Plat nomor mobil listrik adalah tanda pengenal kendaraan bermotor (TNKB) yang memiliki ciri khas tertentu. Ciri khas tersebut adalah garis biru pada bagian bawah plat nomor. Plat nomor mobil listrik ini mulai diterapkan di Indonesia pada tahun 2020.
Penggunaan plat nomor mobil listrik ini merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang dicanangkan oleh pemerintah.
Apa saja jenis plat nomor mobil listrik di Indonesia? Artikel ini akan membahas berbagai jenis plat nomor mobil listrik yang ada di Indonesia dan mengapa penting untuk membedakannya.
Kenapa Plat Mobil Listrik Harus Dibedakan?
Wujud fisik mobil listrik pada pandangan pertama mungkin terlihat sama dengan mobil konvensional. Salah satu perbedaan yang mencolok adalah warna plat nomor mobil listrik, yang sering disebut sebagai "mobil listrik plat biru".
Warna plat nomor mobil yang berbeda ini sebenarnya dipilih untuk tujuan identifikasi yang lebih mudah oleh petugas lalu lintas dan pihak berwenang. Sebagai contoh, saat diterapkan kebijakan ganjil-genap, mobil listrik masih diizinkan beroperasi. Pemilihan warna ini juga merupakan hasil rekomendasi dari forum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri dan sejalan dengan program "Langit Biru" yang didukung oleh pemerintah.
Keputusan untuk membuat perbedaan pada plat nomor mobil listrik bukan tanpa dasar. Ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019. Dalam peraturan ini, mobil listrik secara eksplisit diidentifikasi sebagai salah satu jenis kendaraan yang tidak terikat pada aturan ganjil genap.
Hal ini sejalan dengan pengaturan yang sama untuk kendaraan seperti mobil ambulans, mobil pemadam kebakaran, atau mobil presiden. Dengan demikian, mobil listrik memiliki keistimewaan yang memungkinkannya untuk beroperasi tanpa terpengaruh oleh pembatasan ganjil genap yang berlaku.
Baca Juga
Selain manfaat langsung bagi pemilik mobil listrik, perbedaan pada plat nomor ini juga memiliki implikasi positif lainnya. Salah satunya adalah kemudahan dalam menganalisis data hasil rekaman kamera Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE), yang juga dikenal sebagai tilang elektronik. Dengan warna plat nomor yang khusus untuk mobil listrik, sistem E-TLE dapat lebih mudah mengidentifikasi dan memproses pelanggaran lalu lintas yang melibatkan kendaraan listrik.
Jenis-Jenis Plat Nomor Mobil Listrik
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor kendaraan listrik sendiri memiliki beberapa jenis. Salah satu jenis yang paling umum dikenal adalah plat nomor dengan warna dasar hitam dan garis biru di bagian bawahnya.
Regulasi mengenai warna plat kendaraan listrik diatur dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 ayat 2. Berikut adalah beberapa jenis plat nomor mobil listrik yang berlaku di Indonesia:
1. Plat Nomor Putih dengan Garis Biru
Plat nomor putih dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik uji coba yang dilengkapi dengan Surat Tanda Coba Kendaraan atau STCK. Mulanya, warna putih ini menandakan status uji coba kendaraan listrik tersebut. Namun sesuai dengan peraturan Korlantas Polri terbaru, ada pergantian warna dasar TKNB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi warna putih pada kendaraan pribadi yang berlaku mulai bulan Juni 2022.
2. Plat Nomor Hitam dengan Garis Biru
Plat hitam dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik milik pribadi. Ini adalah plat nomor umum yang digunakan oleh pemilik mobil listrik untuk penggunaan sehari-hari. Namun plat warna hitam ini kini berlaku hanya untuk pemilik mobil yang membeli sebelum bulan Juni 2022, sebelum berlakunya peraturan Korlantas Polri terkait TKNB dengan warna dasar putih.
3. Plat Hijau dengan Garis Biru
Plat hijau dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik yang beroperasi di wilayah perdagangan bebas atau free trade zone, seperti Batam. Kendaraan listrik dengan pelat hijau mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, tetapi tidak boleh dioperasionalkan di wilayah lainnya di Indonesia.
4. Plat Kuning dengan Garis Biru
Baca Juga
Jenis plat kuning dengan garis biru digunakan oleh angkutan umum bertenaga listrik, seperti taksi listrik dan transportasi umum lainnya. Warna kuning ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan umum berbasis listrik.
5. Plat Merah dengan Garis Biru
Plat merah dengan garis biru digunakan untuk kendaraan listrik yang merupakan kendaraan dinas milik pemerintah. Ini menunjukkan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk keperluan pemerintah.
Cara Pembuatan Plat Nomor Mobil Listrik
Proses pembuatan plat nomor mobil listrik relatif sederhana. Anda dapat mengajukan permohonan di kantor SAMSAT setempat atau melakukannya secara online. Pastikan untuk membawa dokumen kendaraan dan identitas diri yang valid.
Untuk persyaratan pengajuan pembuatan plat nomor mobil listrik baru, adalah sebagai berikut:
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
- Surat keterangan dari dealer atau distributor mobil listrik
Pemilik mobil listrik lama dapat mengganti plat nomornya dengan plat nomor mobil listrik baru. Persyaratan yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- STNK
- BPKB
- Bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor
- Surat permohonan penggantian plat nomor mobil listrik
Berdasarkan Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pemilik kendaraan diberi opsi untuk memilih pelat nomor cantik dengan membayar penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Peraturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Diberlakukan di Kepolisian Negara Republik Indonesia. (link)
Untuk pelat nomor kendaraan biasa (NRKB), biayanya adalah Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua dan tiga, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih biayanya adalah Rp 100.000. Namun, jika pemilik kendaraan ingin menggunakan pelat nomor cantik, mereka harus menyiapkan uang tambahan sebesar Rp 5 juta hingga Rp 20 juta.
Berikut adalah daftar harga penerbitan pelat nomor cantik dari yang termahal hingga yang termurah:
- NRKB satu angka tanpa huruf di belakang: Rp 20 juta.
- NRKB dua angka tanpa huruf di belakang: Rp 15 juta.
- NRKB tiga angka tanpa huruf di belakang: Rp 10 juta.
- NRKB empat angka tanpa huruf di belakang: Rp 7,5 juta.
Jika pelat nomor cantik dipilih, penting untuk diingat bahwa pelat tersebut hanya berlaku selama lima tahun. Setelah itu, pemilik kendaraan perlu membayar penerimaan negara bukan pajak lagi jika ingin melanjutkan penggunaan pelat nomor cantik. Jika pemilik tidak ingin melanjutkannya, mereka akan mendapatkan kembali pelat nomor biasa sesuai dengan urutan yang berlaku.
Plat nomor mobil listrik adalah salah satu hal yang paling mudah untuk membedakan mobil listrik dengan mobil berbahan bakar fosil, seperti Wuling Air ev, sebagai mobil listrik yang menciptakan tren di Indonesia. Air ev adalah salah satu pilihan favorit bagi mereka yang ingin mengadopsi gaya hidup ramah lingkungan.
Keunggulan Air ev tidak hanya terletak pada performa dan desainnya yang futuristik, tetapi juga dalam hal keberlanjutan dan efisiensi. Maka, tak heran jika plat mobil Air ev dan kendaraan listrik lainnya memiliki beberapa keistimewaan, seperti bebas ganjil genap dan bebas emisi gas buang.
Memahami perbedaan dalam plat nomor mobil listrik adalah langkah penting untuk mendukung mobilitas kendaraan ramah lingkungan yang berkelanjutan. Dengan berbagai jenis plat nomor yang tersedia, pemilik mobil listrik dapat memilih yang paling sesuai dengan kebutuhan dan nilai-nilai mereka. Hal ini sekaligus mendukung gerakan cinta lingkungan untuk alam yang lebih hijau.
SHARE: