Aturan dan Rute Terbaru Ganjil Genap Jakarta 2025

31 July, 2025
clock-bold
6 menit membaca

Image Aturan dan Rute Terbaru Ganjil Genap Jakarta 2025

Ganjil Genap Jakarta merupakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor yang masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kemacetan lalu lintas dan menurunkan tingkat emisi karbon di ibu kota. Setiap pengemudi kendaraan bermotor perlu memahami ketentuan lengkap mengenai aturan ini untuk menghindari pelanggaran.

Banyak pengemudi masih bertanya-tanya mengenai ganjil genap Jakarta jam berapa diberlakukan dan berapa denda tilang ganjil genap yang harus dibayar jika melanggar. Melansir dari jakarta.go.id, kebijakan Ganjil Genap Jakarta diberlakukan pada hari Senin hingga Jumat dengan waktu tertentu di 26 ruas jalan strategis Jakarta. Pemahaman yang tepat mengenai aturan ini akan membantu pengemudi merencanakan perjalanan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi tilang.

Aturan Dasar Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta

Ganjil Genap Jakarta adalah sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan digit terakhir plat nomor kendaraan. Kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan polusi udara di ibu kota. Sistem ini menggantikan kebijakan three-in-one yang sebelumnya diterapkan di Jakarta.

Ketentuan Waktu Pemberlakuan:

  1. Hari: Senin hingga Jumat (kecuali hari libur nasional)
  2. Jam pagi: Pukul 06.00 - 10.00 WIB
  3. Jam sore: Pukul 16.00 - 21.00 WIB

Cara Kerja Sistem:

  • Kendaraan berplat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil
  • Kendaraan berplat nomor genap hanya boleh melintas pada tanggal genap
  • Pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku

Bagi pengemudi yang menggunakan kendaraan mobil listrik Wuling seperti New Air ev, New BinguoEV, dan New Cloud EV, tetap perlu mematuhi aturan Ganjil Genap Jakarta ini meskipun kendaraan tersebut sudah memiliki emisi yang lebih bersih dibandingkan kendaraan konvensional.

Lokasi Penerapan Ganjil Genap di Jakarta

Melansir dari jakarta.go.id, terdapat 26 ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan kebijakan Ganjil Genap Jakarta. Lokasi-lokasi ini merupakan jalur strategis yang biasanya mengalami kepadatan tinggi pada jam sibuk.

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Gajah Mada
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan Majapahit
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Jenderal A. Yani
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Jalan Stasiun Senen

Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol

Tak hanya diterapkan di jalan-jalan utama di Jakarta, aturan ganjil genap juga berlaku di akses gerbang tol. Ada 28 ruas jalan akses gerbang tol yang menerapkan aturan ganjil genap.

  1. Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
  11. Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II\
  15. Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan Ganjil Genap

ganjil genap jakarta

Tidak semua kendaraan tunduk pada aturan Ganjil Genap Jakarta. Terdapat beberapa jenis kendaraan yang mendapat pengecualian berdasarkan fungsi dan kepentingannya.

Kendaraan Khusus yang Dikecualikan:

  1. Kendaraan Layanan Darurat: Ambulans dan pemadam kebakaran
  2. Kendaraan Umum: Angkutan umum berplat kuning dan sepeda motor
  3. Kendaraan Ramah Lingkungan: Kendaraan berbahan bakar listrik
  4. Kendaraan Pemerintah: Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, TNI, dan Polri
  5. Kendaraan Khusus: Kendaraan berstiker disabilitas dan truk tangki bahan bakar

Kendaraan Operasional Lainnya:

  • Kendaraan evakuasi kecelakaan lalu lintas
  • Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia dengan pengawalan Polri
  • Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Polri
  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional

Pengemudi kendaraan listrik seperti Wuling Air ev mendapat keuntungan khusus karena dikecualikan dari aturan Ganjil Genap Jakarta. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di ibu kota.

Sanksi dan Denda Pelanggaran Ganjil Genap

Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap Jakarta diatur dalam Pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Penegakan hukum dilakukan melalui dua metode pengawasan yang efektif.

Metode Pengawasan:

  1. Manual: Dilakukan langsung oleh Aparat Kepolisian di lapangan
  2. Elektronik: Melalui sistem tilang elektronik (ETLE) yang dipasang di berbagai titik
  3. Sanksi Denda: Maksimal hingga Rp500.000 sesuai ketentuan yang berlaku
  4. Proses Tilang: Sesuai prosedur hukum yang berlaku untuk pelanggaran lalu lintas

Cara Menghindari Pelanggaran:

  • Periksa tanggal dan nomor plat kendaraan sebelum melintas
  • Gunakan aplikasi navigasi yang memberikan informasi jalur Ganjil Genap
  • Pilih waktu perjalanan di luar jam pemberlakuan aturan
  • Pertimbangkan penggunaan transportasi umum atau kendaraan sharing

Pengemudi yang menggunakan kendaraan keluarga seperti Wuling Cortez perlu ekstra hati-hati memperhatikan digit terakhir plat nomor sebelum melintasi ruas jalan yang diberlakukan Ganjil Genap Jakarta untuk menghindari denda tilang.

Kesimpulan

Ganjil Genap Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan plat nomor yang berlaku Senin hingga Jumat pada jam-jam tertentu di 26 ruas jalan strategis. Tujuannya adalah mengurangi kemacetan dan polusi udara, dengan sanksi pelanggaran hingga Rp500.000. Meski kendaraan listrik seperti Wuling Air ev dikecualikan, pengemudi tetap perlu memahami aturan ini agar perjalanan lebih tertib dan efisien.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer