1. Registrasi dan Pembuatan Akun
Unduh aplikasi SIGNAL melalui Play Store untuk pengguna Android atau App Store bagi pengguna iOS. Selanjutnya, masukkan data pribadi seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, alamat email, nomor ponsel, dan kata sandi. Setelah itu, unggah foto e-KTP untuk proses verifikasi data.
2. Melengkapi Data Kendaraan

Baca Juga
Masuk ke menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor" dan masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) serta lima digit terakhir nomor rangka kendaraan. Jika kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri, tambahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan dan unggah foto e-KTP pemiliknya.
3. Pengesahan STNK dan Proses Pembayaran
Pilih kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya, lalu sistem akan menampilkan rincian PKB dan SWDKLLJ beserta total biaya. Aktifkan opsi pengiriman dokumen elektronik dan masukkan alamat tujuan pengiriman. Selanjutnya, pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer bank atau dompet digital. Setelah sistem menghasilkan kode pembayaran, selesaikan transaksi sesuai dengan instruksi yang diberikan.
4. Penerbitan e-TBPKP dan e-Pengesahan
Setelah pembayaran berhasil diproses, masuk ke menu e-TBPKP untuk mengunduh dokumen sebagai bukti pembayaran pajak kendaraan. Hal yang sama juga dapat dilakukan melalui menu e-pengesahan untuk mendapatkan dokumen pengesahan STNK dalam format digital.
5. Pengiriman Dokumen Fisik (Opsional)
Bagi pengguna yang menginginkan dokumen fisik, layanan SIGNAL juga menyediakan opsi pengiriman melalui jasa ekspedisi. Cukup isi data pengiriman, pilih jasa ekspedisi yang tersedia, dan dokumen akan dikirim langsung ke alamat yang telah ditentukan.
Dengan menggunakan aplikasi SIGNAL, proses pembayaran pajak kendaraan menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Mobil Beserta Simulasi Perhitungannya Terbaru 2025
Cara Cek bayar Pajak Mobil

Baca Juga
Untuk memastikan pajak kendaraan tetap terbayar tepat waktu, ada beberapa cara yang bisa dilakukan. Mulai dari pengecekan langsung di kantor Samsat hingga memanfaatkan layanan online yang semakin praktis. Berikut lima cara utama untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan dengan mudah:
1. Cek Pajak Kendaraan Langsung di Samsat
Bagi yang ingin mendapatkan informasi pajak kendaraan secara langsung, datang ke kantor Samsat adalah pilihan terbaik. Cukup bawa STNK dan KTP asli pemilik kendaraan, ambil nomor antrian, dan tunggu giliran. Petugas akan memberikan rincian pajak kendaraan secara lengkap.
2. Cek dan Bayar Pajak Melalui e-Samsat
Pengecekan pajak kendaraan juga dapat dilakukan secara online melalui e-Samsat. Caranya, kunjungi situs resmi sesuai domisili kendaraan, masukkan nomor polisi dan NIK, lalu sistem akan menampilkan informasi pajak yang harus dibayarkan. Selain mengecek, e-Samsat juga menyediakan layanan pembayaran pajak secara langsung dengan berbagai metode transaksi yang tersedia.
3. Gunakan Aplikasi SIGNAL untuk Cek dan Bayar Pajak
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) mempermudah pemilik kendaraan dalam mengecek dan membayar pajak langsung dari ponsel. Setelah mengunduh aplikasi dari Play Store atau App Store, lakukan registrasi, masukkan data kendaraan, lalu informasi pajak akan ditampilkan. Pembayaran juga bisa langsung dilakukan melalui aplikasi ini, sehingga tidak perlu datang ke kantor Samsat.
4. Bayar Pajak Mobil Lewat ATM atau m-Banking
Beberapa bank telah bekerja sama dengan Samsat untuk menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan melalui ATM dan m-Banking. Pilih menu pembayaran pajak kendaraan di mesin ATM atau aplikasi m-Banking, masukkan nomor kendaraan sesuai petunjuk, dan selesaikan transaksi dengan mengikuti instruksi yang tersedia.
5. Perbedaan Pajak Tahunan dan Pajak Lima Tahunan
- Pajak Tahunan: Untuk membayar pajak kendaraan tahunan, pemilik kendaraan cukup membawa STNK asli dan melakukan pembayaran melalui metode yang tersedia, baik online maupun langsung di Samsat.
- Pajak Lima Tahunan: Selain pajak tahunan, kendaraan juga perlu melakukan pembayaran pajak lima tahunan yang disertai cek fisik kendaraan. Pemilik kendaraan harus membawa STNK asli dan memastikan kendaraan dalam kondisi sesuai dengan data yang tercatat di Samsat.