Mengenal Tilang Elektronik (ETLE), Semua yang Wajib Anda Ketahui

14 July, 2023
clock-bold
4 menit membaca

Image Mengenal Tilang Elektronik (ETLE), Semua yang Wajib Anda Ketahui

Tilang elektronik adalah implementasi teknologi canggih dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan.

Untuk memahami lebih lanjut mengenai sistem ETLE, silakan baca penjelasan selengkapnya dalam artikel Wuling berikut ini.

Penerapan sistem tilang terus dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan. Sejak Maret 2021, sistem tilang elektronik (ETLE) telah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.

Tahap pertama penerapan ETLE melibatkan 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah beroperasi. Sedangkan tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.

Meskipun sistem tilang elektronik telah berjalan selama lebih dari satu tahun, masih ada beberapa orang yang belum sepenuhnya memahami konsep dan cara kerjanya.

Oleh karena itu, kami akan menjelaskan secara detail dalam artikel ini. Mari kita simak!

Apa Itu Tilang Elektronik?

Artinya Tilang elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pemantau berbasis teknologi tinggi untuk mengendalikan pelanggaran di jalan.

Implementasi teknologi informasi ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dengan mendeteksi dan merekam pelanggaran secara elektronik.

Sistem tilang elektronik adalah upaya dari Polri dalam meningkatkan keamanan bagi pengguna jalan.

Dengan teknologi yang semakin maju, pihak Polri dapat dengan cepat dan mudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam.

Kamera tersebut secara otomatis memantau dan merekam gambar setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan.

Apabila pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, maka pengendara tersebut akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui layanan pos.

Surat tersebut akan dikirimkan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran terjadi.

Cara Kerja ETLE/Tilang Elektronik

Cara Kerja ETLE Gambar Cara Kerja ETLE/Tilang Elektronik

Polda Metro Jaya menjadi polda pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Indonesia dan sudah menerapkan 98 kamera ETLE yang terpasang di jalan protokol di Jakarta. Kamera ETLE bisa ditemukan di simpang ketapang, simpang harmoni, simpang istana negara dan masih banyak yang lainnya.

Kamera ETLE dipasang dengan tujuan ingin menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi menggunakan kamera ETLE seperti memakai ponsel saat berkendara, tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendara.

Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan memakai plat nomor palsu juga akan ditindak. Kamera ETLE akan secara otomatis menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.

Data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Data akan diidentifikasi memakai Electronic Registration & Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraannya.

Lalu, petugas akan menerbitkan sebuah surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi akan dikirimkan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.

Lokasi Daerah yang Sudah Diberlakukan ETLE

Lokasi Daerah yang Sudah Diberlakukan ETLE Gambar Lokasi Daerah yang Sudah Diberlakukan ETLE

Polda Metro Jaya secara serentak menerapkan ETLE lebih luas dengan menjangkau 23 kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Penerapan ETLE berskala nasional serentak dilakukan sejak hari selasa tanggal 23 maret 2021.

Setidaknya ada 244 titik yang dijadikan lokasi pemasangan kamera ETLE yaitu 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda DIY, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, 1 titik di Polda Banten dan 21 titik di Polda Jawa Barat.

Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Tilang Elektronik

Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Foto Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Tilang Elektronik

Para pelanggar yang diberi surat konfirmasi pelanggaran akan diberi waktu sekitar 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Pelanggar bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum secara langsung atau bisa lakukan konfirmasi via website ETLE yang dapat diakses secara gratis.

Secara umum, petugas akan menerbitkan tilang dengan memakai metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang sudah diidentifikasi berlawanan dengan hukum. Dengan cara cek tilang elektronik ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.

Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau gagal lakukan konfirmasi, maka akan berakibat pada pemblokiran STNK sementara. STNK akan terblokir, baik saat berganti alamat, kegagalan pembayaran denda dan kendaraan telah dijual.

Keluarga Wuling, menaati peraturan lalu lintas yang berlaku sudah menjadi kewajiban semua pengguna jalan raya. Pastikan selalu membawa kelengkapan surat surat kendaraan ya, supaya perjalanan selalu aman dan nyaman.

Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer