Mengenal Subsidi Mobil Listrik: Peraturan, Syarat, dan Perhitungan

31 March, 2024
clock-bold
4 menit membaca

Image Mengenal Subsidi Mobil Listrik: Peraturan, Syarat, dan Perhitungan

Mobil listrik di Indonesia saat ini menjadi salah satu primadona. Banyak pengguna mobil konvensional beralih untuk menggunakan mobil listrik. Dibekali dengan teknologi mutakhir, mobil listrik yang sangat ramah lingkungan menjadi salah satu alasan utama banyak orang untuk memilih mobil listrik ini. Apalagi didukung dengan kebijakan pemerintah, saat ini kendaraan listrik memiliki banyak subsidi.

Mulai dari subsidi harga mobil listrik itu sendiri, hingga subsidi pada pajak mobil listrik yang jauh lebih terjangkau dari mobil konvensional. Kebijakan ini pun membuat banyak masyarakat Indonesia tertarik untuk memiliki kendaraan listrik karena menjadi lebih terjangkau.

Bahkan dalam penggunaannya, mobil listrik jauh lebih murah dibandingkan dengan mobil konvensional. Pasalnya untuk mengisi dayanya yang menggunakan listrik ini biayanya lebih terjangkau daripada mengisi BBM pada mobil konvensional. Mengetahui subsidi mobil listrik terkini, mari simak ulasan berikut.

Subsidi Mobil Listrik 2024

Terhitung sejak Januari 2024, insentif pajak untuk EV akan dilonggarkan. Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2023 merevisi Peraturan Presiden No.55/2019 tentang pengembangan kendaraan listrik berbasis baterai (BEV).

Pajak penjualan barang mewah (PPnBM) dan pajak kendaraan bermotor (PKB) dibebaskan untuk kendaraan listrik impor sesuai dengan peraturan ini. Selain itu, pemerintah membuat peraturan yang meringankan persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Selama ini, insentif untuk kendaraan listrik hanya berlaku untuk kendaraan yang dibuat di dalam negeri dengan TKDN tertentu.

Namun, dalam Perpres No. 79/2023 memberikan insentif hanya kepada perusahaan yang sedang membangun pabrik di Indonesia; hal tersebut membuat para perusahan diberikan waktu sampai akhir 2025 untuk menyelesaikannya.

Selama waktu tersebut, pemerintah membebaskan bea masuk dan PPnBM bagi produsen mobil listrik yang sedang memproses pembangunan pabriknya di Indonesia.

Meski begitu, mobil listrik dari produsen tersebut masih akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11%, alias tidak mendapat insentif PPN sebesar 10%.

Subsidi Mobil Listrik Di Indonesia

Salah satu acuan untuk mendapatkan subsidi EV (electric vehicle) atau mobil listrik dari pemerintah Indonesia adalah nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) lebih dari 40 persen, sehingga bisa mendapatkan subsidi mobil listrik dari pemerintah. Salah satu produk mobil listrik yang sudah memiliki nilai TKDN lebih dari 40% adalah Wuling Air ev dan BinguoEV.

Diproduksi di Indonesia dan memiliki nilai TKDN yang memenuhi syarat, hal ini membuat mobil Wuling banyak diminati masyarakat di Indonesia. Seperti yang sudah kita lihat saat ini bahwa mobil Wuling banyak dijumpai di jalan raya.

Ditambah sarana prasarana dalam mengisi daya mobil listrik terus berkembang yang mana membuat semakin mudah dan nyaman dalam menggunakan kendaraan listrik, bahkan untuk perjalanan ke berbagai kota. Sampai saat ini pemerintah terus menambah SPKLU (Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum) yang akan menunjang mobil listrik dalam perjalanannya.

Subsidi Mobil Listrik Air ev dan BinguoEV

Subsidi Mobil Listrik Air ev dan BinguoEV

Salah satu mobil listrik keluaran terbaru dari Wuling adalah BinguoEV yang kini mendapat subsidi dari pemerintah dengan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Ini berarti bahwa pelanggan yang membeli mobil listrik subsidi ini hanya perlu membayar PPN sebesar 1%.

Pertengahan Desember lalu, harga BinguoEV di pasaran telah diumumkan yaitu Rp358 juta untuk varian Long Range AC DC 333 kilometer dan Rp408 juta untuk varian Premium Range AC DC 410 kilometer. Setelah subsidi dikurangi, harga kedua varian tersebut turun sekitar Rp30 jutaan, dengan harga masing-masing Rp326 jutaan dan Rp372 jutaan. Banderol ini hanyalah harga perkiraan.

Selain BinguoEV, masih ada Wuling Air ev yang juga mendapatkan subsidi dari pemerintah. Air ev sudah lebih dahulu mendapatkan subsidi karena memang diproduksi oleh pabriknya di Indonesia dan memiliki nilai TKDN yang sudah memenuhi syarat.

Berikut adalah daftar harga (OTR Jakarta) mobil listrik Wuling yang telah mendapatkan subsidi dari pemerintah:

Wuling Air ev

  • Air EV Lite: Rp 190 juta
  • Air EV Standard Range: Rp 224 juta
  • Air EV Long Range: Rp 275 juta

BinguoEV

  • BinguoEV 333 Km Long Range AC: Rp 317 juta
  • BinguoEV 333 Km Long Range AC/DC: Rp 326 juta
  • BinguoEV 410 Km Premium Range AC/DC: Rp 372 juta

Nah, itulah penjelasan lengkap mengenai subsidi mobil listrik di Indonesia yang membuat harga mobil listrik lebih terjangkau. Tentunya dengan subsidi ini semakin membuat banyak kalangan untuk dapat memilikinya. Beralih ke mobil yang ramah lingkungan serta lebih murah biaya kepemilikannya akan mengurangi biaya pengeluaran bila dibandingkan dengan memiliki mobil konvensional.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer