Etika Penting Cara Pindah Lajur yang Tepat Saat Berkendara
Ada beberapa cara yang perlu diperhatikan selain keahlian dalam mengemudi untuk berkendara di jalan raya, salah satunya ialah etika dalam pindah lajur. Dalam berkendara, etika dalam mengemudi sangat dibutuhkan agar tetap aman dan nyaman untuk diri sendiri dan pengendara lainnya.
Berpindah lajur, biasanya dilakukan oleh para pengemudi saat ingin menyalip kendaraan, menepi hingga berbelok. Apalagi asal berpindah lajur, dapat berpotensi menjadi sebuah kecelakaan yang tentu sangat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
Belum lagi saat terjadi sebuah kecelakaan, tentu akan ada banyak kerusakaan secara materiil dan moril yang harus ditanggung. Maka dari itu, bagi pengendara wajib mengetahui etika dalam berpindah lajur untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan.
Anda dapat menyimak beberapa penjelasan di bawah ini untuk menambah wawasan dalam mengemudi di jalan raya.
Tata Cara Berpindah Jalur yang Tepat
Tata cara berpindah jalur yang baik dan benar sudah tertuang dalam aturan undang-undang yang tentu harus dipatuhi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Baca Juga
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Lalu dalam ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”.
Sesuai dengan UU LLAJ, pengendara yang abai tidak menyalakan lampu sein dapat dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau dipenjara selama satu bulan sesuai dengan UU LLAJ.
Perhatikan dua hal ini saat ingin berpindah lajur:
1. Memperhatikan Kondisi Sekitar.
Selalu memperhatikan kondisi sekitar sebelum berpindah jalur, karena bisa jadi ada kendaraan yang tidak terlihat. Selain itu, ada pula kendaraan yang melaju dengan kencang baik dari belakang maupun depan sehingga lebih baik mengalah untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
2. Menanti dengan Sabar.
Pada saat berpindah jalur, tidak jarang akan banyak sekali pengemudi lain mengebut dengan kecepatan tinggi. Maka dari itu, sebaiknya menunggu lebih sabar demi keselamatan.
3. Memberikan Isyarat Sebelum Berpindah Jalur
Baca Juga
Tidak boleh ketinggalan, sebelum berpindah jalur pengemudi harus memberikan isyarat terlebih dahulu. Paling tidak dalam jarak kurang lebih 30 meter sudah menyalakan lampu sein yang menunjukan arah berpindahnya jalur, baik itu ke kiri atau ke kanan.
Apa Yang Dilakukan Saat Akan Berpindah Lajur Jalan?
Dalam berkendara, berpindah lajur tidak boleh hanya sekedar memanfaatkan kaca spion. Ini karena kaca spion memiliki cakupan yang cukup terbatas dan setiap kendaraan pasti memiliki blind spot yang memungkinkan ada kendaraan lain di sekitar namun tidak terlihat.
Maka dari itu, pengemudi wajib memberikan isyarat dengan menyalakan lampu sein sesuai arah pindahnya lajur, agar pengemudi lain atau di belakang Anda mengetahui bahwa kendaraan akan berpindah lajur. Setelah memberi isyarat dalam jarak kurang lebih 30 meter, Anda bisa memperhatikan kondisi sekitar menggunakan spion. Apabila dirasa sudah lengang dan aman, bisa langsung membunyikan klakson dan mulai berpindah lajur.
Sampai saat ini sudah ada mobil keluaran terbaru yang dapat memberikan kenyamanan dan keamanan dalam berkendara dengan fitur canggih. Salah satunya ialah Wuling New Almaz RS Pro Hybrid yang memiliki fitur Safe Distance Warning (SDW) untuk peringatan jika terlalu dekat dengan kendaraan lain dan Intelligent Hydraulic Braking Assistance (IHBA) untuk sistem rem otomatis agar terhindar dari tabrakan keras.
Aturan Belok Kanan Di Lampu Merah
Terdapat aturan tertulis mengenai belok kanan yang benar di lampu merah. Seperti dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ):
Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”.
Selain itu apabila kondisi ini terjadi di lampu merah, tentunya pengemudi harus mengambil posisi di lajur kanan agar memudahkan saat ingin berbelok dan menunggu lampu rambu lalu lintas berubah menjadi hijau.
Demikian penjelasan cara pindah lajur yang baik dan benar untuk pengemudi di berbagai kondisi jalan. Tetap selalu mengutamakan keselamatan dan etika dalam berkendara dengan aman.
Apa yang Membedakan Antara Lajur Dan Jalur?
Tidak semua orang memahami perbedaan antara lajur dan jalur. Padahal keduanya memiliki artian yang sangat berbeda di jalan raya. Sangat mudah untuk memahami lajur dan jalur, pada kenyataannya keduanya saling berkaitan di jalan.
Pada jalan raya, jalur merupakan bagian dari sebuah jalan utama yang besar. Di dalam jalur ini ada bagian-bagiannya yang disebut lajur. Setiap jalan, pada umumnya memiliki dua jalur, yaitu satu jalur menuju arah tertentu dan yang satunya pasti memiliki arah berlawanan.
Sedangkan lajur ini biasanya ditemui di sebuah jalan raya besar, bahkan jalan tol. Jadi dalam satu jalur akan memiliki banyak lajur yang memungkinkan menjadi lajur lambat, hingga lajur mendahului seperti yang ditemukan di jalan tol.
SHARE: