Sudah Tahu Perbedaan STNK Asli dan Palsu? Simak Ulasannya!
Pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, wajib memiliki STNK mobil yang sah sebagai bukti kepemilikan yang legal. STNK mobil asli diterbitkan oleh pihak kepolisian melalui Samsat setelah pemilik melakukan registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.
Namun sayangnya, beredar pula STNK palsu yang dibuat oleh oknum tidak bertanggung jawab dengan tujuan melakukan penipuan.
Kemampuan membedakan STNK mobil asli dan palsu menjadi penting, terutama jika Anda berencana membeli kendaraan bekas. Mengetahui ciri-ciri perbedaan STNK asli dan palsu, Anda dapat terhindar dari kasus penipuan oleh penjual nakal yang menyertakan STNK palsu saat transaksi jual beli.
Informasi ini juga berguna agar Anda tidak terjerat masalah hukum akibat kepemilikan kendaraan ilegal dengan STNK tidak sah.
Beda STNK Asli dan Palsu
Secara fisik, STNK asli dan palsu mungkin terlihat mirip bagi orang awam. Namun jika diperhatikan lebih detail, ada beberapa perbedaan mencolok yang bisa dijadikan indikasi keaslian STNK. Berikut adalah ciri-ciri yang membedakan STNK mobil asli dan palsu:
1. Kualitas kertas
STNK mobil asli dicetak menggunakan kertas khusus berkualitas tinggi dengan tekstur tertentu. Kertas ini dirancang agar sulit dipalsukan dan tidak mudah rusak. Anda bisa merasakan perbedaan tekstur antara STNK asli dengan kertas biasa.
STNK palsu umumnya menggunakan kertas dengan kualitas lebih rendah yang mudah sobek dan kusut. Kertas ini juga terasa lebih licin dan tipis jika dibandingkan dengan kertas asli STNK. Jika Anda merasa ragu dengan keaslian kertas STNK, cobalah membandingkannya dengan STNK asli milik Anda.
2. Stempel hologram
Baca Juga
Ciri khas lain dari STNK mobil asli adalah adanya stempel hologram dengan desain khusus yang terletak di bagian depan. Hologram pada STNK asli memiliki efek tiga dimensi dan dapat berubah warna jika dilihat dari sudut berbeda. Hologram ini juga dilengkapi dengan logo Polri dan tulisan "STNK".
STNK palsu biasanya tidak memiliki hologram sama sekali, atau kalaupun ada, hologram tersebut terlihat datar dan tidak memiliki efek tiga dimensi. Warna hologram pada STNK palsu juga cenderung tidak berubah meski dilihat dari berbagai sisi. Keberadaan hologram yang autentik ini menjadi salah satu indikator penting keaslian STNK.
3. Barcode
STNK mobil asli memiliki barcode unik yang terletak di bagian belakang dokumen. Barcode ini berisi informasi spesifik tentang kendaraan seperti nomor registrasi, nomor rangka, dan detail pemilik. Jika barcode STNK asli dipindai, akan muncul data yang sesuai dengan informasi tercetak.
Pada STNK palsu, barcode biasanya tidak berfungsi jika dipindai, atau bahkan tidak ada sama sekali. Kalaupun ada barcode, informasi yang muncul saat pemindaian tidak akan sesuai dengan data yang tertera pada dokumen. Ketidaksesuaian ini menjadi bukti bahwa STNK tersebut tidak otentik.
4. Nomor seri
Dokumen STNK mobil asli memiliki nomor seri unik yang dicetak menggunakan teknik khusus. Nomor seri ini biasanya terdiri dari kombinasi huruf dan angka, serta ditempatkan di beberapa bagian dokumen. Nomor seri STNK asli juga akan cocok dengan data di database kepolisian.
Pada STNK palsu, nomor seri mungkin tidak ada, tidak lengkap, atau tidak konsisten di setiap bagian dokumen. Pelaku pemalsuan seringkali kesulitan meniru nomor seri dengan teknik cetak yang tepat seperti pada STNK asli. Jika Anda menemukan kejanggalan pada nomor seri, patut dicurigai STNK tersebut tidak otentik.
Dampak Memiliki STNK Palsu
Baca Juga
Menggunakan kendaraan dengan STNK palsu bukan hanya melanggar hukum, tapi juga berisiko menimbulkan berbagai kerugian bagi pemiliknya. Berikut adalah beberapa dampak negatif jika memiliki STNK palsu:
1. Kesulitan menjual kendaraan
Kendaraan dengan STNK palsu akan sulit dijual kembali karena dianggap ilegal dan tidak memiliki dokumen sah. Calon pembeli yang teliti pasti akan memeriksa keaslian STNK sebelum membeli kendaraan bekas. Jika ketahuan palsu, transaksi jual beli bisa batal dan pemilik akan sulit mendapatkan pembeli lain.
2. Risiko penyitaan kendaraan
Kendaraan dengan STNK palsu bisa disita oleh pihak kepolisian jika terjaring razia atau pemeriksaan. Pemilik kendaraan akan dikenai sanksi, sementara kendaraannya ditahan hingga proses hukum selesai. Proses hukum ini bisa berbelit dan memakan waktu lama, serta menimbulkan biaya tidak terduga.
3. Ancaman sanksi hukum
Menggunakan STNK palsu termasuk tindak pidana pemalsuan dokumen yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku bisa diancam hukuman penjara hingga 6 tahun. Pemilik kendaraan dengan STNK palsu juga bisa terjerat pasal berlapis jika kendaraannya terbukti hasil tindak kriminal seperti pencurian.
4. Masalah dengan asuransi
Jika kendaraan dengan STNK palsu mengalami kecelakaan atau masalah lain yang membutuhkan klaim asuransi, perusahaan asuransi kemungkinan besar akan menolak pengajuan klaim. Kepemilikan kendaraan dianggap tidak sah secara hukum, sehingga pemilik tidak berhak mendapatkan pertanggungan. Hal ini tentu sangat merugikan secara finansial.
Tips Terhindar STNK Palsu Saat Beli Mobil Bekas
Sebagai calon pembeli mobil bekas, Anda harus ekstra hati-hati agar tidak tertipu STNK palsu yang disertakan oleh penjual nakal. Berikut adalah beberapa tips yang bisa Anda terapkan untuk menghindari membeli mobil dengan STNK palsu:
1. Teliti kelengkapan dan keaslian dokumen
Sebelum memutuskan membeli mobil bekas, pastikan untuk memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan, terutama STNK. Pelajari ciri-ciri STNK asli dan perhatikan dengan seksama perbedaannya dengan STNK palsu, mulai dari kualitas kertas, hologram, barcode, hingga nomor seri.
2. Verifikasi data kendaraan
Cocokkan data di STNK dengan kondisi fisik kendaraan, meliputi nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Semua data ini harus sesuai antara yang tertera di STNK dengan yang ada di bodi kendaraan. Jika ada yang tidak cocok, kemungkinan dokumen yang disertakan adalah STNK palsu.
3. Cek riwayat dan keabsahan
STNK Setelah memeriksa fisik STNK, Anda juga perlu mengecek riwayat dan keabsahan dokumen tersebut melalui Samsat atau kepolisian setempat. Mintalah kepada pihak berwenang untuk memverifikasi apakah STNK atas kendaraan yang akan dibeli terdaftar dalam database mereka dan masih berlaku.
4. Pilih tempat jual beli terpercaya
Membeli mobil bekas dari diler atau showroom terpercaya bisa memperkecil risiko mendapatkan STNK palsu. Tempat jual beli yang bonafide biasanya telah melakukan pengecekan keabsahan dokumen kendaraan sebelum menjualnya kembali. Anda juga mendapat jaminan dan perlindungan hukum yang lebih baik jika bertransaksi di tempat resmi.
5. Jangan tergiur harga terlalu murah
Harga mobil bekas yang jauh di bawah pasaran bisa menjadi indikasi adanya masalah dengan kendaraan tersebut, termasuk dokumennya. Jika ada penjual yang menawarkan mobil dengan harga mencurigakan dan tidak wajar, sebaiknya Anda mengurungkan niat membeli. Kemungkinan penjual sedang menyembunyikan cacat tersembunyi atau memberikan dokumen palsu.
SHARE: