BPKB: Pengertian, Tujuan, hingga Fungsi

16 January, 2024
clock-bold
8 menit membaca

Image BPKB: Pengertian, Tujuan, hingga Fungsi

Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) memiliki peran sentral dalam menetapkan kepemilikan resmi kendaraan bermotor di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan mengulas pengertian BPKB, fungsi utamanya, proses penerbitan yang dilakukan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta informasi terkait lainnya.

Pengertian BPKB

Pengertian-BPKB Gambar BPKB

Kepanjangan BPKB adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor. BPKB adalah buku yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri untuk memvalidasi kepemilikan kendaraan bermotor. Ini berfungsi sebagai Surat Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, menegaskan hak sah pemilik atas kendaraan tersebut.

BPKB bukan sekadar kertas legal, tetapi merupakan dokumen yang sangat penting dalam kepemilikan kendaraan. Fungsinya melibatkan verifikasi dan otentikasi kepemilikan, memastikan bahwa setiap kendaraan memiliki bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Proses penerbitan BPKB dilaksanakan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pada tahap ini, spesifikasi teknis dan pengadaan BPKB ditetapkan sesuai dengan standar yang telah diatur oleh kepolisian. Proses ini mencakup verifikasi dokumen dan data kendaraan, memastikan bahwa setiap BPKB yang diterbitkan adalah akurat dan sah.

Bersamaan dengan pendaftaran BPKB, pemilik kendaraan juga menerima Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). STNK ini adalah dokumen tambahan yang memberikan informasi lebih lanjut tentang kendaraan, termasuk data identifikasi dan masa berlaku.

Tujuan Adanya BPKB

Pembuatan BPKB terjadi karena beberapa tujuan. Ada pun tujuan-tujuan adanya BPKB adalah sebagai berikut:

Registrasi dan penerbitan BPKB memiliki tujuan utama untuk mendukung pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ini mencakup peningkatan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam konteks penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran dan kejahatan yang melibatkan kendaraan bermotor.

Dengan perkembangan kejahatan yang semakin canggih dan kompleks, Polri harus berupaya keras untuk mengatasi tantangan tersebut. Salah satu cara yang diambil adalah melalui Registrasi dan Identifikasi lalulintas/pendaftaran Kendaraan Bermotor.

Untuk menyamakan persepsi dan tindakan, perlu diambil langkah-langkah tertentu dalam proses penerbitan BPKB. Ini melibatkan mekanisme dan prosedur yang jelas untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Fungsi BPKB

BPKB, atau yang dikenal sebagai Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor, memiliki peran yang sangat vital dalam administrasi kendaraan bermotor di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan dengan rinci fungsi dan peranan BPKB, sekaligus memberikan wawasan berharga. BPKB punya beberapa fungsi, di antaranya adalah:

Tanda Pengenal Resmi Kendaraan Bermotor

Semua jenis kendaraan bermotor yang telah terdaftar dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diwajibkan untuk memiliki BPKB sebagai tanda pengenal resmi.

Bukti Kepemilikan

BPKB seolah menjadi 'Certificate of Ownership' yang disempurnakan di Indonesia. Dokumen ini harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan untuk keperluan administratif dan identifikasi.

Dokumen Jaminan Pinjam Meminjam

Selain sebagai tanda kepemilikan, BPKB juga dapat dijadikan jaminan atau tanggungan dalam transaksi pinjam-meminjam. Masyarakat mempercayakan BPKB sebagai dokumen yang mengakui kepemilikan sah suatu kendaraan, sehingga dapat digunakan dalam kepercayaan finansial dan keuangan.

Kunci dalam Administrasi Pendaftaran Kendaraan Bermotor

BPKB bukan hanya sekadar lembaran kertas, tetapi merupakan kunci dalam proses administrasi pendaftaran kendaraan bermotor. Penggunaan BPKB tidak hanya meningkatkan layanan publik tetapi juga mempermudah pengawasan terhadap keuangan negara non-pajak dan kepemilikan kendaraan bermotor secara keseluruhan.

Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.

Ayo, jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan brosur kami yang informatif.

Download Brosur BinguoEV

Download Brosur Alvez

Download Brosur Almaz Hybrid

Download Brosur Air ev

Download Brosur New Almaz RS

Cara Daftar BPKB Baru (online/offline)

Cara-Daftar-Baru-(onlineoffline) Gambar BPKB

Apabila Anda membeli mobil baru dari dealer, Anda bisa menyerahkan semua pengurusan surat-surat melalui dealer sehingga Anda bisa tenang dalam menunggu. Namun, sebenarnya untuk mengurus pendaftaran BPKB baru sangat mudah dan bisa dilakukan sendiri.

Anda bisa melakukan melalui dua cara, dengan datang langsung ke Samsat terdekat, atau untuk Anda yang tinggal di Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) Anda bisa menggunakan layanan BPKB online.

Cara Daftar BPKB Offline

1.-Cara-Daftar-BPKB-Offline Gambar Cara Daftar BPKB Offline

Syarat Pengurusan BPKB

  1. Cek fisik kendaraan
  2. Mengisi Formulir Permohonan BPKB beserta hasil cek fisik
  3. KTP asli pemilik

Langkah pengurusan BPKB

  1. Bayar biaya pengurusan BPKB baru Rp 225.000 untuk R2/R3 dan Rp 375.000 untuk R4/lebih
  2. Setelah mendapatkan bukti pembayaran, bawa seluruh persyaratan yang sudah disiapkan ke loket BPKB
  3. Anda akan menerima bukti penyerahan berkas
  4. Proses pembuatan BPKB baru sekitar 1 minggu
  5. Setelah proses selesai, Anda bisa mengambil dengan membawa bukti penyerahan berkas.

Cara Daftar BPKB Online

2.-Cara-Daftar-BPKB-Online Gambar Cara Daftar BPKB Online

  1. Datang ke Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya sebagai langkah awal pemeriksaan berkas
  2. Anda akan mendapatkan kartu Radio Frequency Identification (RFID)
  3. Akses layanan melalui www.bpkb.net untuk melakukan mengurus pendaftaran
  4. Masukkan nomor rangka
  5. Masukkan nama, NIK, nomor telepon, email, dan jenis pergantian BPKB
  6. Ikuti langkah yang sudah disediakan sampai data terekam
  7. Cetak e-form dan lakukan pembayaran di bank terdekat.

Cara Mengurus Kehilangan BPKB

Cara-Mengurus-Kehilangan Gambar BPKB

Apabila Anda kehilangan BPKB, maka wajib untuk membuat BPKB baru. Sebelum Anda mengurus kehilangan BPKB baru terlebih dahulu harus mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan.

  1. Identitas Diri (KTP/SIM)
  2. Apabila tidak bisa mengurus sendiri, dapat diwakilkan engan membawa surat kuasa bermaterai
  3. Apabila mewakili badan hukum, Anda harus membawa akta pendirian (Asli dan fotokopi) keterangan domisili dan surat kuasa bermaterai yang ditandatangani oleh pimpinan badan hukum beserta cap resmi
  4. Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan tanda tangan pemilik asli
  5. Bukti pernyataan BPKB hilang di media massa
  6. Surat keterangan BKPB tidak sedang dijaminkan di bank
  7. BAP dari Bareskim
  8. STNK (asli dan fotokopi)
  9. Fotokopi BKPB yang hilang atau nomor BPKB
  10. Pemilik diwajibkan hadir untuk difoto dan scan KTP.

Setelah semua syarat ini dilengkapi, Anda bisa mendatangi Samsat terdekat dan lakukan seperti langkah pembuatan BPKB baru yang sudah kami jelaskan di poin sebelumnya.

Biaya Pembuatan BPKB

Biaya-Pembuatan-BPKB Gambar BPKB

Dalam pengurusan BPKB ada biaya biaya yang harus Anda keluarkan, sesuai dengan PP No 60 tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Biaya tersebut adalah:

  1. Untuk kendaraan roda 2 atau roda 3 adalah Rp 225.000
  2. Untuk kendaraan roda 4 adalah Rp 375.000
  3. Biaya baru per penerbitan Rp 100.000
  4. Biaya kepemilikan per penerbitan Rp 100.000

Tips Membedakan yang Asli dengan Palsu

Tips-Membedakan-yang-Asli-dengan-Palsu Gambar BPKB

Hal yang terpenting saat Anda melakukan membeli mobil adalah benar-benar meneliti BPKB yang akan dimiliki nantinya. Ini sangat penting karena ini adalah dokumen resmi yang merupakan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Mengingat tingginya angka penipuan dokumen saat ini, apabila mendapatkan BPKB palsu, maka sudah pasti merugikan Anda sebagai pemilik baru.

Berikut ini adalah cara membedakan BPKB Asli dan Palsu:

Ciri Ciri BPKB Asli

  1. Bahan cover yang digunakan lebih gelap
  2. Hologram berwarna abu-abu dan kalau diterawang tidak berubah
  3. Identitas terlihat jelas dan bersih
  4. Pada halaman 14 apabila disinari cahaya UV akan terlihat lambang Korlantas Polri. Halaman akan terasa kasar mengikuti logo Korlantas Porli
  5. Ada nomor seri di bawah hologram.

Ciri Ciri BPKB Palsu

  1. Bahan cover yang digunakan buram atau terlihat tidak jelas
  2. Hologram akan berubah menjadi kuning saat diterawang
  3. Identitas terlihat ada cetakan ulang atau tidak bersih
  4. Pada halaman 14 tidak ada lambang Korlantas Polri saat disinari cahaya UV dan halaman tidak terasa kasar
  5. Nomor seri berbeda dengan yang asli.

Mengetahui BPKB asli dan palsu ini sangat penting bagi para pemilik mobil, untuk mencegah kerugian yang terjadi pada pemilik mobil di kemudian hari.

Tips Menggadaikan BPKB Mobil

Tips-Menggadaikan-BPKB-Mobil Gambar BPKB

Sebagai dokumen resmi kepemilikan mobil, Anda juga bisa menggadaikannya untuk keadaan darurat. Terlebih pada masa pandemi corona saat ini yang mau tidak mau membuat banyak pihak mengalami krisis keuangan.

Pegadaian adalah tempat gadai resmi dari pemerintah yang bisa Anda percaya di saat new normal seperti ini. Selain menawarkan keuntungan dan kemudahan, dokumen Anda akan dijamin keamanannya.

Melansir dari laman resmi sahabatpegadaian.com, ada banyak produk gadai yang bisa Anda manfaatkan untuk berbagai kebutuhan Keluarga Wuling. Berikut ini adalah pilihan yang bisa Anda sesuaikan dengan tujuan Anda.

  1. Kredit Cepat Aman (KCA)

Produk Kredit Cepat Aman (KCA) merupakan produk konvensional yang memiliki tambahan bunga. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 500 juta rupiah.

  1. Gadai Syariah RAHN

Gadai Syariah RAHN merupakan produk syariah yang sesuai dengan syariat agama Islam. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 200 juta rupiah dengan tenor hingga 10 tahun.

  1. Pinjam Kreasi

Produk ini untuk Anda yang sedang membutuhkan modal usaha atau ingin mengembangkan usaha. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 400 juta rupiah dengan tenor hingga 3 tahun.

  1. Gadai Arrum

Gadai Arrum merupakan produk syariah untuk Keluarga Wuling yang membutuhkan modal usaha atau ingin mengembangkan usaha. Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 400 juta rupiah dengan tenor hingga 3 tahun.

Cara Gadai BPKB Mobil di Pegadaian

1-Cara-Gadai-BPKB-Mobil-di-Pegadaian Gambar BPKB

Persiapkan syarat yang dibutuhkan, seperti:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  4. BPKB kendaraan yang akan digadaikan
  5. Datang ke pegadaian dengan membawa semua syarat yang dibutuhkan
  6. Isi "Formulir Pengajuan"
  7. Tunggu proses dan persetujuan dari Pegadaian
  8. Setelah gadai Anda disetujui, Anda diharuskan menandatangani beberapa berkas dokumen
  9. Proses selesai.

Keluarga Wuling, BPKB sangat penting sebagai bukti kepemilikan mobil Anda yang sah. Maka itu, harus benar-benar memastikan kalau BPKB yang sudah diterima adalah asli untuk menjamin keamanan di masa mendatang. Jika Anda membeli mobil Wuling dari dealer resmi, kami memastikan semua dokumen dan surat yang keluar adalah asli, termasuk juga BPKB dan STNK yang nantinya akan dipegang.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer