Info Terbaru! Rute Aturan Ganjil Genap Terbaru di Jakarta
Masih banyak yang belum sepenuhnya menyadari mengenai peraturan ganjil genap, walaupun peraturan ini sudah diuji coba sejak 27 Juli 2016 menggantikan peraturan 3 in 1 yang dirasa kurang efektif. Dan pada kenyataannya, hingga 2024, peraturan ganjil genap ini sudah diperluas area penerapannya, dan membuat orang yang belum sempat beradaptasi menjadi semakin merasa menemui teka teki.
Pemerintah tentunya memiliki tujuan baik mengenai penerapan peraturan ini, yaitu agar jalanan ibukota menjadi lebih mudah dilalui dengan harapan kemacetan yang dapat diurai, karena mengurangi jumlah mobil yang melalui jalan-jalan yang ‘dijagai’ peraturan ini. Yuk, kita pelajari area mana saja yang sudah dilengkapi dengan peraturan ini:
Aturan Awal
Pada awalnya, hanya area Bundaran Patung Kuda Bank Indonesia, Sarinah, Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Senayan, CSW, Gatot Subroto, dan Mampang yang diwajibkan peraturan pelat mobil ganjil genap antara jam 07.00—10.00 dan 16.00—20.00. Namun, seiring evaluasi kepolisian yang mengatur lalu lintas dan juga melalui persetujuan pemerintah kota sekitar, maka dirasa perlu untuk memperluas area pengawasan system ganjil genap ini, agar kemacetan menjadi lebih terurai.
Baca juga: 4 Sistem Parkir Unik dari Berbagai Negara
Pintu Tol
Satu lagi upaya yang diberlakukan adalah menambahkan 5 pintu tol ke dalam penerapan peraturan ganjil genap ini, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2, Pintu Tol Bekasi Timur, Pintu Tol Tambun, dan Pintu Tol Pondok Gede. Dikarenakan padatnya area-area tol ini, sehingga pengguna jalannya diharapkan dapat mengatur waktu yang lebih ideal untuk melalui jalur tol ini agar tidak menumpuk di satu waktu yang bersamaan.
Asian Games 2018
Namun ada satu fakta menarik, demi lancarnya perhelatan Asian Games (18 Agustus – 2 September 2018), maka peraturan ganjil genap ini sepenuhnya diaktifkan dari jam 06.00—21.00 dengan perluasan di area-area sebagai berikut:
- Jalan Merdeka Barat
- Jalan MH. Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Jenderal Gatot Subroto (Simpang Kuningan – Simpang Slipi)
- Jalan Jenderal S Parman (Simpang Slipi – Simpang Tomang)
- Jalan MT Haryono (Simpang UKI – Simpang Pancoran – Simpang Kuningan)
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan Jenderal DI Panjaitan (Simpang Pemuda – Simpang Kalimalang – Simpang UKI)
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Perintis – simpang pemuda)
- Jalan Benyamin Sueb (Simpang Benyamin Sueb – Kupingan Ancol)
- Jalan Metro Pondok Indah (Simpang Kartini – Bundaran Metro Pondok Indah – Simpang Pondok Indah – Simpang Bungur – Simpang Gandaria City – Simpang Kebayoran Lama)
- Jalan RA Kartini
Baca juga: 6 Tips Safety Riding Agar Berkendara Menjadi Aman
Untuk jalur alternatif, polisi telah menyiapkan rute alternatif bagi pengendara yang menghindari kawasan ganjil genap. Seperti diinformasikan melalui laman resmi NTMC Polri, jalur alternatif itu yakni:
- Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman, dan seterusnya.
- Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Saharjo-Jalan Casablanca-Jalan KH Mas Mansyur, dan seterusnya.
- Jalan RE Martadinata-Jalan DanauSunter Barat-Jalan HBR Motik-Jalan GunungSahari, dan seterusnya.
- Jalan Kwitang-Jalan GunungSahari, dan seterusnya.
- Jalan RA Kartini-Jalan Ciputat Raya.
- Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika (arahutara) atau Jalan Akses Tol Cikampek-Jalan Sutoyo-Jalan Dewi Sartika-Jalan Raya Kalibata-Jalan Pasar Minggu-Jalan Soepomo-Jalan Casablanca, dan seterusnya (arahbarat).
- Jl. S Parman – Jl. Tomang Raya – Jl. Suryo Pranoto/Jl. Cideng – dan seterusnya
- Jl. Warung Jati Barat – Jalan Pejaten Raya – Jl. Pasar Minggu – Jl.Soepomo – Jl. Saharjo, dan seterusnya.
Oh ya sebelum melanjutkan membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.
Rute Ganjil Genap 2024
Baca Juga
Berikut ini adalah lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Hayam Wuruk
3. Jalan Gajah Mada
4. Jalan Medan Merdeka Barat
5. Jalan Majapahit
6. Jalan Jenderal Sudirman
7. Jalan MH Thamrin
8. Jalan Panglima Polim
9. Jalan Sisingamangaraja
10. Jalan Suryopranoto
11. Jalan Fatmawati
12. Jalan Kyai Caringin
13. Jalan Balikpapan
14. Jalan Tomang Raya
Baca Juga
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Jenderal A. Yani
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Gunung Sahari
26. Jalan Stasiun Senen
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
1. Kendaraan ambulans
2. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
3. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Sepeda motor
6. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
7. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
8. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
11. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
12. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
13. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
14. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
16. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
17. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
Bijaklah untuk mengatur waktu dan rencanakan perjalanan anda sebelumnya. Semoga kini aktivitas anda tetap lancar dan aman. Salam, Drive for A Better Life!
SHARE: