Seluk-Beluk Tentang Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

31 December, 2023
clock-bold
6 menit membaca

Image Seluk-Beluk Tentang Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan lalu lintas merupakan risiko yang tidak dapat dihindari bagi setiap pengendara di jalanan. Untuk menjaga keamanan Anda di jalan raya, asuransi kecelakaan lalu lintas menjadi sebuah perlindungan tak ternilai. Dalam kondisi di mana angka kecelakaan lalu lintas cukup tinggi di Indonesia, kebutuhan akan asuransi kecelakaan menjadi sangat penting.

Memiliki asuransi kecelakaan lalu lintas dapat memberikan manfaat yang signifikan, mencakup biaya pengobatan, perawatan, dan santunan bagi tertanggung dalam situasi kecelakaan lalu lintas. Dengan berbagai kebijakan dan manfaat, asuransi ini tidak hanya memberikan perlindungan finansial, tetapi juga memberikan jaminan keamanan.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan asuransi kecelakaan lalu lintas? Simak penjelasan tentang pentingnya asuransi dan bagaimana cara klaimnya di bawah ini.

Definisi Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas & Perbedaannya dengan Asuransi Jiwa

Menghadapi risiko kecelakaan merupakan bagian tak terpisahkan dari kehidupan. Diperlukan persiapan yang matang untuk mengatasi situasi tak terduga tersebut. Asuransi jiwa/diri dan asuransi kecelakaan muncul sebagai instrumen keuangan yang dapat memberikan perlindungan finansial. Lalu, apa bedanya?

Asuransi diri atau asuransi jiwa memberikan perlindungan finansial utama pada saat kematian. Jika yang bersangkutan meninggal, asuransi ini memberikan jaminan finansial kepada keluarga atau ahli waris. Selain itu, manfaat asuransi diri juga sebagai pengganti pendapatan yang hilang akibat kematian. Manfaat tambahan seperti pengembalian premi atau asuransi kecelakaan dapat menjadi bagian dari kebijakan jiwa.

Asuransi kecelakaan, di sisi lain, memberikan santunan terkait kecelakaan lalu lintas. Ini mencakup biaya perawatan medis dan memberikan penggantian pendapatan jika tertanggung mengalami cacat tetap atau kematian akibat kecelakaan. Asuransi kecelakaan dapat membantu mengatasi beban finansial yang timbul sehubungan dengan perawatan medis atau menggantikan pendapatan yang hilang.

Mengapa Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Penting?

Mengapa Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Penting?

Asuransi kecelakaan lalu-lintas tidak hanya sekadar pembayaran premi, tetapi juga memberikan manfaat yang signifikan kepada para pemegang polis. Manfaat tersebut mencakup santunan meninggal dunia, santunan cacat tetap, dan pertanggungan biaya perawatan. Mari kita bahas lebih rinci:

1. Santunan Meninggal Dunia

Asuransi kecelakaan lalu lintas memberikan santunan tunai jika tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas. Jumlah santunan tersebut setara dengan uang pertanggungan yang telah disepakati sebelumnya dalam polis asuransi. Santunan ini akan diberikan kepada ahli waris tertanggung.

2. Santunan Cacat Tetap/Total

Selain santunan meninggal dunia, asuransi kecelakaan lalu-lintas juga memberikan santunan uang tunai ketika tertanggung mengalami cacat tetap/total akibat kecelakaan. Besaran santunan ini bervariasi, mulai dari 5% hingga 60% dari uang pertanggungan yang telah disepakati. Besarnya tergantung pada tingkat cacat tetap/total yang diderita oleh tertanggung.

3. Pertanggungan Biaya Perawatan

Manfaat lainnya yang diberikan oleh asuransi kecelakaan lalu lintas adalah pertanggungan biaya perawatan. Jika tertanggung mengalami kecelakaan dan memerlukan perawatan medis di rumah sakit, biaya perawatan tersebut akan ditanggung oleh pihak asuransi. Perusahaan asuransi akan menanggung tagihan perawatan dan pengobatan sesuai dengan ketentuan dalam polis. Besarannya disesuaikan dengan kesepakatan dalam polis asuransi.

Prosedur Klaim Santunan Asuransi Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja

Jasa Raharja, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menanggung asuransi kecelakaan lalu-lintas bagi Warga Negara Indonesia (WNI) memberikan perlindungan melalui santunan. Bagaimana caranya mengklaim santunan ini?

Langkah-langkah Klaim Santunan Jasa Raharja

  1. Isilah formulir dengan data lengkap tentang kecelakaan.
  2. Sertakan dokumen atau bukti yang sah terkait kecelakaan.
  3. Jasa Raharja akan meneliti dokumen yang diberikan sebelum memulai proses klaim santunan.
  4. Laporkan kejadian kecelakaan untuk mendapatkan laporan resmi. Ini bisa melibatkan laporan kepolisian atau instansi berwenang lain seperti PT KAI untuk pengguna kereta dan Syahbandar untuk kapal laut.
  5. Ajukan santunan ke kantor Jasa Raharja dengan mengisi formulir dan melengkapi persyaratan seperti:

Dokumen Dasar Klaim Santunan Jasa Raharja:

  • Surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres atau instansi serupa yang berwenang.
  • Surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Identitas pribadi korban (KK, KTP, Surat Nikah) dan kunjungi kantor Jasa Raharja:
    • Isi formulir pengajuan santunan, keterangan singkat kecelakaan, formulir kesehatan, serta keterangan ahli waris jika ada.
    • Serahkan formulir dan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Untuk korban luka-luka:
    • Sertakan laporan polisi dan sketsa TKP.
    • Lampiran kuitansi biaya perawatan, obat-obatan, fotokopi KTP korban, surat kuasa (jika dikuasakan), dan surat rujukan bila pindah ke rumah sakit lain.
  • Untuk korban luka-luka dengan cacat:
    • Laporan polisi dan sketsa TKP.
    • Lampiran keterangan cacat dari dokter, fotokopi KTP korban, dan foto diri menunjukkan kondisi cacat tetap.
  • Untuk korban luka-luka yang meninggal:
    • Sertakan laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan.
    • Lampiran surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, KK, surat nikah (jika menikah), akta kelahiran (jika belum menikah), kuitansi biaya perawatan, surat rujukan (jika pindah rumah sakit).
  • Untuk korban meninggal di TKP:
    • Sertakan laporan polisi dan sketsa TKP atau laporan kecelakaan.
    • Lampiran surat kematian dari rumah sakit atau kelurahan, fotokopi KTP korban dan ahli waris, KK, surat nikah (jika menikah), akta kelahiran (jika belum menikah).

Besaran Santunan Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Jasa Raharja memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas sebagai bentuk perlindungan finansial. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 dan 16 /PMK.10/2017 Tanggal 13 Februari 2017, besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat/laut/udara adalah sebagai berikut:

  • Santunan meninggal dunia: Rp50.000.000.
  • Santunan cacat tetap (maksimal): Rp50.000.000.
  • Santunan perawatan (maksimal): Rp20.000.000.
  • Santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris: Rp4.000.000.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya P3K): Rp1.000.000.
  • Santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans): Rp500.000.

Ketika mengajukan klaim santunan asuransi kecelakaan, pastikan semua dokumen dan bukti klaim sah dan lengkap. Selain itu, susun kronologi kecelakaan dengan rinci untuk memudahkan proses klaim. Kemudian, teliti dan pahami pengecualian yang tercantum dalam polis asuransi. Hal ini penting untuk menghindari kebingungan atau ketidaksesuaian informasi yang dapat mempengaruhi proses klaim.

Asuransi Mobil yang Mengalami Kerusakan Parah

Asuransi Mobil yang Mengalami Kerusakan Parah

Siapa yang tidak khawatir ketika mobil kesayangan mengalami kerusakan parah saat terjadi kecelakaan? Tidak hanya soal keselamatan, tapi juga urusan finansial. Tetapi tahukah Anda bahwa walaupun mobilmu hancur total, masih ada cara untuk klaim asuransi mobil.

Secara umum, ada dua jenis asuransi mobil, yaitu All Risk dan Total Loss Only (TLO). Tapi, apa bedanya?

  1. All Risk: Melibatkan perlindungan terhadap kerusakan sebagian atau total akibat berbagai risiko berkendara. Baik itu dari goresan kecil, dentingan, hingga kecelakaan serius yang membuat bodi mobil tergencet.
  2. TLO: Memberikan perlindungan atas risiko kehilangan, seperti pencurian. Beberapa TLO juga memberikan biaya perbaikan jika kerusakan mencapai 80 persen ke atas.

Bagaimana caranya mengklaim asuransi jika ada kerusakan parah pada mobil? Ini beberapa langkah penting:

  1. Segera melaporkan kecelakaan kepada pihak asuransi dalam waktu tiga hari. Jangan menunggu lama, karena pelaporan yang cepat memudahkan proses klaim.
  2. Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan. Termasuk Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) yang diisi dengan lengkap, ditandatangani, dan dokumen kendaraan.
  3. Buat Kronologi Kecelakaan: Susun kronologi kejadian dengan detail. Hal ini membantu mempercepat proses klaim dan memudahkan pihak asuransi dalam menilai kecelakaan.
  4. Ketahui pengecualian dalam polis asuransi. Biasanya, informasi ini bisa Anda dapatkan dari perusahaan asuransi secara langsung.
  5. Tips Penting: Sediakan data dan dokumen lengkap agar klaim bisa diproses lancar, perhatikan klasifikasi penggunaan kendaraan (apakah untuk pribadi, dinas, atau komersial).

Jadi, walaupun mobilmu mengalami kecelakaan parah dan rusak ringsek, klaim asuransi masih bisa dilakukan. Tetapi, ingatlah bahwa proses klaim tergantung pada ketentuan dalam polis asuransi dan penilaian kerusakan dari perusahaan asuransi. Untuk itu, lindungi diri dan keluarga dengan pengetahuan yang tepat tentang klaim asuransi kecelakaan lalu lintas.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer