Kebijakan Jakarta Menerapkan 25 Jalan Berbayar atau ERP

28 February, 2023
clock-bold
3 menit membaca

Image Kebijakan Jakarta Menerapkan 25 Jalan Berbayar atau ERP

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk menerapkan aturan jalan berbayar di Jakarta atau yang dikenal dengan istilah ERP (Electronic Road Pricing). Tujuan dari kebijakan ini adalah sebagai upaya untuk mengurangi kemacetan yang ada di Jakarta. Macetnya kota Jakarta memang masih kerap dikeluhkan oleh warga masyarakat, oleh sebab itu kebijakan jalan berbayar di Jakarta dirasa mampu untuk menanggulanginya.

Nah, untuk tahu lebih jelas mengenai apa itu ERP dan sistem kerjanya, yuk simak ulasan berikut ini!

Apa Itu ERP Jakarta?

ERP atau Electronic Road Pricing merupakan penerapan jalan berbayar untuk ruas jalan yang padat berbasis elektronik dengan tarif progresif. Rencananya tarif jalan berbayar tergantung dari jam sibuk dan kepadatan pengendara pada jalan tersebut. Pada jam sibuk dan jalan yang padat dengan pengendara akan dibebankan tarif yang lebih tinggi dari jalan yang lebih lengang.

Sistem jalan berbayar di Jakarta ini meniru sejumlah negara tetangga yang telah berhasil menerapkan aturan tersebut, antara lain Inggris, Jerman, Slovakia, Hungaria, Rusia, dan Swiss. Harapannya, dengan adanya tarif yang dibebankan ini, maka masyarakat akan beralih dari kendaraan pribadi ke kendaraan umum, sehingga kemacetan ibukota bisa diminimalisir.

Cara Kerja Sistem ERP

Penerapan ERP di Jakarta akan diberlakukan untuk jalan-jalan padat yang rawan macet. Ada 25 ruas jalan di Jakarta yang rencananya akan menggunakan sistem berbayar ini. Lokasi-lokasi jalan tersebut akan diberlakukan aturan berbayar mulai pukul 05.00-21.00 selama 7 hari dalam seminggu.

Untuk besaran tarifnya, Pemprov DKI masih menggodoknya hingga saat ini. Namun dalam usulannya, tarif akan dibebankan mulai Rp5 ribu hingga Rp19 ribu per kendaraan setiap kali melintas. Namun terdapat pengecualian untuk jenis kendaraan tertentu, seperti sepeda listrik, sepeda, kendaraan plat kuning, mobil pemerintah/TNI/Polri, serta ambulans yang tidak dikenakan tarif ERP.

Sistem ERP di Jakarta

Cara Bayar Sistem ERP di Jakarta

Kendaraan yang melintas di jalan ERP harus memiliki alat OBU atau On Board Unit. Alat ini berisi uang elektronik yang akan terdebet secara otomatis setiap kali kendaraan melintasi alat pemindai yang terdapat pada jalan berbayar.

Terdapat 2 teknologi yang kerap digunakan untuk jalan berbayar ini di luar negeri, yaitu teknologi komunikasi jarak pendek dan teknologi satelit. Namun di Indonesia belum diketahui apakah akan menggunakan teknologi yang mana untuk penerapan jalan berbayar ini.

25 Daftar Jalan Berbayar di Jakarta

Lantas jalan mana saja yang akan diberlakukan aturan ERP? Berikut daftar 25 jalan berbayar di Jakarta yang perlu Anda tahu:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin
  7. Jalan Jend. Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jend. S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan DI Panjaitan
  19. Jalan Jend. A Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
  20. Jalan Pramuka
  21. Jalan Salemba Raya
  22. Jalan Kramat Raya
  23. Jalan Pasar Senen
  24. Jalan Gunung Sahari
  25. Jalan HR Rasuna Said

Nah, apakah penerapan jalan berbayar di Jakarta akan benar-benar efektif mengurangi angka kemacetan? Kita lihat nanti setelah aturan ini benar-benar berjalan secara rutin.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer