Inilah Rute Ganjil Genap Jakarta 2025 Lengkap

11 March, 2025
clock-bold
5 menit membaca

Image Inilah Rute Ganjil Genap Jakarta 2025 Lengkap

Masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari mengenai peraturan ganjil genap, walaupun peraturan ini sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 menggantikan peraturan 3 in 1 yang dirasa kurang efektif. Dan pada kenyataannya, hingga 2024, peraturan ganjil genap ini sudah diperluas area penerapannya, dan membuat orang yang belum sempat beradaptasi menjadi semakin merasa menemui teka teki.

Pemerintah tentunya memiliki tujuan baik mengenai penerapan peraturan ini, yaitu agar jalanan ibukota menjadi lebih mudah dilalui dengan harapan kemacetan yang dapat diurai, karena mengurangi jumlah mobil yang melalui jalan-jalan yang ‘dijagai’ peraturan ini. Yuk, kita pelajari area mana saja yang sudah dilengkapi dengan peraturan ini

Aturan ganjil-genap di Jakarta adalah kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan nomor polisi. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di ruas jalan tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan dengan pelat nomor genap berlaku di tanggal genap.

Peraturan ini masih diterapkan pada hari kerja, Senin hingga Jumat, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019. Ganjil-genap diberlakukan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 - 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 - 21.00 WIB.

Aturan Ganjil Genap Jakarta 2025

Menurut Pergub Nomor 88 Tahun 2019, peraturan ganjil-genap tetap berlaku pada hari kerja, Senin hingga Jumat, kecuali hari libur nasional. Aturan ini diterapkan pada jam sibuk atau rush hour, yaitu pagi hari pukul 06.00 – 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 – 21.00 WIB.

Selain itu, kendaraan dengan nomor polisi ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi genap hanya boleh melintas pada tanggal genap.

Baca juga: 4 Sistem Parkir Unik dari Berbagai Negara

Rute Ganjil Genap Jakarta 2025

Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap Jakarta 2025. Jam ganjil genap Jakarta sendiri dibagi menjadi dua sesi, yakni pukul 06.00 - 10.00 pagi dan 16.00 - 21.00 malam:

  1. Jalan Pintu Besar
  2. Jalan Hayam Wuruk
  3. Jalan Gajah Mada
  4. Jalan Medan Merdeka Barat
  5. Jalan Majapahit
  6. Jalan Jenderal Sudirman
  7. Jalan MH Thamrin
  8. Jalan Panglima Polim
  9. Jalan Sisingamangaraja
  10. Jalan Suryopranoto
  11. Jalan Fatmawati
  12. Jalan Kyai Caringin
  13. Jalan Balikpapan
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Jenderal A. Yani
  22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
  23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  24. Jalan Kramat Raya
  25. Jalan Gunung Sahari
  26. Jalan Stasiun Senen

Oh ya sebelum melanjutkan membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.

Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.

Download Brosur BinguoEV

Download Brosur Alvez

Download Brosur Almaz Hybrid

Download Brosur Air ev

Download Brosur New Almaz RS

Rute Ganjil Genap Jakarta di Akses Gerbang Tol

Menurut situs Korlantas Polri, aturan ganjil-genap tidak hanya diterapkan di jalan utama, tetapi juga di 28 akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota. Pengendara disarankan untuk menyesuaikan pelat nomor kendaraan sebelum melewati kawasan tersebut. Berikut daftar jalur penting yang perlu diketahui:

  1. Rute dari Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
  2. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
  3. Rute dari Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
  4. Rute dari Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
  5. Rute dari Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
  6. Rute dari Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
  7. Rute dari Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
  8. Rute dari Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
  9. Rute dari Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
  10. Rute dari Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan
  11. Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
  12. Rute dari Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
  13. Rute dari Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
  14. Rute dari Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II\
  15. Rute dari Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
  16. Rute dari Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
  17. Rute dari Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
  18. Rute dari Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
  19. Rute dari Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
  20. Rute dari Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
  21. Rute dari Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
  22. Rute dari Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
  23. Rute dari Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
  24. Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
  25. Rute dari Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
  26. Rute dari Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
  27. Rute dari Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
  28. Rute dari Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

  1. Kendaraan ambulans
  2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  3. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  4. Kendaraan pemadam kebakaran
  5. Sepeda motor
  6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  8. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  11. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  12. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  14. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  16. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
  17. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

Baca juga: 6 Tips Safety Riding Agar Berkendara Menjadi Aman

Bijaklah untuk mengatur waktu dan rencanakan perjalanan anda sebelumnya. Semoga kini aktivitas anda tetap lancar dan aman. Salam, Drive for A Better Life!

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer