih tulisan biru yang digunakan untuk mobil milik Korps Diplomatik Negara Asing. Sementara plat nomor dengan dasar hijau dan tulisan hitam digunakan digunakan pada kawasan perdagangan bebas serta mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.
Baca juga: Arti Rambu Lalu Lintas di Era New Normal
Huruf Pada Plat Nomor Mobil
Baca Juga
Setelah mengetahui warnanya, cek plat mobil juga bisa dilakukan dengan mengetahui huruf yang tersemat di dalamnya. Biasanya pada plat nomor ada huruf yang mengapit angka di bagian tengah.
Huruf di bagian depan merupakan identitas wilayah mobil itu berasal. Misal untuk mobil yang berada di kawasan Jakarta, Bekasi, Tangerang, dan Depok huruf awal depan pada plat nomor adalah B. Kemudian untuk Bogor dan wilayah sekitarnya menggunakan F, serta huruf lainnya yang melambangkan daerahnya tersendiri.
Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Dapatkan brosur kami secara instan lewat link yang tersedia di bawah ini!
Baca Juga
Angka Pada Plat Nomor Mobil
Usai huruf, ada angka yang melambangkan nomor urut. Nomor urut itu terdiri dari angka 1 sampai dengan angka 4 dan posisinya ditempatkan setelah kode wilayah pendaftaran.
Untuk di Ibu Kota Jakarta misalnya, penggunaan plat nomor mobil dari angka 1-2999 dialokasikan untuk kendaraan penumpang, 8000-8999 untuk kendaraan penumpang/barang, 3000-6999 untuk sepeda motor, 7000-7999 untuk bus, dan 9000-9999 untuk truk atau kendaraan pengangkut beban.
Bila nomor urut pendaftaran plat nomor mobil yang telah dialokasikan habis digunakan, maka nomor urut pendaftaran berikutnya kembali ke nomor awal yang telah dialokasikan dengan diberi tanda pengenal berupa abjad dari A sampai Z di belakang angka pendaftaran.
Khusus untuk DKI Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi penulisan huruf abjad di belakang angka telah mencapai 3 huruf abjad yang melambangkan tempat kendaraan tersebut terdaftar, jenis kendaraan (golongan), dan abjad terakhir sebagai pembeda saja.
Mengambil contoh ada plat nomor bertuliskan B 1234 KAJ. Cara cek plat mobil tersebut mudah. B melambangkan mobil berasal dari wilayah Jadetabek, kemudian angka 1234 berarti mobil merupakan kendaraan penumpang, dan KAJ ini memiliki penjabaran berbeda lagi.
K berarti mobil berasal dari Kota Bekasi, A mobilnya berjenis sedan/pick-up, dan J merupakan abjad pembeda. Berikut cara cek plat mobil dari huruf pada bagian belakang plat nomor.
Baca Juga: Plat Nomor Putih
Huruf Depan Pertama
- B - wilayah Jakarta Barat
- C - wilayah Kota Tangerang
- E - wilayah Depok
- F - wilayah Kabupaten Bekasi
- G - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT Tigaraksa
- K - wilayah Kota Bekasi
- N - wilayah Kabupaten Tangerang SAMSAT BSD
- P - wilayah Jakarta Pusat
- S - wilayah Jakarta Selatan
- T - wilayah Jakarta Timur
- U - wilayah Jakarta Utara
- V - wilayah Kota Tangerang SAMSAT Ciledug
- W - wilayah Kota Tangerang Selatan
- Z - wilayah Kota Depok
Huruf Abjad Selanjutnya
- A - plat nomor berjenis Sedan/Pick Up
- D - plat nomor berjenis Truk
- F - plat nomor berjenis Minibus, Hatchback, City Car
- J - plat nomor berjenis Jip dan SUV
- Q - plat nomor staf pemerintahan
- T - plat nomor berjenis Taksi
- U - plat nomor staf pemerintahan
- V - plat nomor berjenis Minibus
Plat Nomor Mobil Dinas
Berbeda lagi dengan plat nomor untuk mobil dinas kepolisian ataupun pemerintahan. Ada kode 'RF' yang juga melambangkan mobil milik pejabat negara dari level eselon II sampai menteri. Meskipun mobil menteri juga memiliki plat nomor sendiri yakni diawali dengan huruf RI dan angka di belakangnya mengikuti.
Kembali ke plat nomor RF, ada rincian penggunaannya sebagai berikut:
- RFS - Plat nomor kendaraan yang diperuntukkan bagi pejabat sipil.
- RFD - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Darat
- RFL - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Laut
- RFU - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Angkatan Udara
- RFP - Plat nomor kendaraan khusus pejabat Kepolisian Republik Indonesia.
Nah itu tadi sederet penjelasan tentang plat nomor. Anda bisa cek plat mobil sekaligus mencocokannya dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan. Mengetahui cara mengecek plat nomor kendaraan mobil juga sangat bermanfaat ketika Anda menemui mobil dengan plat nomor tidak wajar. Semoga informasi ini berguna. Jangan lupa lihat produk andalan kami ya seperti Alvez, Almaz RS, dan Air ev.
SHARE: