BPKB hilang merupakan masalah serius yang kerap dialami pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Kehilangan dokumen penting ini tentu menimbulkan kekhawatiran besar karena BPKB berfungsi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Berbagai penyebab seperti kelalaian, kehilangan saat pindahan rumah, atau bahkan tindak kejahatan dapat menyebabkan hilangnya dokumen berharga ini.
Pemilik kendaraan yang mengalami BPKB hilang tidak perlu panik berlebihan karena masih ada solusi untuk mengurusnya kembali. Proses mengurus BPKB hilang online dan offline telah disediakan oleh pihak kepolisian dengan prosedur yang jelas dan sistematis. Biaya mengurus BPKB hilang juga telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah, sehingga pemilik kendaraan dapat mempersiapkan anggaran yang diperlukan untuk proses pengurusan dokumen pengganti ini.
Langkah-Langkah Mengurus BPKB Hilang

Baca Juga
BPKB atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Melansir dari situs resmi Polri, BPKB berfungsi sebagai surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor yang memiliki kekuatan hukum tetap. Dokumen ini dapat disamakan dengan certificate of ownership yang telah disempurnakan dan merupakan bagian integral dari sistem registrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Proses mengurus BPKB hilang memerlukan langkah-langkah sistematis yang harus dilakukan secara berurutan untuk memastikan kelancaran pengurusan. Melansir dari situs resmi Polri dan berbagai sumber terpercaya, terdapat prosedur baku yang harus diikuti oleh setiap pemilik kendaraan yang mengalami kehilangan BPKB. Setiap langkah memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi dengan lengkap dan benar.
1. Membuat Laporan Kehilangan ke Kepolisian
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk membuat laporan kehilangan
- Jelaskan kronologi kehilangan BPKB secara detail dan jujur
- Petugas akan membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) berdasarkan keterangan
- Simpan baik-baik surat laporan kehilangan yang diberikan petugas
- Lanjutkan pembuatan laporan di unit Reserse Kriminal (Reskrim)
2. Mengumpulkan Dokumen Persyaratan Lengkap
- Siapkan fotokopi KTP atau SIM yang masih berlaku
- Lengkapi surat kuasa bermaterai jika dikuasakan kepada orang lain
- Siapkan dokumen tambahan sesuai status kepemilikan kendaraan
- Pastikan semua dokumen dalam kondisi jelas dan dapat dibaca
- Buat salinan cadangan untuk antisipasi dokumen hilang kembali
3. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan
- Tulis surat pernyataan kehilangan BPKB di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Cantumkan identitas lengkap dan data kendaraan yang hilang BPKBnya
- Tandatangani surat pernyataan dengan menggunakan tinta hitam atau biru
- Pastikan tidak ada kesalahan penulisan dalam surat pernyataan
- Simpan salinan surat pernyataan untuk dokumentasi pribadi
4. Mengurus Surat Keterangan Bank
- Datang ke bank untuk meminta surat keterangan status kendaraan
- Surat keterangan harus menyatakan BPKB tidak sedang dijaminkan
- Proses ini penting untuk memastikan tidak ada masalah hukum
- Bank akan melakukan pengecekan melalui sistem mereka
- Simpan surat keterangan bank sebagai dokumen penting
5. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
- Bawa kendaraan ke Polda untuk proses cek fisik
- Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin
- Pastikan kondisi kendaraan bersih dan mudah diperiksa
- Proses legalisasi cek fisik harus dilakukan di tingkat Polda
- Simpan hasil cek fisik yang telah dilegalisir dengan baik
Bagi pemilik kendaraan Wuling, dealer resmi dapat memberikan bantuan dalam proses mengurus BPKB hilang melalui layanan customer care yang profesional. Tim ahli Wuling memiliki pengalaman dalam membantu pelanggan menyelesaikan berbagai masalah administrasi kendaraan dengan efisien dan tepat waktu.
Persyaratan Dokumen untuk Pengurusan BPKB Duplikat
Baca Juga

Kelengkapan dokumen menjadi faktor krusial dalam proses mengurus BPKB hilang yang menentukan kelancaran dan kecepatan penyelesaian administrasi. Melansir dari panduan resmi Polri, setiap jenis kepemilikan kendaraan memiliki persyaratan dokumen yang berbeda-beda sesuai dengan status hukum pemiliknya. Persiapan dokumen yang tepat dan lengkap akan menghindarkan pemilik dari penundaan proses atau penolakan permohonan.
1. Persyaratan Umum untuk Semua Jenis Kepemilikan
- Formulir permohonan yang telah diisi dengan lengkap dan benar
- Laporan polisi kehilangan BPKB dari tingkat Polsek minimal
- Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir tingkat Polda
- Bukti publikasi kehilangan di media massa sebanyak 3 kali berturut-turut
- Surat keterangan dari unit Reserse Kriminal (Reskrim) setempat
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dalam status jaminan
2. Persyaratan Khusus Kepemilikan Perorangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
- Fotokopi Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai identitas tambahan
- Surat kuasa bermaterai Rp 10.000 jika dikuasakan kepada orang lain
- Fotokopi KTP penerima kuasa jika proses dikuasakan
- Surat pernyataan kehilangan BPKB bermaterai Rp 10.000
3. Persyaratan Khusus Kepemilikan Badan Usaha
- Salinan akta pendirian perusahaan yang telah disahkan
- Surat keterangan domisili perusahaan dari kelurahan setempat
- Surat keterangan bermaterai ditandatangani pemimpin perusahaan dengan stempel
- NPWP perusahaan dan surat izin usaha yang masih berlaku
- Surat kuasa khusus jika dikuasakan kepada karyawan atau pihak ketiga
4. Persyaratan Khusus Kepemilikan Instansi Pemerintah
- Surat keterangan kepemilikan ditandatangani pemimpin instansi
- Stempel resmi instansi pemerintah pada semua dokumen
- Surat tugas atau surat kuasa untuk petugas yang mengurusnya
- Fotokopi KTP petugas yang ditugaskan mengurus administrasi
- Dokumen pendukung legalitas instansi pemerintah
5. Dokumen Tambahan yang Diperlukan
- Fotokopi STNK yang masih berlaku dan jelas terbaca
- Pas foto terbaru pemilik kendaraan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Fotokopi faktur pembelian kendaraan jika masih tersimpan
- Surat keterangan dari dealer jika kendaraan masih dalam masa kredit
- Dokumen asuransi kendaraan jika tersedia
Cara Mengurus BPKB Hilang Secara Online
Perkembangan teknologi digital telah memungkinkan proses mengurus BPKB hilang online melalui berbagai platform yang disediakan oleh pemerintah. Sistem pelayanan digital ini dirancang untuk memberikan kemudahan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus dokumen kendaraan bermotor tanpa harus datang berulang kali ke kantor pelayanan. Platform online ini terintegrasi dengan sistem administrasi kepolisian dan memungkinkan tracking progress pengurusan secara real-time.
1. Platform Digital Resmi yang Tersedia
- Portal Digital Korlantas Polri (digitalkorlantas.id) untuk layanan utama
- Aplikasi mobile Signal yang dapat diunduh di smartphone
- Website resmi Polda masing-masing daerah untuk layanan lokal
- Platform e-tilang untuk pengecekan status kendaraan
- Sistem SINAR (Sistem Informasi Administrasi Registrasi) untuk tracking
2. Langkah-Langkah Pengurusan Online
- Registrasi akun di platform digital resmi dengan mengisi data lengkap
- Upload dokumen persyaratan dalam format PDF atau JPG dengan resolusi tinggi
- Isi formulir permohonan secara online dengan data yang akurat
- Lakukan pembayaran biaya administrasi melalui sistem payment gateway
- Submit permohonan dan tunggu konfirmasi dari sistem
- Monitor status permohonan melalui dashboard yang tersedia
3. Keuntungan Mengurus BPKB Hilang Secara Online
- Menghemat waktu karena tidak perlu antri di kantor pelayanan
- Dapat dilakukan kapan saja tanpa terbatas jam operasional kantor
- Proses tracking yang transparan dan dapat dipantau secara real-time
- Mengurangi risiko kehilangan dokumen fisik selama proses pengurusan
- Biaya yang lebih transparan dan terhindar dari pungutan liar
4. Keterbatasan Sistem Online
- Masih memerlukan verifikasi fisik kendaraan di lokasi tertentu
- Beberapa dokumen tetap harus diserahkan dalam bentuk fisik
- Akses internet yang stabil diperlukan untuk kelancaran proses
- Tidak semua wilayah sudah memiliki layanan online yang lengkap
- Proses pembelajaran sistem bagi pengguna yang kurang familiar teknologi
5. Tips Sukses Mengurus BPKB Hilang Online
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengakses platform
- Siapkan scan dokumen dengan kualitas gambar yang jelas dan tajam
- Lengkapi semua field data yang diperlukan tanpa ada yang terlewat
- Simpan bukti pembayaran dan nomor referensi untuk tracking
- Hubungi customer service jika mengalami kendala teknis
Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan BPKB Hilang

Biaya mengurus BPKB hilang telah ditetapkan secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain biaya resmi, pemilik kendaraan juga perlu memperhitungkan biaya tambahan lainnya yang diperlukan selama proses pengurusan dokumen pengganti. Pemahaman yang baik tentang estimasi biaya akan membantu pemilik kendaraan mempersiapkan anggaran yang cukup.
1. Biaya Resmi Penerbitan BPKB Duplikat
- Kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225.000 per penerbitan
- Kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000 per penerbitan
- Biaya cek fisik kendaraan: Rp 50.000 hingga Rp 100.000
- Biaya legalisir dokumen: Rp 10.000 per lembar dokumen
- Biaya administrasi lainnya: Rp 25.000 hingga Rp 50.000
2. Biaya Tambahan yang Perlu Diperhitungkan
- Biaya pembuatan laporan polisi: Gratis hingga Rp 25.000
- Biaya publikasi di media massa: Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per publikasi
- Biaya transportasi ke berbagai lokasi pengurusan: Rp 50.000 hingga Rp 200.000
- Biaya fotokopi dan materai: Rp 25.000 hingga Rp 50.000
- Biaya parkir dan administrasi lainnya: Rp 20.000 hingga Rp 40.000
3. Estimasi Waktu Pengurusan
- Pembuatan laporan polisi: 1-2 hari kerja
- Pengumpulan dokumen persyaratan: 3-5 hari kerja
- Publikasi di media massa: 21 hari (3 minggu berturut-turut)
- Proses verifikasi dan penerbitan: 7-14 hari kerja setelah dokumen lengkap
- Total waktu keseluruhan: 1-2 bulan tergantung kelengkapan dokumen
4. Faktor yang Mempengaruhi Biaya dan Waktu
- Kelengkapan dokumen persyaratan yang disiapkan pemilik
- Lokasi pengurusan dan tingkat kesibukan kantor polisi
- Kondisi fisik kendaraan saat proses cek fisik
- Ketersediaan media massa untuk publikasi kehilangan
- Kompleksitas status kepemilikan kendaraan bermotor
5. Tips Menghemat Biaya Pengurusan
- Siapkan semua dokumen dengan lengkap sejak awal
- Gunakan jasa publikasi media massa yang terjangkau
- Manfaatkan transportasi umum untuk menghemat biaya perjalanan
- Lakukan pengurusan sendiri tanpa menggunakan jasa calo
- Pastikan tidak ada kesalahan dokumen yang menyebabkan pengulangan proses
Kesimpulan
Mengurus BPKB hilang memang membutuhkan waktu dan persiapan yang matang, namun prosesnya bisa dilakukan secara sistematis baik secara online maupun offline. Pemilik kendaraan perlu membuat laporan kehilangan ke polisi, menyiapkan dokumen lengkap, melakukan cek fisik kendaraan, serta memenuhi biaya administrasi yang telah ditetapkan. Untuk mempercepat proses, penting memastikan semua syarat terpenuhi dan memanfaatkan layanan digital seperti portal Korlantas atau aplikasi Signal. Dengan persiapan yang tepat, pengurusan BPKB duplikat dapat berjalan lancar dan efisien tanpa perlu bergantung pada jasa calo.
SHARE: