Pengertian Pemutihan Pajak Kendaraan, Syarat dan Prosedurnya Terbaru
Bagi Anda yang memiliki kendaraan bermotor, melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tentu menjadi hal yang penting. Namun, terkadang kelalaian atau kesibukan membuat pembayaran PKB menjadi tertunda. Akibatnya, denda pun menumpuk dan membuat biaya yang dikeluarkan menjadi semakin besar.
Nah, kabar gembira bagi Anda yang sedang mengalami hal tersebut! Program pemutihan pajak kendaraan hadir kembali di tahun 2024. Ini adalah kesempatan baik untuk melunasi tunggakan PKB pemilik mobil tanpa dibebani denda yang memberatkan. Berikut penjelasan pengertian, syarat, tujuan hingga jadwal yang berlaku di setiap daerah.
Apa Itu Pemutihan Pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan penghapusan atau pengurangan denda atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Program ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban perpajakan.
Berbeda dengan program pajak pada umumnya, syarat pemutihan pajak kendaraan bermotor tidak berlangsung secara terus menerus. Program ini hanya diadakan pada periode tertentu, biasanya beberapa bulan dalam setahun. Oleh karena itu, penting untuk selalu memperhatikan informasi resmi dari pemerintah daerah terkait waktu pelaksanaan program ini.
Perlu diingat bahwa peraturan syarat pemutihan pajak kendaraan (PKB) berbeda-beda di setiap daerah. Masing-masing daerah memiliki jadwal dan ketentuan pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraannya sendiri.
Secara umum, program pemutihan pajak kendaraan ini didasarkan pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Peraturan tersebut menyatakan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi ulang maksimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namun, dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan dengan ketentuan yang berbeda-beda. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan program dengan kondisi dan kebutuhan di daerah masing-masing.
Tujuan Pemutihan Pajak Kendaraan
Tujuan utama dari pemutihan pajak kendaraan adalah mendorong para wajib pajak agar melakukan pembayaran pajak kendaraan dengan memberikan penghapusan sanksi keterlambatan. Dengan adanya pemutihan biaya sanksi atau denda administratif, Anda tidak perlu mengeluarkan biaya besar. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak mereka tepat waktu.
Lantas, berapa biaya pemutihan pajak mobil? Sebenarnya biaya tersebut tidak tetap dan bervariasi, tergantung beberapa hal, yaitu jenis kendaraan apa itu pribadi, niaga dan lainnya. Kedua, dilihat dari kebijakan daerah tempat tinggal pemilik mobil. Selanjutnya adalah dilihat dari tahun kendaraan dan jenis pemutihan seperti beban BBNKB atau penghapusan denda. Kesimpulannnya, tidak ada cara menghitung pemutihan pajak kendaraan karena tergantung dari kebijakan di atas.
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025

Baca Juga
Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan memberikan kesempatan bagi para pemilik kendaraan yang menunggak pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa denda. Namun, untuk mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi. Berikut adalah beberapa di antaranya:
- Memiliki STNK dan BPKB asli: Pastikan STNK Anda masih aktif dan tidak dalam proses balik nama. BPKB juga harus dibawa aslinya untuk verifikasi.
- Membawa fotokopi STNK, BPKB, dan KTP: Siapkan fotokopi masing-masing dokumen sebanyak yang diperlukan. Pastikan fotokopi jelas dan tidak buram.
- Mempersiapkan uang pembayaran pajak pokok: Anda hanya perlu membayar pokok PKB yang terhutang, tidak termasuk denda.
- Memenuhi persyaratan lain: Beberapa daerah mungkin memiliki persyaratan tambahan, seperti tidak memiliki pelanggaran lalu lintas yang belum diselesaikan.
- Durasi program pemutihan pajak biasanya berlangsung selama 3 bulan. Oleh karena itu, penting untuk segera mengurusnya jika Anda ingin mengikuti program ini.
Sementara itu, bagi yang ingin mendapatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), persyaratannya meliputi:
- Dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, serta BPKB
- Kwitansi pembelian kendaraan dengan tanda tangan di atas meterai
Jika terdapat perbedaan domisili antara pemohon dan wilayah yang tertera di dokumen kendaraan, maka perlu melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu sebelum mengajukan pemutihan BBNKB.
Baca Juga: Cara Hitung Denda Pajak Mobil Beserta Simulasi Perhitungannya Terbaru 2025
Prosedur Pemutihan Pajak Kendaraan
Untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan, ada beberapa langkah yang perlu dilakukan setelah menyiapkan dokumen yang diperlukan. Berikut prosedurnya:
1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat
Datangi kantor Samsat sesuai domisili kendaraan untuk mengajukan pemutihan pajak.
2. Serahkan Dokumen Persyaratan
Berikan dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK, BPKB, dan KTP, di loket pendaftaran.
3. Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan melakukan pemeriksaan nomor rangka dan mesin kendaraan. Jangan lupa meminta bukti hasil pemeriksaan ini.

Baca Juga
4. Proses Verifikasi dan Pengesahan
Setelah dokumen dinyatakan lengkap, petugas akan melakukan pengesahan kepemilikan kendaraan dan memberikan surat keterangan pemutihan pajak.
5. Pembayaran Pajak Pokok
Lakukan pembayaran pajak sesuai ketentuan, baik secara tunai maupun non-tunai di Samsat atau Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD).
6. Pengambilan STNK
Setelah proses selesai, petugas akan memberitahukan bahwa STNK sudah bisa diambil di loket penyerahan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan untuk meringankan beban pajak serta memastikan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Kabar baik bagi pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak! Sejumlah pemerintah provinsi (Pemprov) di Indonesia kembali menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025.
Namun, khusus untuk DKI Jakarta, hingga saat ini belum ada informasi mengenai penyelenggaraan program pemutihan pajak di wilayah tersebut.
Berikut daftar 8 provinsi yang telah mengonfirmasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor di tahun 2025:
1. Aceh
Pemerintah Provinsi Aceh memberikan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 Tahun 2024 dan diumumkan melalui akun Instagram BPKA Aceh (@bpkaaceh) pada 3 Januari 2025.
2. Riau
Berdasarkan informasi dari Bapenda Riau (@bapendariau), Pemprov Riau memberlakukan pemutihan pajak kendaraan mulai 5 Januari hingga 5 April 2025. Program ini mencakup pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLJJ) Jasa Raharja. Pemprov juga memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB setelah penerapan opsen kendaraan mulai 5 Januari 2025.
3. Kepulauan Riau
Pemprov Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94% dan diskon BBNKB sebesar 39,75% pasca penerapan opsen. Program ini berlaku selama Januari hingga Juni 2025, memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan dengan tarif tahun 2024, seperti dilaporkan Kompas.com pada 10 Januari 2025.
4. Banten
Meskipun opsen pajak telah berlaku, Pemprov Banten memastikan tidak ada kenaikan PKB dan BBNKB pada 2025. Sebagai bentuk keringanan, masyarakat akan mendapatkan pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan pengurangan BBNKB sebesar 37,25%, sehingga tetap bisa membayar pajak kendaraan sesuai tarif tahun sebelumnya.
5. Jawa Tengah
Melalui program bertajuk "Jateng Merah Putih", Pemprov Jawa Tengah menghadirkan pemutihan pajak mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025, seperti diumumkan di akun Bapenda Jawa Tengah (@bapenda_jateng). Program ini memberikan manfaat berupa diskon pokok PKB sebesar 13,94%, diskon pokok BBNKB sebesar 24,70%, serta kemudahan pembayaran pajak kendaraan 30 hari sebelum jatuh tempo.
6. DI Yogyakarta
Pemprov DI Yogyakarta tidak menaikkan pajak kendaraan meskipun opsen sudah berlaku, sesuai Perda Nomor 11 Tahun 2023. Tarif PKB di Yogyakarta tetap 0,9%, dengan tambahan biaya opsen sebesar 66% dari PKB, sehingga totalnya menjadi 1,496%, lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
7. Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur tetap mempertahankan tarif PKB dan BBNKB seperti tahun sebelumnya meskipun opsen telah diterapkan. Sebagai bentuk insentif, diberikan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB, sehingga tidak ada kenaikan tarif pajak kendaraan meskipun ada perubahan aturan opsen.
8. Sulawesi Barat
Dilansir Tribunnews pada 12 Januari 2025, Pemprov Sulawesi Barat menerapkan pengurangan tarif PKB dan BBNKB mulai 5 Januari hingga 31 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan membantu meringankan beban wajib pajak setelah opsen pajak kendaraan mulai diterapkan sejak 5 Januari 2025.
Dengan berbagai kebijakan ini, pemerintah provinsi berupaya memberikan keringanan kepada masyarakat dalam menghadapi perubahan aturan pajak kendaraan bermotor.
SHARE: