Ketika berkendara, seringkali Anda dihadapkan dengan kondisi darurat yang mau tidak mau menyebabkan Anda harus melakukan rem mendadak. Misalnya, kendaraan di depan yang tiba-tiba berhenti atau berbelok, adanya pejalan kaki yang tiba-tiba menyeberang jalan, atau hal lainnya yang menyebabkan Anda harus mengurangi kecepatan secara tiba-tiba atau menghentikan laju kendaraan. Kejadian seperti ini dapat menyebabkan tabrakan dan kecelakaan yang berakibat fatal, terutama jika kendaraan berjalan dengan kecepatan tinggi.
Mengerem mendadak sebenarnya sangat tidak disarankan untuk dilakukan karena dapat membawa dampak buruk dan membahayakan, tidak hanya bagi diri sendiri juga bagi orang lain. Apa saja dampak buruk dan bahaya yang bisa timbul akibat kendaraan yang mengerem mendadak?
Bahaya Mengerem Mendadak
Terdapat beberapa dampak buruk dan bahaya yang dapat timbul dari kendaraan yang melakukan rem mendadak, antara lain yaitu sebagai berikut:
1. Menyebabkan roda terkunci
Mengerem mendadak dapat menyebabkan roda kendaraan terkunci serta kehilangan traksi. Akibatnya, kendaraan akan sulit dikendalikan dan berpotensi menyebabkan kendaraan tergelincir.
2. Terjadi tabrakan beruntun
Melakukan pengereman mendadak dapat membuat kendaraan di belakang yang sedang melaju tidak sempat melambat dan menghentikan kendaraannya tepat waktu, sehingga besar kemungkinan untuk terjadi tabrakan. Terlebih jika hal ini terjadi dalam kondisi jalanan ramai, maka tabrakan akan terjadi secara beruntun karena padatnya volume kendaraan di jalan.
3. Membahayakan keselamatan penumpang
Baca Juga
Mengerem secara mendadak juga dapat membahayakan keselamatan penumpang yang ada dalam kendaraan. Saat terjadi pengereman mendadak, penumpang tidak akan memiliki waktu yang cukup untuk mengendalikan tubuh, sehingga tubuh akan terbawa gaya inersia ke arah depan. Jika penumpang tidak mengenakan sabuk pengaman, maka penumpang dapat cedera akibat tubuhnya mudah terlempar ke arah depan, terutama anak-anak dengan bobot tubuh lebih ringan.
4. Ban kendaraan menjadi lebih cepat aus
Pengereman mendadak yang sering dilakukan juga dapat menyebabkan gesekan ban dengan aspal menjadi lebih sering terjadi. Hal ini tentunya akan membuat ban kendaraan menjadi lebih cepat aus. Ban aus akan membuat kendaraan lebih sulit dikendalikan karena permukaan ban yang licin. Oleh karena itu, ban yang sudah aus harus segera diganti dengan ban yang baru.
Pasal Terkait Rem Mendadak
Terkait pengereman mendadak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya pasal 116 dan 117. Pada pasal 116 UU LLAJ, disebutkan bahwa pengemudi harus memperlambat laju kendaraannya jika menghadapi enam hal, yaitu:
- Melewati kendaraan umum yang sedang menurunkan dan menaikkan penumpang
- Melewati kendaraan yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau digiring
- Ketika hujan dan atau ada genangan air
- Memasuki pusat kegiatan masyarakat yang belum dinyatakan dengan rambu lalu lintas
- Saat pengendara mendekati persimpangan atau perlintasan kereta api
- Melihat dan mengetahui ada pejalan kaki yang akan menyeberang
Dengan kata lain, berdasarkan pasal tersebut, pengemudi tidak diperbolehkan melakukan pengereman secara tiba-tiba. Selanjutnya dalam Pasal 117 UU LLAJ, pengemudi yang akan melakukan pengereman juga harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan di belakang kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lainnya.
Tips Saat Harus Rem Mendadak
Baca Juga
Namun, ada kalanya situasi di jalan yang kita alami mengharuskan untuk melakukan rem mendadak secara darurat. Jika mengalami kondisi darurat, perhatikan tips saat harus rem mendadak berikut ini:
- Saat harus mengerem mendadak, segera lepaskan kaki Anda dari pedal gas. Hal ini berfungsi agar laju kendaraan tidak semakin bertambah.
- Injak pedal rem dengan cukup dalam supaya laju kendaraan dapat berkurang secara signifikan hingga akhirnya kendaraan berhenti. Perhitungkan seberapa jauh kemampuan rem kendaraan dan seberapa dalam pedal rem harus diinjak untuk menghentikan kendaraan.
- Jika Anda membawa penumpang, mintalah penumpang untuk berpegangan pada handle dan mengencangkan sabuk pengaman demi mencegah cedera akibat jatuh ke depan karena terbawa gaya inersia.
Untuk berkendara secara lebih aman dan nyaman, Anda juga dapat memanfaatkan fitur Forward Collision Warning (FCW) yang termasuk dalam sistem Advanced Driver Assistance System (ADAS). FCW adalah fitur yang dapat mendeteksi potensi tabrakan di depan dan mengingatkan pengemudi untuk mengerem dengan peringatan suara, tampilan visual, atau menunjukkan rem sesuai dengan tingkat bahaya. Fitur ini terdapat pada mobil Wuling Almaz dan Alvez dengan kecepatan kerja 30-150 km/jam.
Fitur FCW ini merupakan sistem keamanan aktif yang dirancang untuk membantu mengurangi risiko tabrakan depan. Fitur ini menggunakan sensor kamera dan radar untuk mendeteksi kendaraan di depan dan menghitung jarak serta kecepatan relatif antara kendaraan tersebut. Jika sistem mendeteksi potensi tabrakan yang berbahaya, maka sistem akan mengeluarkan peringatan kepada pengemudi.
Cara Kerja Forward Collision Warning
Sistem FCW bekerja berdasarkan prinsip penginderaan dan analisis data. Proses kerjanya adalah sebagai berikut:
- Sensor pada mobil, seperti radar dan kamera, akan memantau kondisi lalu lintas di depan kendaraan. Data yang dikumpulkan ini berupa data jarak dan kecepatan kendaraan di depan.
- Sistem FCW kemudian akan menganalisis data dari sensor untuk menentukan apakah ada risiko tabrakan depan. Perhitungan analisis ini dilakukan berdasarkan kecepatan relatif dan jarak antara kendaraan.
- Jika sistem mendeteksi adanya potensi tabrakan yang berbahaya, maka sistem akan memberikan peringatan kepada pengemudi. Peringatan ini dapat berupa lampu peringatan, suara berdering, pesan di layar instrumen, atau getaran pada setir.
Manfaat Fitur Forward Collision Warning
Penggunaan fitur Forward Collision Warning dapat memberikan beberapa manfaat bagi keselamatan dan kenyamanan pengemudi, di antaranya yaitu:
- Membantu mengurangi risiko kecelakaan dengan memberikan peringatan dini kepada pengemudi, sehingga pengemudi memiliki waktu lebih untuk merespons dan menghindari potensi tabrakan.
- Membantu mengurangi kecepatan kendaraan sebelum terjadi tabrakan, yang dapat mengurangi tingkat cedera akibat kejadian tersebut.
- Membantu mengingatkan pengemudi jika mereka sedang tidak fokus saat berkendara, sehingga mengurangi risiko kecelakaan akibat kelalaian pengemudi.
Kondisi Tertentu pada Fitur Forward Collision Warning
Sistem FCW bekerja pada kecepatan yang berbeda untuk target yang berbeda, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika target adalah kendaraan yang berjalan, maka FCW akan bekerja pada kecepatan 30-150 km/jam (untuk konfigurasi radar).
- Jika target adalah kendaraan diam, maka FCW akan bekerja pada kecepatan 30-85 km/jam (untuk konfigurasi radar dan kamera).
- Jika targetnya adalah pejalan kaki yang melintas, maka FCW akan bekerja pada kecepatan 30-65 km/jam (untuk konfigurasi radar dan kamera).
Di samping itu, terdapat beberapa kondisi dimana sistem FCW tidak dapat merespons, sehingga pengemudi diharapkan mengemudi dengan hati-hati. Kondisi-kondisi tersebut yaitu:
- Kecepatan kendaraan di luar rentang kerja
- Pengemudi aktif berbelok dan menginjak kuat pedal gas
- Sistem FCW dan/atau sistem stabilisasi kendaraan (ESC) dinonaktifkan
- Kendaraan tidak stabil
- Radar terhalang
- Kendaraan atau objek yang diam atau menyebrang jalur
- Kendaraan yang mendekat pada jalur yang sama
- Kendaraan yang bergerak berlawanan arah
Kesimpulannya, fitur Forward Collision Warning dapat membantu mengurangi risiko kecelakaan di jalan raya, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan bagi pengemudi dan penumpang. Namun begitu pengemudi harus tetap waspada dan sadar sepenuhnya saat berkendara, karena fitur ini bukan merupakan sistem autopilot yang dapat menggantikan peran pengemudi.
Selalu berhati-hati saat berkendara dan utamakan keselamatan pengemudi, penumpang, maupun pengguna jalan lainnya. Mengemudilah sesuai anjuran kecepatan yang tersedia dan hindari mengebut agar bisa mengendalikan kendaraan dengan lebih mudah apabila terjadi kondisi darurat yang mengharuskan Anda melakukan rem mendadak.
SHARE: