Jangan Tertipu, Ini Perbedaan Plat Nomor Mobil Asli dan Palsu

15 June, 2024
clock-bold
4 menit membaca

Image Jangan Tertipu, Ini Perbedaan Plat Nomor Mobil Asli dan Palsu

Plat nomor mobil bukan hanya berfungsi sebagai identitas kendaraan, tetapi juga menjadi komponen penting dalam keamanan berkendara. Namun, maraknya penggunaan plat nomor palsu menjadi modus kejahatan yang perlu diwaspadai. Plat nomor palsu dapat digunakan untuk menghindari tilang, tindak kriminal, hingga penipuan.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengetahui perbedaan antara plat nomor asli dan palsu. Artikel ini membahas beberapa ciri-ciri yang dapat membantu Anda membedakan plat nomor asli dan palsu, serta sanksi bagi pengguna plat nomor palsu.

Apa Perbedaan Plat Nomor Mobil Asli dan Palsu?

Berikut beberapa ciri-ciri yang dapat membantu Anda membedakan plat nomor asli dan palsu:

Perbedaan pada Font

Plat nomor asli menggunakan font khusus yang berbeda dengan font pada umumnya. Font pada plat nomor asli terlihat lebih tegas, rapi, dan memiliki ketebalan yang konsisten. Sedangkan, plat nomor palsu biasanya menggunakan font yang lebih tipis, tidak konsisten, dan bahkan bisa mengikuti permintaan klien. Hal ini dikarenakan plat nomor palsu dibuat secara manual, sehingga tidak menggunakan font standar.

Bahan Dasar Plat

Salah satu cara untuk membedakan plat nomor asli dan palsu adalah dengan memperhatikan bahan dasar platnya. Plat nomor asli umumnya terbuat dari bahan aluminium dengan ketebalan yang sudah ditentukan. Bahan aluminium ini memiliki karakteristik yang kuat, kokoh, dan tahan lama.

Sedangkan, plat nomor palsu biasanya menggunakan material plat besi yang lebih tipis. Plat besi ini mudah bengkok dan tidak memiliki ketahanan yang sama dengan aluminium.

Ukuran Plat yang Berbeda

Perhatikan dimensi plat nomor kendaraan. Plat nomor asli memiliki ukuran yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh pihak kepolisian. Ukuran ini disesuaikan dengan jenis kendaraan, baik mobil maupun motor.

Pada umumnya, plat nomor mobil memiliki panjang 43 cm dan lebar 13,5 cm. Sedangkan plat nomor motor memiliki panjang 27,5 cm dengan lebar 11 cm. Plat nomor palsu seringkali memiliki dimensi yang berbeda dengan plat nomor asli. Hal ini dikarenakan pembuat plat nomor palsu tidak memiliki cetakan yang sesuai dengan standar.

Pola Ukuran Angka dan Huruf

Cetakan pada plat nomor asli dan palsu biasanya memiliki perbedaan yang mencolok. Plat nomor asli memiliki ukuran angka dan huruf yang seragam, dengan jarak antar karakter yang konsisten. Selain itu, plat asli menggunakan model cetakan timbul pada angka dan huruf yang sesuai dengan peraturan resmi.

Plat nomor asli sudah dilengkapi dengan tanda logo Korlantas pada sisi bawah serta tulisan "Korlantas Polri" yang tercetak pada bagian badan plat nomor. Memperhatikan detail-detail ini dapat membantu Anda mengidentifikasi apakah plat nomor yang digunakan adalah asli atau palsu.

Cat Plat Nomor

Plat nomor mobil asli menggunakan cat berkualitas tinggi yang tahan lama dan tidak mudah pudar. Cat pada plat nomor asli memiliki warna dasar pelat yang cerah dan merata, dengan sentuhan glossy yang serupa dengan bagian badan plat nomor. Plat nomor asli juga memiliki garis putih atau hitam yang tegas dan rapi di antara angka dan huruf. Garis ini dicetak dengan presisi dan tidak terlihat buram atau pudar.

Apa Perbedaan Plat Nomor Mobil Asli dan Palsu?

Sanksi Menggunakan Plat Nomor Palsu

Penggunaan plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 39 ayat 5.

Peraturan ini menjelaskan bahwa plat nomor yang sah adalah plat nomor yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Penggunaan plat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dianggap tidak sah di mata hukum.

Bagi pengendara yang menggunakan plat nomor palsu akan dikenakan sanksi yang tergolong berat. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 280.

Berdasarkan pasal tersebut, pelanggar yang tidak memasang TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenakan denda paling banyak Rp500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.

Dengan mengetahui perbedaan antara plat nomor mobil asli dan palsu, Anda dapat lebih berhati-hati dan terhindar dari modus kejahatan yang menawarkan penggunaan plat nomor palsu. Ingatlah untuk selalu menggunakan plat nomor yang sah dan sesuai dengan ketentuan untuk keamanan dan kenyamanan berkendara.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer