6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot

9 March, 2021
clock-bold
4 menit membaca

Image 6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot

Bagi Anda pengendara mobil, memiliki SIM adalah sebuah keharusan karena ini adalah dokumen wajib yang harus dimiliki semua pengendara tanpa terkecuali. Meskipun penting, pada kenyataannya saat ini masih ada juga pengendara yang tidak memiliki SIM. Saat ini membuat SIM mobil ternyata mudah banget dan nggak repot karena hadirnya layanan SIM Online.

Apabila berkendara di jalan tanpa memiliki SIM, maka akan ditilang sesuai dengan peraturan pemerintah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hukumannya adalah kurangan paling lama 4 Bulan dan denda paling banyak Rp. 1.000.000. Jadi, sekarang tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki SIM mobil bukan?

Biaya Pembuatan SIM A

Biaya Pembuatan SIM A

Untuk bisa memiliki SIM A, biaya yang harus Anda persiapkan adalah Rp120.000 dan biaya perpanjangannya adalah Rp 80.000. Biaya ini juga berlaku untuk pembuatan dan perpanjangan SIM B, SIM B1, dan SIM BII. Namun yang harus diperhatikan bahwa biaya ini belum termasuk Surat Keterangan Sehat dari dokter.

Baca Juga: 5 Cara Aman Mengemudi di Jalan Tol

Siapkan Dokumen

Siapkan Dokumen 

Syarat utama pemohon SIM A untuk mobil adalah berusia minimal 17 tahun dan sudah memiliki KTP. Dokumen yang harus dipersiapkan untuk pemohon baru adalah dokumen KTP, Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter ataupun Puskesmas untuk menunjukkan pemohon berada dalam keadaan sehat baik jasmani dan rohani.

Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin membuat SIM, yang harus dilakukan adalah mempersiapkan dokumen keimigrasian seperti Paspor dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Untuk WNA yang bekerja atau keluarga kedutaan harus mempersiapkan Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain.

Untuk WNA yang berstatus sebagai tenaga ahli pengajar harus mempersiapkan paspor dan Visa Dinas atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS). Terakhir, untuk WNA yang tidak tinggal di Indonesia harus mempersiapkan paspor dan Kartu Izin Kunjungan.

Baca Juga: Nyaman Berkendara dengan Teknologi E-Clutch Pada Confero S ACT

Isi Data Pribadi

Isi Data Pribadi

Ada dua langkah yang bisa dilakukan dalam pengajuan SIM A, langkah pertama adalah datang langsung ke Satpas terdekat dan mengisi formulir pendaftaran SIM baru sesuai dengan data diri yang tercantum di KTP. Formulir pendaftaran yang sudah diisi nanti akan disertakan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau Puskesmas.

Selain datang ke Satpas terdekat, Anda bisa juga mengajukan pembuatan SIM Online dengan mengakses ke situs Korlantas Porli dan pilih Pendaftaran SIM Online. Selanjutnya Anda bisa mengisi data permohonan sesuai dengan KTP.

Pada form ini Anda juga bisa memilih tanggal dan lokasi kedatangan yang bisa Anda sesuaikan dengan waktu dan kondisi. Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan email bukti registrasi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Agar Aman Berkendara di Malam Hari

Selesaikan Administrasi

Selesaikan Administrasi

Langkah selanjutnya adalah menyelesaikan biaya administrasi, pembuatan SIM A untuk mobil biayanya adalah Rp 120.000 yang bisa dibayarkan langsung di loket pembayaran.

Untuk pembuatan SIM Online, Anda bisa menyelesaikan administrasi di ATM, EDC ataupun teller BRI di seluruh Indonesia. Pembuatan SIM Online mempersingkat semua proses administrasi dan menghindari antrian untuk pengurusan berkas administrasi.

Baca Juga: Tips Liburan Nyaman dengan Wuling

Lulus Ujian SIM A

Lulus Ujian SIM A

Bagi Anda yang mendaftar melalui Satpas terdekat, Anda tinggal menunggu saja nama dipanggil untuk mengikuti ujian tertulis dan praktek. Kalau pendaftaran dilakukan secara online, Anda tinggal datang ke lokasi yang sudah Anda tentukan dengan membawa semua berkas pendaftaran untuk identifikasi dan verifikasi data seperti foto, sidik jari dan tanda tangan sebelum mengikuti ujian SIM.

Syarat utama mendapatkan SIM A adalah lulus ujian tertulis dan praktek. Untuk pemohon SIM A Umum membutuhkan tes uji simulator, sementara pemohon SIM A mobil perseorangan tidak membutuhkannya.

Pemohon yang lulus ujian tinggal menunggu SIM dicetak saja, namun untuk pemohon yang tidak lulus dapat mengikuti ujian ulang satu  minggu setelah ujian yang pertama.

Apabila masih gagal, pemohon masih dapat mengikuti ujian dalam 14 hari dan 30 hari sampai benar benar lulus. Kalau Anda masih gagal juga dan menyerah, pemohon dapat menarik uang pembayaran yang sudah disetorkan.

Bagi Anda yang mendaftar SIM Online, Anda bisa datang ke kantor BRI dengan membawa bukti pembakaran administrasi (PNBP SIM) dan surat keterangan bukti tidak lulu ujian SIM.

Baca Juga: Pahami Hal Ini Sebelum Memulai Belajar Menyetir Mobil

Masa Berlaku SIM A

Masa Berlaku SIM A

Sesuai peraturan yang berlaku pada pasal 11 Ayat (1) Perkap Nomor 9 Tahun 2012, masa berlaku SIM A untuk mobil adalah 5 tahun. Anda harus cepat cepat memperpanjang SIM milik Anda supaya tidak terlambat. Kalau sampai terlambat satu hari saja, maka Anda harus membuat SIM baru dari awal lagi.

Kepemilikan SIM A adalah wajib untuk semua pemilik mobil pribadi. Anda bisa memilih mana proses pendaftaran yang paling mudah sesuai dengan langkah langkah yang sudah kami berikan diatas. Baca juga artikel Aturan Penggolongan SIM 2021 yang wajib diketahui.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer