Baru-baru ini, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan pengumuman aturan penggolongan SIM yang berlaku mulai tahun 2021, baik untuk pengguna mobil maupun motor. Aturan tersebut tertuang dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penamaan Surat Izin Mengemudi.
Adanya peraturan ini akan membuat pengendara motor atau mobil memiliki SIM yang disesuaikan dengan spesifikasi dan besaran kubikasi kendaraan mereka masing-masing. Baca detail penggolongan SIM kendaraan mobil dan motor tahun 2021 di bawah ini.
Penggolongan SIM A
-
SIM A
Berlaku untuk kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan maksimal 3.500 kg, yaitu mobil penumpang atau mobil barang bersifat perseorangan.
-
SIM A Umum
Jenis ini berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg berupa mobil penumpang atau barang bersifat umum.
Penggolongan SIM B
Baca Juga
-
SIM BI
Berlaku untuk pengemudi kendaran bermotor dengan jumlah berat lebih dari 3.500 kg, yaitu mobil bus atau mobil barang bersifat perseorangan.
-
SIM BI Umum
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang lebih dari 3.500 kg, berupa mobil bus atau barang bersifat umum.
-
SIM BII
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat perseorangan. Untuk kereta tempelan atau gandengan, berat diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
-
SIM BII Umum
Berlaku untuk pengemudi kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan bersifat umum. Untuk kereta tempelan atau gandengan, berat diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Penggolongan SIM C
Baca Juga
-
SIM C
Berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
-
SIM CI
Berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.
-
SIM CII
Berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau sejenis kendaraan yang menggunakan daya listrik.
Penggolongan SIM D
-
SIM D
Berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan SIM C.
-
SIM DI
Berlaku untuk pengendara kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas setara dengan golongan SIM A.
Itulah paparan aturan penggolongan SIM terbaru yang mulai berlaku di tahun 2021. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Keluarga Wuling.
Sumber: otomotif.kompas & tribunnews
SHARE: