Bagi Anda yang baru saja menjual mobil kesayangan, ada satu langkah krusial yang perlu segera dilakukan, yaitu blokir STNK mobil. Tindakan ini tak hanya sekadar menjaga diri dari pajak progresif yang bisa bikin kantong bolong, tapi juga melindungi Anda dari tilang elektronik yang salah sasaran.
Apakah Anda tahu bahwa saat ini pemblokiran STNK tidak hanya dapat dilakukan secara offline, tetapi juga secara online? Selain lebih praktis, cara blokir STNK online ini juga membutuhkan waktu yang singkat, karena dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja selama Anda terhubung ke internet.
Mengapa Penting Memblokir STNK Mobil yang Sudah Dijual?
Blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setelah menjual kendaraan bukanlah sekadar formalitas semata. Tindakan ini memiliki dampak positif yang signifikan. Salah satunya yang sudah disebutkan di atas, yakni menghindari pajak progresif saat Anda memutuskan untuk memiliki kendaraan baru di masa depan.
Pemblokiran STNK menjadi langkah krusial karena melalui proses ini, kantor Samsat dapat secara resmi mencatat bahwa kendaraan yang Anda jual telah berpindah kepemilikan. Penting untuk diingat bahwa aturan pajak progresif, terutama di DKI Jakarta, diatur oleh Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015. Peraturan ini sejalan dengan dasar hukumnya secara nasional dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Dengan memblokir STNK, tentunya Anda telah mematuhi ketentuan hukum dan melindungi diri dari konsekuensi pajak yang dikenakan pada kendaraan baru yang Anda beli nantinya. Maka dari itu, pastikan untuk melakukan pemblokiran STNK setelah menjual kendaraan Anda dan terhindar dari beban pajak yang tidak perlu.
Tenang saja, pemblokiran STNK kini makin praktis. Samsat telah menyediakan solusi praktis melalui beberapa aplikasi resmi yang memungkinkan Anda melakukan pemblokiran STNK secara online. Inovasi ini tentu menjadi solusi jika Anda memiliki jadwal padat dan terbatas waktu.
Meskipun pemblokiran STNK secara online memberikan kemudahan, namun perlu diingat bahwa layanan ini masih terbatas pada beberapa daerah tertentu. Saat ini, pemblokiran STNK secara online baru dapat dilakukan di daerah-daerah seperti Jakarta dan Provinsi Jawa Barat.
Syarat Memblokir STNK Mobil secara Online
Baca Juga
Sebelum memutuskan untuk memblokir STNK melalui online, pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen berikut guna memperlancar proses administratif:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi Surat/Akta Penyerahan atau bukti pembayaran
- Fotokopi STNK/BPKB mobil yang akan diblokir
- Surat Pernyataan yang dapat diunduh dari situs resmi Samsat di daerah masing-masing.
- Surat kuasa bermaterai 10000 (jika diwakilkan) dan fotokopi KTP wakil.
Cara Blokir STNK Online yang Tepat
Pemerintah telah mempermudah proses pemblokiran STNK kendaraan bermotor secara online, terutama di beberapa daerah seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat. Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mengakses layanan ini:
Pemblokiran STNK Online di DKI Jakarta
- Kunjungi situs resmi pajakonline.jakarta.go.id.
- Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengklik "Daftar" di sudut kanan atas halaman.
- Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar, termasuk NPWP jika dimiliki.
- Setelah akun dibuat dan diaktifkan, login ke situs menggunakan alamat email dan kata sandi.
- Pilih menu "PKB" di sisi kiri, kemudian masuk ke "Pelayanan", dan pilih “Pelayanan Blokir Kendaraan”.
- Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir.
- Unggah kelengkapan dokumen, klik "Kirim" dan tunggu persetujuan dari Bapenda DKI Jakarta.
Setelah mengajukan permohonan pemblokiran, status pengajuan tersebut akan dikirimkan melalui email atau dapat diperiksa di kolom PKB. Jika tidak menerima konfirmasi, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di nomor 1500177.
Jika terdapat ketidaklengkapan data, Anda perlu mengunjungi kantor Samsat untuk mengurusnya. Pastikan untuk membawa dokumen asli seperti KTP yang sesuai dengan nama pemilik kendaraan, STNK, KK, meterai, dan surat kuasa bermaterai jika dikuasakan.
Pemblokiran STNK Online di Jawa Barat
- Unduh dan buka aplikasi Sambara.
- Pilih "Proteksi Kepemilikan" dalam bagian "Info dan Layanan."
- Masukkan nomor polisi kendaraan dan ikuti petunjuk notifikasi.
- Isi data diri, termasuk nomor HP, dan verifikasi nomor yang dikirimkan.
- Lengkapi data dengan tanda tangan dan foto Anda.
- Pilih opsi "Ya" ketika ditanya apakah kendaraan akan diblokir.
- Setujui ketentuan yang ada dan selesaikan proses hingga muncul konfirmasi pemblokiran.
Penting untuk memeriksa kembali informasi yang dimasukkan sebelum mengirimkan pengajuan. Pastikan juga bahwa perangkat Anda terhubung ke internet dengan baik. Dengan mengikuti panduan cara blokir STNK secara online, Anda dapat melakukan proses tersebut kendaraan secara efisien.
Melakukan pemblokiran STNK mobil yang sudah terjual ini juga merupakan bagian dari regulasi yang bertujuan untuk mengatur status dan kepemilikan kendaraan, sehingga dapat menjaga keamanan dan keteraturan dalam masyarakat.
SHARE: