Berapa Pajak Wuling BinguoEV? Wajib Tahu Sebelum Membeli!

29 April, 2024
clock-bold
3 menit membaca

Image Berapa Pajak Wuling BinguoEV? Wajib Tahu Sebelum Membeli!

Wuling BinguoEV menjadi salah satu mobil listrik kini cukup diminati masyarakat Indonesia. Sejak dipamerkan ke publik hingga awal tahun 2024, BinguoEV sudah mencatatkan 5.000 SPK di seluruh Indonesia.

Melihat dari angka tersebut sudah diketahui bahwa peminat mobil listrik semakin tinggi di Indonesia. Pasalnya saat ini mobil listrik menjadi mobil yang ramah lingkungan dengan segudang fitur canggihnya.

Ditambah dengan membeli mobil listrik, pajak yang dibayarkan akan lebih terjangkau daripada membeli mobil konvensional lainnya. Pembayaran pajak yang terjangkau ini mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga pajak tahunan yang harus dibayarkan.

Diketahui bahwa BinguoEV telah mencapai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 47,5% sehingga mendapatkan insentif pajak dari pemerintah. Insentif yang bisa didapatkan ini pun mencapai Rp30 jutaan. Untuk menyimak lebih jelas mengenai pajak Wuling BinguoEV, beriku penjelasannya.

Pajak Wuling BinguoEV

Apabila melihat pajak tahunan untuk mobil konvensional, terkadang pajaknya cukup tinggi hingga mencapai puluhan juta. Namun untuk mobil listrik BinguoEV, biaya pajak tahunan yang dibayarkan oleh pemilik kendaraan ini cukup terjangkau.

Pasalnya pemerintah telah mengeluarkan aturan yang membuat pajak dari mobil listrik menjadi terjangkau. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut bunyi Pasal 10:

  1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.
  2. Pengenaan BBNKB KBL Berbasis Baterai untuk orang atau barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Tetapi dalam pasal 10 ayat (3) insentif mengenai pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik itu tidak berlaku untuk kendaraan konversi. Jadi kendaraan yang sebelumnya merupakan internal combustion engine dikonversi jadi kendaraan listrik berbasis baterai akan tetap dikenakan tarif PKB dan BBNKB.

Sebagai contoh, bahwa dalam setiap pembayaran pajak tahunan ada beberapa rincian yang harus dibayarkan. Mulai dari PKB, BBNKB hingga SWDKLLJ, untuk mobil listrik dua rincian pajak pertama dan kedua tersebut adalah 0 %.

Sedangkan untuk mobil listrik dengan kapasitas baterai 50 kWh ini hanya dikenakan SWDKLLJ sebesar Rp 143 ribu. Dengan demikian, total pajaknya hanya Rp 143 ribu.

PPN Wuling BinguoEV

PPN Wuling BinguoEV

Pertengahan Desember lalu, harga Binguo EV telah diumumkan. Harganya adalah Rp358 juta untuk varian Long Range AC DC 333 kilometer dan Rp408 juta untuk varian Premium Range AC DC 410 kilometer.

Setelah dikurangi subsidi, harga model kedua turun sekitar Rp30 jutaan, dengan harga masing-masing Rp326 jutaan dan Rp372 jutaan. Banderol ini hanyalah perkiraan.

Saat ini, mobil listrik Binguo EV disubsidi oleh pemerintah dengan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Ini berarti bahwa pelanggan yang membeli mobil listrik subsidi ini hanya perlu membayar PPN sebesar 1%.

Sebelumnya, aturan yang membuat Wuling BinguoEV mendapatkan potongan PPN sebesar 10% ini karena telah memenuhi ambang batas TKDN yang ditetapkan pemerintah sebanyak 40% pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Sehingga harga mobil listrik BinguoEV kini semakin terjangkau. Setelah mendapatkan insentif PPN, harga BinguoEV menjadi Rp 317 juta untuk tipe Long Range AC, kemudian tipe Long Range AC DC menjadi Rp 326 juta, serta tipe Premium Range AC DC menjadi Rp 372 juta.

Nah, setelah mendapatkan insentif PPN dari pemerintah serta biaya yang ringan dalam pembayaran pajak tahunannya, memiliki mobil listrik BinguoEV tentu sangat terjangkau dalam penggunaannya. Apalagi saat ini Wuling memiliki 150 jaringan dealer resmi yang tersebar di seluruh Indonesia, bahkan kini telah merambah sampai Indonesia bagian timur.

Pada setiap jaringan dealer dari Wuling ini telah ada teknisi kendaraan listrik berpengalaman dan peralatan yang terstandarisasi, memastikan bahwa setiap pemilik BinguoEV dapat mengandalkan dukungan ahli dalam merawat dan memelihara kendaraan listrik mereka.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer