Langkah Mudah Cek Tilang Elektronik Mobil di Jakarta

30 October, 2024
clock-bold
5 menit membaca

Image Langkah Mudah Cek Tilang Elektronik Mobil di Jakarta

Dengan kemajuan teknologi, sistem tilang elektronik (e-tilang) kini semakin banyak diterapkan di berbagai daerah, termasuk Jakarta. Sistem ini memberikan kemudahan dalam penegakan hukum lalu lintas, serta mempermudah masyarakat untuk memeriksa apakah kendaraan mereka terlibat dalam pelanggaran.

Bagi warga Jakarta, layanan cek e-tilang online menjadi solusi praktis dalam mengelola pelanggaran lalu lintas secara efisien. Jika Anda ingin mengetahui status pelanggaran kendaraan, berikut adalah panduan lengkap cara mengecek e-tilang dengan mudah dan cepat.

Apa Itu Tilang elektronik

E-Tilang, atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), merupakan sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Di Jakarta, sistem ini bekerja dengan menggunakan kamera CCTV dan sensor induksi magnetik yang terpasang di berbagai titik untuk memantau pelanggaran seperti melanggar lampu merah, melintas di jalur yang salah, atau tidak menggunakan helm bagi pengendara motor.

Saat sistem mendeteksi pelanggaran, data segera diproses, dan pemilik kendaraan akan menerima pemberitahuan melalui aplikasi atau email tanpa perlu berinteraksi langsung dengan petugas di lapangan.

Namun, jika data e-Tilang tidak ditemukan, kemungkinan kendaraan Anda memang tidak tercatat melakukan pelanggaran atau nomor registrasi tilang yang dimasukkan tidak sesuai.

Apabila denda tilang elektronik (E-Tilang) tidak dibayarkan hingga tenggat waktu yang ditentukan, Samsat akan memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sehingga kendaraan tidak dapat digunakan secara legal.

Cara Cek Tilang elektronik Jakarta

Untuk memeriksa apakah kendaraan Anda terlibat dalam pelanggaran tilang elektronik di Jakarta, ada beberapa cara yang mudah dan praktis. Anda dapat memilih untuk memanfaatkan situs web resmi atau aplikasi e-Tilang, keduanya menawarkan kemudahan dalam mengecek status pelanggaran lalu lintas. Berikut ini adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti:

1. Laman Resmi ETLE

Untuk memastikan apakah kendaraan Anda terkena tilang elektronik (ETLE), Anda dapat mengeceknya secara online melalui situs resmi https://etle-pmj.info/id/check-data. Cukup buka browser di perangkat Anda, lalu masukkan informasi kendaraan seperti nomor plat, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK. Setelah itu, klik opsi "Cek Data" untuk melihat hasilnya. Jika kendaraan tidak memiliki pelanggaran, sistem akan menampilkan pesan "No Data Available." Namun, jika ada pelanggaran, informasi seperti waktu kejadian, lokasi, jenis pelanggaran, dan status kendaraan akan muncul. Selain melalui situs web, Anda juga bisa mengecek status tilang elektronik menggunakan aplikasi ETLE yang tersedia di perangkat mobile.

2. Melalui Situs E-Tilang

Selain melalui situs ETLE, Anda juga dapat mengecek status tilang kendaraan melalui situs e-Tilang. Caranya, buka browser di perangkat Anda dan akses salah satu situs resmi, yaitu http://www.etilang.info/ atau http://etilang.polri.go.id. Setelah itu, masukkan nomor register tilang atau nomor blangko yang tertera di bagian bawah surat tilang yang diberikan petugas saat razia. Klik tombol "Cari", lalu tunggu beberapa saat hingga sistem menampilkan informasi terkait, seperti identitas pelanggar, jenis kendaraan, petugas yang menindak, pasal pelanggaran, serta besaran denda yang harus dibayarkan.

3. Melalui Situs Kejaksaan

Selain melalui situs resmi ETLE, Anda juga bisa mengecek status tilang elektronik di Jakarta melalui situs Kejaksaan dengan mengakses http://tilang.kejaksaan.go.id. Prosedurnya hampir sama dengan pengecekan di situs e-Tilang, di mana Anda dapat memperoleh informasi lengkap dan akurat terkait status tilang kendaraan Anda.

4. Melalui Situs Pengadilan Negeri

Selain melalui situs Kejaksaan, Anda juga dapat mengecek status tilang elektronik di Jakarta melalui situs Pengadilan Negeri. Beberapa situs yang dapat diakses antara lain: http://sipp-pn-jakartabarat.go.id, https://tilang.pn-jakartatimur.go.id/index.php, http://www.tilang.pn-jakartautara.go.id, http://www.pn-jakartapusat.go.id, dan http://www.pn-jakartaselatan.go.id. Cara pengecekannya serupa dengan situs e-Tilang Polri maupun Kejaksaan, sehingga mempermudah pengendara dalam memantau status tilang elektronik kendaraan mereka.

Opsi Pembayaran Denda Tilang elektronik

Jika kendaraan Anda terkena tilang, pembayaran denda dapat dilakukan melalui berbagai metode, seperti website e-Tilang, transfer bank, teller bank yang ditunjuk, aplikasi pembayaran digital, atau mesin ATM untuk kemudahan transaksi.

Berikut adalah beberapa informasi penting terkait dengan pengecekan dan pembayaran denda e-tilang:

1. Cek Jumlah Denda yang Harus Dibayar 

Setelah memeriksa status tilang melalui situs atau aplikasi e-tilang, Anda akan menemukan informasi lengkap mengenai pelanggaran yang dilakukan, termasuk jumlah denda yang harus dibayar. Setiap jenis pelanggaran memiliki besaran denda yang berbeda, seperti denda untuk pelanggaran marka jalan atau tidak menggunakan helm.

2. Metode Pembayaran Denda 

Setelah mengetahui jumlah denda, Anda dapat membayar menggunakan beberapa metode yang tersedia. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, aplikasi pembayaran online, atau mesin ATM. Pastikan untuk melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari denda tambahan. Kode bayar yang tertera pada sistem e-tilang akan memudahkan proses pembayaran.

3. Rincian Denda Berdasarkan Jenis Pelanggaran 

Denda yang dikenakan bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebagai contoh, penggunaan pelat nomor palsu atau berkendara melawan arus dapat dikenakan denda sebesar Rp500.000 atau pidana kurungan hingga dua bulan. Sementara itu, pelanggaran seperti menggunakan ponsel saat berkendara dapat dikenakan denda hingga Rp750.000 atau hukuman penjara maksimal tiga bulan. Pelanggaran lain seperti tidak menggunakan helm dikenakan denda Rp250.000.

Dengan adanya sistem e-Tilang, masyarakat kini dapat dengan mudah memantau dan menyelesaikan pelanggaran lalu lintas tanpa harus berurusan langsung dengan petugas. Kemudahan dalam pengecekan dan pembayaran denda menjadikan proses penegakan hukum lebih transparan dan efisien. Maka, pastikan untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas dan menggunakan sistem e-Tilang sebagai solusi praktis dalam mengelola pelanggaran secara cepat dan tepat.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer