Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik (E-Tilang), Denda & Cara Bayar
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik sudah resmi berlaku di 12 Polda di Indonesia yang dapat mendeteksi berbagai pelanggaran yang terjadi secara otomatis. Diberlakukannya sistem tilang elektronik ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berkendara dan meminimalisir oknum yang melakukan pungli saat menindak para pelanggar lalu lintas.
Selain itu dengan diterapkannya sistem tilang elektronik ini secara nasional diharapkan dapat menindak pelanggaran kendaraan dengan plat nomor polisi yang berasal dari luar daerah tersebut. Sebagai contoh, dengan penerapan sistem tilang elektronik, mobil dengan plat H (asal Semarang) dapat dilakukan penindakan saat melakukan pelanggaran di Yogyakarta.
Berikut info jenis-jenis, cara cek, besaran denda hingga cara bayar sistem tilang elektronik atau e-Tilang di Indonesia.
Apa Itu Tilang Elektronik?
Artinya tilang elektronik, yang juga dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang memanfaatkan teknologi melalui penggunaan perangkat elektronik berupa kamera CCTV.
Melalui teknologi ini, berbagai jenis pelanggaran lalu lintas dapat dideteksi dengan akurat.
Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Gambar Jenis-Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik
Melansir dari halaman NTMC, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ada 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat dilakukan penindakan oleh tilang elektronik secara nasional.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara
- Menggunakan smartphone saat mengemudi
- Pelanggaran batas kecepatan maksimal
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu
- Menerobos lampu merah
- Berkendara melawan arus
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm,
- Berboncengan motor lebih dari 3 orang,
- Sepeda motor tidak menyalakan lampu pada siang hari.
Sistem tilang elektronik (ETLE) ini akan dipantau melalui 244 kamera tilang elektronik yang dipasang pada 12 wilayah Polda di Indonesia dan dapat mengidentifikasi segala jenis pelanggaran setiap saat. Berikut ini adalah daftar 12 wilayah polda yang sudah menerapkan sistem tilang elektronik (ETLE)
- Polda Metro Jaya
- Polda Banten
- Polda Jawa Barat
- Polda Jawa Tengah
- Polda Daerah Istimewa Yogyakarta
- Polda Jawa Timur
- Polda Riau
- Polda Jambi
- Polda Lampung
- Polda Sumatera Barat
- Polda Sulawesi Utara
- Polda Sulawesi Selatan.
Aturan Tilang Elektronik (E-Tilang) Ganjil Genap
Khususnya di kota Jakarta terdapat aturan mengenai surat tilang eletktronik (e-Tilang) ganjil genap yang berlaku di tiga ruas jalan ibu kota. Pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini dikenakan sanksi sesuai Pasal 287 Ayat 1 pada UU No.22 Tahun 2009 mengenai peraturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar di Jakarta akan mendapatkan dendan e-Tilang sebesar Rp500 ribu atau penjara selama dua bulan. Proses tilang ganji genap ini dilakukan melalui sistem tilang elektronik (eTilang Polri) dengan syarat pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon terlebih dahulu di aplikasi e-Tilang Polri.
Pasal 287 ayat 1 tersebut berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda tilang paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)."
Mekanisme atau Cara Kerja Tilang Elektronik
Cara kerja tilang elektronik itu mudah, dan menurut penjelasan dari pihak Korlantas Polri, sistem tilang elektronik atau ETLE beroperasi melalui 5 tahap berikut:
Penangkapan tindak pelanggaran lalu lintas
Pertama, sensor perangkat ETLE akan memantau jalan dan secara otomatis menangkap gambar pelanggaran lalu lintas. Sistem akan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE.
Validasi bukti denda e-Tilang
Selanjutnya, petugas akan memvalidasi bukti yang dikirim oleh sistem ETLE. Petugas akan mengidentifikasi pelat nomor dan data kendaraan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI).
Pengiriman surat konfirmasi kepada pelanggar lalu lintas
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi melalui pos ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi terkait pelanggaran lalu lintas yang telah dilakukan.
Surat konfirmasi ini merupakan langkah awal penindakan tilang elektronik, di mana pemilik kendaraan diharapkan melakukan konfirmasi terkait kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan saat terjadinya pelanggaran.
Konfirmasi oleh pelanggar lalu lintas
Setelah surat diterima, penerima surat atau pelanggar lalu lintas diwajibkan untuk melakukan konfirmasi dengan mendatangi kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum atau melalui website etle-pmj.info/id. Pada situs web tersebut, terdapat juga foto atau video kendaraan yang diduga melanggar lalu lintas.
Perlu diingat bahwa pelanggar atau penerima surat harus melakukan konfirmasi dalam batas waktu 8 hari sejak terjadinya pelanggaran. Jika ternyata kendaraan yang dimaksud bukan lagi miliknya, penerima surat konfirmasi juga dapat melakukan konfirmasi melalui website yang tersedia.
Pelanggar diharapkan untuk segera melakukan konfirmasi. Tindakan tersebut penting karena jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran atau tidak membayar denda tilang, STNK dapat terkena sanksi pemblokiran sementara.
Cara bayar denda e-tilang
Setelah konfirmasi pelanggaran lalu lintas, petugas akan mengeluarkan blanko tilang. Pembayaran e-Tilang dapat dilakukan melalui BRI Virtual Account dengan menggunakan kode pembayaran yang telah diterima. Besaran denda tilang yang harus dibayarkan akan bervariasi sesuai dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.
Penjelasan mengenai tilang elektronik yang disampaikan di atas dapat memberikan gambaran mengenai prosedur tilang terbaru. Melalui sistem ini, diharapkan tingkat kepatuhan pengguna kendaraan bermotor dalam berlalu lintas dapat meningkat sehingga angka kecelakaan di jalan raya dapat ditekan.
Yang Perlu Dilakukan saat Menerima Surat Tilang ETLE dari Kepolisian
Apabila menerima surat tilang ETLE dari Kepolisian, langkah-langkah berikut perlu dilakukan:
Melakukan konfirmasi setelah menerima surat tilang
Jika Anda meyakini bahwa Anda telah melanggar lalu lintas, segera lakukan konfirmasi melalui situs atau aplikasi ETLE-PMJ. Alternatifnya, Anda dapat melakukan cek denda e-tilang manual dengan melakukan konfirmasi di Subdit Gakum Polda Metro Jaya, sesuai dengan tanggal yang tercantum.
Penting untuk diketahui bahwa konfirmasi melakukan pembayaran denda tilang elektronik secara manual ini dilakukan guna memastikan bahwa pihak yang tercatat dalam pelanggaran ETLE/E-Tilang tidak salah alamat. Jangan sampai terlambat melakukan konfirmasi, karena ketika tidak ada konfirmasi yang dilakukan, STNK Anda berisiko diblokir oleh pihak berwenang. Blokir STNK akan mengakibatkan Anda tidak dapat melakukan perpanjangan STNK tahunan.
Melakukan pembayaran denda e-Tilang
Sehari setelah konfirmasi, Anda akan menerima SMS dari eTilang yang berisi nomor registrasi tilang (blangko) dan nomor rekening BRIVA untuk pembayaran denda e-Tilang yang terdaftar atas nama Anda.
Anda harus melakukan pembayaran paling lambat H-4 sidang, dan melalui SMS tersebut Anda akan mendapatkan link untuk mengetahui berita acara terkait pelanggaran yang dilakukan dan petunjuk pembayaran dendanya.
Terdapat enam cara pembayaran denda tilang elektronik (e-Tilang) yang dapat dilakukan, yaitu melalui Teller BRI, ATM BRI, Mobile Banking BRI, Internet Banking BRI, EDC BRI, dan transfer dari ATM bank lain.
Lakukan pembayaran sesuai dengan tanggal yang tertera, menggunakan metode pembayaran yang Anda pilih.
Apa perlu menghadiri sidang?
Informasi mengenai pengadilan dan kejaksaan tempat Anda dapat mengurus denda E-Tilang tersebut tercantum dalam berita yang diperoleh di etilang.info.
Perlu diketahui bahwa Anda dapat melakukan pembayaran denda di kantor kejaksaan yang tercantum jika Anda tidak ingin melakukan transfer.
Jika Anda sudah melakukan pembayaran, Anda tidak perlu menghadiri sidang di pengadilan karena tidak ada barang bukti yang disita oleh aparat. Pemblokiran akan secara otomatis dicabut setelah pembayaran dilakukan.
Jika pembayaran denda tilang tidak tercatat
Kemungkinan terjadinya ketidakcocokan catatan dapat terjadi karena gangguan pada sistem pencatatan. Namun, tidak perlu khawatir mengenai hal ini.
Anda dapat mengunjungi kantor kejaksaan dan melaporkan situasi tersebut dengan menunjukkan bukti transfer pembayaran denda tilang. Petugas terkait akan memproses laporan Anda.
Prosedur Cara Cek Status Kendaraan Terkena E-Tilang
Menurut laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut adalah tata cara mengecek status tilang elektronik (e-Tilang) pada kendaraan:
- Akses laman https://etle-pmj.info/id/check-data
- Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Setelah semua data dimasukkan, klik tombol "Cek Data" dan sistem akan mencari informasi sesuai dengan data yang diinputkan.
- Jika data kendaraan yang dimasukkan tidak terdapat pelanggaran yang tercatat, maka akan muncul keterangan "No data available".
- Namun, jika terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan yang dimaksud, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, dan tipe kendaraan.
Penting untuk diketahui bahwa pemilik kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas akan menerima surat konfirmasi dari petugas, dan wajib melakukan konfirmasi.
Konfirmasi pelanggaran dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm, dengan batas waktu maksimal 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.
Jika pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi pelanggaran, hal ini akan mengakibatkan pemblokiran sementara pada STNK, baik itu karena pindah alamat, telah dijual, atau kegagalan membayar denda.
Sanksi yang berlaku bagi pelanggar aturan lalu lintas mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik?
Gambar Besaran Denda Pelanggaran Tilang Elektronik
Kamera tilang elektronik yang menangkap pelanggaran lalu lintas dan mereka yang melanggar akan dikenakan denda sesuai dengan Undang-Undang (UU) No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Berikut ini adalah besaran denda tilang elektronik yang harus diketahui.
-
- Menggunakan smartphone dapat dikenakan hukuman penjara hingga 3 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 750.000 sesuai dengan pasal 283 UU LLAJ.
- Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dapat dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau dikenakan denda tidak pakai sabuk pengaman sebesar Rp 250.000.
- Pelanggaran marka jalan dan rambu lalu lintas dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 287 ayat 1.
- Mengendarai motor tanpa menggunakan helm dapat dikenakan hukuman penjara hingga 1 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 250.000 sesuai dengan pasal 106 ayat 8 UU LLAJ bahwa setiap pengemudi dan penumpang sepeda motor wajib mengenakan helm sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Kendaraan bermotor yang menggunakan pelat nomor palsu dapat dikenakan hukuman penjara hingga 2 bulan atau sanksi denda maksimal Rp. 500.000 sesuai dengan pasal 280.
Cara Bayar Tilang Elektronik (E-Tilang)
Gambar Cara Membayar Tilang Elektronik
Para pelanggar lalu lintas dapat melakukan berbagai cara bayar denda tilang elektronik (e-Tilang) melalui online internet banking, mobile banking, ATM, teller dan EDC ke rekening BRI ETLE Polda Metro Jaya.
Mohon diperhatikan putusan mengenai Denda dan Biaya Perkara Tilang.
Silakan memasukkan Nomor Register Tilang yang sesuai dengan berkas untuk mengetahui besarnya denda.
Mohon periksa kembali data putusan. Pastikan Nomor Register dan nama pelanggar telah sesuai.
Anda dapat memilih antara dua cara pengambilan Barang Bukti.
Pertama, datang langsung ke tempatnya atau kedua, menggunakan layanan pengantaran (delivery) barang bukti yang tersedia (Syarat dan Ketentuan berlaku).
Klik tombol "BAYAR".
Lakukan pembayaran dengan menggunakan Kode Pembayaran yang telah disediakan.
Anda akan diberikan KODE PEMBAYARAN seperti berikut ini:
82023-xxxxx-xxxxx
*) Kode pembayaran ini akan digunakan untuk melakukan pembayaran melalui kanal-kanal pembayaran yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat dilihat di sini.
Silakan mengambil Barang Bukti di Kejaksaan atau menggunakan jasa POS INDONESIA untuk pengiriman Barang Bukti.
*) Beberapa satker Kejaksaan juga menyediakan jasa pengantaran.
Baca Juga
Daftar kanal pembayaran:
INDONESIA EXIMBANK
BANK RAKYAT INDONESIA
BANK MANDIRI
BANK NEGARA INDONESIA
BANK TABUNGAN NEGARA
CITIBANK
JPMORGAN CHASE BANK
BANK OF AMERICA
BANGKOK BANK PUBLIC CO. LTD
HSBC
THE BOT MITSUBISHI UFJ. LTD
STANDARD CHARTERED BANK
THE ROYAL BANK OF SCOTLAND N.V.
DEUTSCHE BANK AG
BANK OF CHINA LIMITED
BANK WINDU KENTJANA INTERNATIONAL
BANK ARTHA GRAHA INTERNASIONAL
BANK SUMITOMO MITSUI INDONESIA
BANK DBS INDONESIA
BANK RESONA PERDANIA
BANK MIZUHO INDONESIA
BANK CAPITAL INDONESIA
BANK BNP PARIBAS INDONESIA
BANK KEB INDONESIA
ANZ PANIN BANK
BANK WOORI INDONESIA
BANK RABOBANK INTERNATIONAL INDONESIA
BANK AGRIS
BANK CHINATRUST INDONESIA
BANK COMMONWEALTH
BANK DANAMON
BANK PERMATA
BANK CENTRAL ASIA
BANK INTERNASIONAL INDONESIA
BANK PANIN
BANK CIMB NIAGA
BANK UOB BUANA
BANK OCBC NISP
BANK BUMI ARTA
BANK EKONOMI RAHARJA
BANK ANTARDAERAH
BANK MUTIARA
BANK MAYAPADA INTERNATIONAL
BANK NUSANTARA PARAHYANGAN
BANK SWADESI
BANK MESTIKA DHARMA
BANK METRO EXPRESS
BANK SINARMAS
BANK MASPION INDONESIA
BANK GANESHA
BANK ICBC INDONESIA
BANK KESAWAN
BANK HIMPUNAN SAUDARA 1906
Baca Juga
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL
BANK MEGA
BANK BUKOPIN
BANK BISNIS INTERNASIONAL
BANK ANDARA
BANK JASA JAKARTA
BANK HANA
BANK ICB BUMIPUTERA
BANK YUDHA BHAKTI
BANK MITRA NIAGA
BANK AGRONIAGA
BANK SBI INDONESIA
BANK ROYAL INDONESIA
BANK NATIONAL NOBU
BANK INA PERDANA
PRIMA MASTER BANK
DIPO INTERNASIONAL BANK
BANK BARCLAYS INDONESIA
LIMAN INTERNASIONAL BANK
ANGLOMAS INTERNATIONAL BANK
BANK KESEJAHTERAAN EKONOMI
BANK ARTOS INDONESIA
BANK SAHABAT PURBA DANARTA
BANK MULTI ARTA SENTOSA
BANK MAYORA
BANK INDEX SELINDO
BANK PUNDI INDONESIA
CENTRATAMA NASIONAL BANK
BANK FAMA INTERNATIONAL
BANK SINAR HARAPAN BALI
BANK VICTORIA INTERNATIONAL
BANK HARDA INTERNASIONAL
BPD JABAR BANTEN
BPD DKI
BPD YOGYAKARTA
BPD JAWA TENGAH
BPD JAWA TIMUR
BPD JAMBI
BPD ACEH
BPD SUMATERA UTARA
BPD SUMATERA BARAT
BPD RIAU
BPD SUMSEL dan BABEL
BPD LAMPUNG
BPD KALIMANTAN SELATAN
BPD KALIMANTAN BARAT
BPD KALIMANTAN TIMUR
BPD KALIMANTAN TENGAH
BPD SULAWESI SELATAN
BPD SULAWESI UTARA
BPD NUSA TENGGARA BARAT
BPD BALI
BPD NUSA TENGGARA TIMUR
BPD MALUKU
BPD PAPUA
BPD BENGKULU
BPD SULAWESI TENGAH
BPD SULAWESI TENGGARA
PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN, TBK
BANK DANAMON SYARIAH
BANK PERMATA SYARIAH
BANK INTERNASIONAL INDONESIA SYARIAH
BANK CIMB NIAGA SYARIAH
BANK OCBC NISP SYARIAH
HSBC SYARIAH
BPD DKI SYARIAH
BPD YOGYAKARTA SYARIAH
BPD JAWA TENGAH SYARIAH
BPD JAWA TIMUR SYARIAH
BPD ACEH SYARIAH
BPD SUMATERA UTARA SYARIAH
BPD SUMATERA BARAT SYARIAH
BPD RIAU SYARIAH
BPD SUMSEL dan BABEL SYARIAH
BPD KALIMANTAN SELATAN SYARIAH
BPD KALIMANTAN BARAT SYARIAH
BPD KALIMANTAN TIMUR SYARIAH
BPD SULAWESI SELATAN SYARIAH
BPD NUSA TENGGARA BARAT SYARIAH
PT. BANK NTB SYARIAH
BANK MUAMALAT INDONESIA
BANK SINARMAS SYARIAH
BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH
BANK TABUNGAN PENSIUNAN NASIONAL SYARIAH
BANK VICTORIA SYARIAH
BANK RAKYAT INDONESIA SYARIAH
BPD JABAR BANTEN SYARIAH
PT Bank BNI Syariah
BANK MANDIRI SYARIAH
BANK MEGA SYARIAH
BANK PANIN SYARIAH
BANK BUKOPIN SYARIAH
BANK CENTRAL ASIA SYARIAH
BANK MAYBANK SYARIAH
POS INDONESIA
PT.ARTAJASA PEMBAYARAN ELEKTR.
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK IND.
PT. FINNET INDONESIA
BANK INDONESIA
PT. TOKOPEDIA
PT. BUKALAPAK
PT. INDOMARCO PRISMATAMA
PT ESPAY DEBIT INDONESIA KOE (DANA)
Melalui Teller BRI
- Isi slip setoran
- Isi 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom nomor rekening
- Isi jumlah denda yang harus dibayarkan pada kolom nominal
- Serahkan slip ke Teller.
Melalui ATM, Mobile Banking, Internet Banking, atau EDC BRIVA
- Masukkan kartu ke mesin ATM, atau buka mobile/internet banking
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Transaksi Lain
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih menu Lainnya
- Pilih menu BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Sesuaikan detail pembayaran pada halaman konfirmasi
- Kalau menggunakan mobile banking lanjutkan dengan masukkan PIN, sementara internet banking untuk dapat melanjutkan harus masukkan password dan mToken
- Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.
Pembayaran Non BRI
- Gunakan ATM yang sesuai dengan bank Anda
- Pilih menu Pembayaran
- Pilih Transaksi Lainnya
- Pilih Transfer
- Pilih Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode BRI (002) diikuti 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran denda
- Ikuti langkah berikutnya sampai transaksi selesai.
Baca Juga: Tilang Elektronik Jalan Tol
Setelah selesai melakukan pembayaran, harap simpan struk transaksi, slip setoran ataupun notifikasi sms sebagai bukti pembayaran untuk mendapatkan kembali barang bukti yang disita oleh penindak.
Dengan adanya sistem tilang elektronik, segala bentuk pelanggaran dapat ditindak tegas saat tertangkap kamera pengawas. Demi keamanan saat berkendara, selalu lengkapi diri dengan surat-surat kelengkapan berkendara dan jangan lupa mentaati peraturan lalu lintas. Happy safe riding!
SHARE: