Mengenal Tilang Elektronik (ETLE), Semua yang Wajib Anda Ketahui
Tilang elektronik adalah implementasi teknologi canggih dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas di berbagai ruas jalan.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai sistem ETLE, silakan baca penjelasan selengkapnya dalam artikel Wuling berikut ini.
Penerapan sistem tilang terus dilakukan secara bertahap di berbagai ruas jalan. Sejak Maret 2021, sistem tilang elektronik (ETLE) telah diberlakukan di beberapa wilayah di Indonesia.
Tahap pertama penerapan ETLE melibatkan 12 Polda dengan 244 kamera tilang elektronik yang telah beroperasi. Sedangkan tahap kedua direncanakan akan dilaksanakan pada tahun 2023 di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan.
Meskipun sistem tilang elektronik telah berjalan selama lebih dari satu tahun, masih ada beberapa orang yang belum sepenuhnya memahami konsep dan cara kerjanya.
Oleh karena itu, kami akan menjelaskan secara detail dalam artikel ini. Mari kita simak!
Apa Itu Tilang Elektronik?
Artinya Tilang elektronik adalah sistem penindakan pelanggaran lalu lintas yang menggunakan kamera pemantau berbasis teknologi tinggi untuk mengendalikan pelanggaran di jalan.
Implementasi teknologi informasi ini bertujuan untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas dengan mendeteksi dan merekam pelanggaran secara elektronik.
Sistem tilang elektronik adalah upaya dari Polri dalam meningkatkan keamanan bagi pengguna jalan.
Dengan teknologi yang semakin maju, pihak Polri dapat dengan cepat dan mudah melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas melalui kamera ETLE yang beroperasi selama 24 jam.
Kamera tersebut secara otomatis memantau dan merekam gambar setiap kali terjadi pelanggaran lalu lintas di jalan.
Apabila pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor, maka pengendara tersebut akan menerima surat konfirmasi pelanggaran dari pihak kepolisian melalui layanan pos.
Baca Juga
Surat tersebut akan dikirimkan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran terjadi.
Cara Kerja ETLE/Tilang Elektronik
Gambar Cara Kerja ETLE/Tilang Elektronik
Polda Metro Jaya menjadi polda pertama yang menerapkan sistem tilang elektronik di Indonesia dan sudah menerapkan 98 kamera ETLE yang terpasang di jalan protokol di Jakarta. Kamera ETLE bisa ditemukan di simpang ketapang, simpang harmoni, simpang istana negara dan masih banyak yang lainnya.
Kamera ETLE dipasang dengan tujuan ingin menindak para pelanggar lalu lintas. Jenis pelanggaran yang bisa terdeteksi menggunakan kamera ETLE seperti memakai ponsel saat berkendara, tidak memakai helm dan tidak memakai sabuk pengaman dalam berkendara.
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas, melanggar marka jalan dan memakai plat nomor palsu juga akan ditindak. Kamera ETLE akan secara otomatis menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas yang dilakukan para pengendara.
Data kendaraan yang melanggar akan dikirimkan ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya. Data akan diidentifikasi memakai Electronic Registration & Identification atau ERI sebagai sumber data kendaraannya.
Lalu, petugas akan menerbitkan sebuah surat konfirmasi yang akan dikirimkan ke alamat pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Surat konfirmasi akan dikirimkan paling lambat 3 hari setelah pelanggaran dilakukan.
Lokasi Daerah yang Sudah Diberlakukan ETLE
Gambar Lokasi Daerah yang Sudah Diberlakukan ETLE
Polda Metro Jaya secara serentak menerapkan ETLE lebih luas dengan menjangkau 23 kepolisian daerah di seluruh Indonesia. Penerapan ETLE berskala nasional serentak dilakukan sejak hari selasa tanggal 23 maret 2021.
Setidaknya ada 244 titik yang dijadikan lokasi pemasangan kamera ETLE yaitu 98 titik di Polda Metro Jaya, 5 titik di Polda Riau, 55 titik di Polda Jawa Timur, 10 titik di Polda Jawa Tengah, 16 titik Polda Sulawesi Selatan, 8 titik di Polda Jambi, 10 titik di Polda Sumatera Barat, 4 titik di Polda DIY, 5 titik di Polda Lampung, 11 titik di Polda Sulawesi Utara, 1 titik di Polda Banten dan 21 titik di Polda Jawa Barat.
Oh ya sebelum lanjut membaca, Wuling punya informasi menarik yang sayang untuk kamu lewatkan.
Jadilah yang pertama mengetahui segala keunggulan yang kami tawarkan dengan mengunduh brosur kami lewat link di bawah ini!
Baca Juga
Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Tilang Elektronik
Foto Cara Mengecek, Mengurus & Membayar Tilang Elektronik
Para pelanggar yang diberi surat konfirmasi pelanggaran akan diberi waktu sekitar 8 hari untuk melakukan konfirmasi. Pelanggar bisa datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum secara langsung atau bisa lakukan konfirmasi via website ETLE yang dapat diakses secara gratis.
Secara umum, petugas akan menerbitkan tilang dengan memakai metode pembayaran via BRIVA untuk setiap pelanggaran yang sudah diidentifikasi berlawanan dengan hukum. Dengan cara cek tilang elektronik ini diharapkan masyarakat bisa lebih tertib dalam berlalu lintas.
Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi atau gagal lakukan konfirmasi, maka akan berakibat pada pemblokiran STNK sementara. STNK akan terblokir, baik saat berganti alamat, kegagalan pembayaran denda dan kendaraan telah dijual.
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol
Cara Melakukan Pembayaran Denda Tilang: Panduan Lengkap
Setiap orang pasti tidak ingin terlibat dalam pelanggaran lalu lintas yang dapat berujung pada tilang. Namun, terkadang kecelakaan bisa terjadi, dan kita harus bertanggung jawab atas pelanggaran yang kita lakukan. Salah satu langkah penting setelah menerima tilang adalah melakukan pembayaran denda. Tetapi, bagaimana sebenarnya cara melakukannya?
Mengecek Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Langkah pertama yang perlu dilakukan setelah menerima tilang adalah memeriksa putusan denda dan biaya perkara tilang. Anda dapat melihatnya dengan memasukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas yang Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali data putusan tersebut dan memastikan bahwa nomor register dan nama pelanggar telah sesuai.
Memilih Cara Pengambilan Barang Bukti
Setelah memeriksa putusan denda, langkah selanjutnya adalah memilih cara pengambilan barang bukti. Anda dapat memilih untuk datang langsung atau menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia. Namun, pastikan untuk memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Melakukan Pembayaran
Setelah menyelesaikan langkah-langkah sebelumnya, saatnya melakukan pembayaran denda tilang. Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengklik tombol "BAYAR" dan melakukan pembayaran menggunakan kode pembayaran yang telah disediakan. Kode pembayaran tersebut biasanya akan terlihat seperti contoh berikut: 82024-xxxxx-xxxxx.
Menggunakan Kode Pembayaran
Setelah mendapatkan kode pembayaran, Anda dapat menggunakan kode tersebut untuk melakukan pembayaran melalui berbagai kanal pembayaran yang tersedia. Pastikan untuk memilih kanal pembayaran yang paling nyaman bagi Anda. Informasi lebih lanjut mengenai kanal pembayaran dapat dilihat di situs yang disediakan.
Pengambilan Barang Bukti
Langkah terakhir adalah mengambil barang bukti. Anda dapat melakukan pengambilan barang bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa POS Indonesia untuk pengiriman barang bukti jika memang ada layanan tersebut. Namun, perlu diingat bahwa tidak semua satker Kejaksaan menyediakan jasa pengantaran, jadi pastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan tersebut.
Mengambil Kelebihan Sisa Titipan Denda Tilang: Langkah Demi Langkah
Sebuah tilang bisa menjadi momok bagi siapa pun yang mengalami pelanggaran lalu lintas. Namun, setelah proses penyelesaian tilang selesai dan Anda menemukan bahwa ada kelebihan sisa titipan, bagaimana caranya untuk mengambilnya? Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melakukan hal tersebut.
Periksa Putusan Denda dan Biaya Perkara Tilang
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah memeriksa putusan denda dan biaya perkara tilang. Masukkan nomor register tilang sesuai dengan berkas yang Anda terima. Pastikan untuk memeriksa kembali data putusan tersebut. Perhatikan nomor register, nama pelanggar, dan jumlah titipan yang telah Anda bayarkan.
Periksa Sisa Titipan
Setelah memeriksa data putusan, sistem akan memberikan informasi mengenai jumlah sisa titipan yang bisa Anda ambil. Pastikan untuk memeriksanya dengan teliti. Jika Anda menemukan ketidaksesuaian data mengenai titipan, segera hubungi petugas tilang di Kejaksaan untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.
Ambil Sisa Titipan
Jika data sisa titipan telah sesuai, maka langkah berikutnya adalah mengambilnya. Klik tombol "AMBIL SISA TITIPAN" yang tersedia.
Unduh Surat Pengantar ke Bank BRI
Setelah mengambil keputusan untuk mengambil sisa titipan, Anda perlu mengunduh Surat Pengantar ke Bank BRI. Surat ini diperlukan untuk proses selanjutnya.
Ambil Sisa Titipan di Cabang Bank BRI Terdekat
Langkah terakhir adalah mengunjungi cabang Bank BRI terdekat dengan membawa Surat Pengantar yang telah Anda unduh sebelumnya. Tunjukkan surat pengantar tersebut kepada teller bank. Pihak bank akan melakukan verifikasi data Anda. Jika semua data sesuai, sisa titipan akan langsung diserahkan kepada Anda.
Keluarga Wuling, menaati peraturan lalu lintas yang berlaku sudah menjadi kewajiban semua pengguna jalan raya. Pastikan selalu membawa kelengkapan surat surat kendaraan ya, supaya perjalanan selalu aman dan nyaman.
SHARE: