Beberapa waktu belakangan, masyarakat Indonesia sepertinya tengah ramai tentang aturan perubahan plat nomor kendaraan dari warna hitam ke warna plat putih. Sebenarnya, kabar mengenai wacana perubahan warna plat mobil ini sudah mulai muncul sejak tahun 2018, namun baru mencuat kembali pada tahun 2022 ini.
Plat nomor kendaraan atau dikenal juga dengan nomor polisi adalah salah satu identitas wajib untuk setiap kendaraan yang ada di Indonesia. Semua kendaraan bermotor yang digunakan di jalan raya wajib memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai identitas dari kendaraan tersebut.
Sebelumnya kita mungkin mengenal plat nomor kendaraan berwarna merah atau hitam. Plat mobil berwarna hitam biasa digunakan untuk pejabat pemerintahan. Sedangkan plat warna hitam untuk masyarakat umum.
Lalu apa sebenarnya plat nomor putih pada mobil itu? Lalu berlaku untuk siapa jenis plat mobil berwarna putih ini? Berikut penjabarannya.
Arti Plat Nomor Putih pada Mobil

Baca Juga
Plat nomor kendaraan berwarna putih dengan angka berwarna hitam akan digunakan untuk kendaraan milik perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum dan juga badan Internasional.
Penggunaan plat nomor putih telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1a yang berbunyi “TNKB kendaraan bermotor perseorangan, perwakilan negara asing, badan hukum serta badan internasional menggunakan plat nomor berwarna putih dengan tulisan berwarna hitam.”
Alasan Perubahan Warna Plat Nomor
Kebijakan untuk mengubah warna plat nomor mobil dari warna hitam ke warna putih bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Perubahan warna plat ini diharapkan mampu meningkatkan akurasi pembacaan kamera e-tilang.
Desain warna putih yang akan digunakan pada plat mobil sebenarnya sangat sederhana dan simpel. Dari segi ukuran, ketebalan, dan bahan masih sama seperti plat nomor kendaraan lama. Yang membedakan hanya pada warna dasar putih dan tulisan menjadi warna hitam.
Kapan Aturan Ini Berlaku?

Baca Juga
Aturan tentang perubahan warna plat nomor mobil dari hitam ke putih sudah dimulai pada pertengahan bulan Juni 2022. Plat putih artinya sudah berlaku saat ini sehingga jangan heran jika menemukan beberapa kendaraan melaju di jalanan dengan plat berwarna putih. Menurut Kasubdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, saat ini material plat nomor putih sudah didistribusikan ke Polda mulai awal bulan Juni 2022 kemarin.
Tidak semua pemilik kendaraan bisa menggunakan plat nomor berwarna putih ini. Penggunaannya hanya dikhususkan untuk kendaraan tertentu saja. Hingga saat ini, plat nomor hitam masih tetap berlaku dan sah untuk dipakai hingga masa berlakunya habis.
Plat Nomor Putih Berlaku untuk Siapa Saja?
Setelah memahami arti plat putih pada mobil, kini saat mengetahui untuk siapa saja plat nomor tersebut bisa digunakan? Berikut ini kendaraan yang diprioritaskan untuk memperoleh plat nomor putih.
1. Kendaraan Baru
Setiap pembelian kendaraan baru mulai dari Juni 2022 akan secara otomatis mendapatkan plat nomor putih. Jadi jangan bingung jika Anda membeli mobil baru kemudian mendapatkan plat nomor mobil berwarna putih, karena plat ini sudah resmi dan sah untuk digunakan.
2. Kendaraan yang Telah Habis Masa Berlaku Lima Tahunan
Kendaraan yang telah habis masa berlaku lima tahunan pada pertengahan tahun 2022 ini akan memperoleh plat nomor berwarna putih sebagai pengganti untuk plat nomor yang lama. Plat nomor putih ini bisa Anda dapatkan saat melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan.
Perlu Anda ketahui bahwa tidak ada perubahan biaya meskipun warna plat nomor sudah diganti. Dengan perubahan plat putih ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib saat berkendara di jalanan karena sistem ETLE akan bekerja lebih optimal untuk mengenali pelanggar lalu lintas.
SHARE: