6 Cara Cek Pajak Kendaraan Mobil, Online atau Offline

22 October, 2020
clock-bold
4 menit membaca

Image 6 Cara Cek Pajak Kendaraan Mobil, Online atau Offline

Ada berbagai cara yang bisa Anda lakukan pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini untuk mendapatkan info pajak kendaraan mobil. Selain melakukan pengecekan langsung, Anda juga bisa melakukan pengecekan via online untuk mengurangi kegiatan keluar rumah. Ini harus Anda lakukan supaya Anda tidak sampai terlewat pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, karena pembayaran pajak adalah salah satu pengesahan STNK. Sebagai informasi, kalau pajak tidak dibayar sampai 2 tahun, maka identitas yang tercantum di STNK akan dihapus dan Anda tidak bisa mengaktifkannya kembali.

1. Pengecekan Langsung di Samsat

Pengecekan Langsung di Samsat

Anda bisa melakukan pengecekan langsung di samsat terdekat untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Anda. Dengan mengunjungi Samsat, Anda bisa langsung melakukan pembayaran untuk perpanjangan pajak kendaraan Anda apabila tenggat waktunya sudah dekat. Syarat yang harus Anda bawa adalah KTP, BPKB dan STNK, yang kesemuanya harus menyertakan bentuk aslinya dan fotokopi untuk syarat administrasi.

Baca juga: Jenis Asuransi Mobil, Anda Ingin yang All Risk Atau TLO?

2. Cek Online di Website

Cek Online di Website

Kalau Anda belum mempunyai waktu waktu untuk melakukan pengecekan di kantor Samsat, Anda bisa juga melakukannya melalui website resmi daerah yang sudah dipersiapkan. Sudah ada beberapa provinsi di Indonesia yang sudah menyediakan layanan cek pajak kendaraan secara online. Antara lain DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Tengah, Aceh, Riau, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Tengah.

Caranya cukup mudah, Anda hanya perlu mengakses ke website yang sudah disediakan pemerintah provinsi tersebut dan masukkan nomor kendaraan dan NIK. Setelah itu Anda akan mendapatkan informasi mengenai berapa pajak kendaraan yang harus dibayarkan. Kalau daerah Anda belum memiliki website khusus pengecekan pajak kendaraan, Anda harus mendatangi kantor Samsat terdekat di kota Anda.

Baca juga: 6 Cara Membuat SIM Mobil, Mudah dan Nggak Repot

3. Menggunakan SMS

Menggunakan SMS

Anda juga bisa menggunakan pesan singkat atau SMS untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan. Namun untuk sekarang layanan SMS ini baru bisa dilakukan untuk pengecekan pajak lima tahunan saja, untuk pengecekan pajak tahunan masih belum bisa. Ini bisa menjadi alternatif untuk wilayah yang belum memiliki layanan website khusus pengecekan pajak kendaraan. Contoh pengecekannya adalah sebagai berikut

  • Wilayah Jawa Barat

Pada menu SMS ketik "poldajbr" spasi , lalu kirim ke 3977

Contoh poldajbr d3572hi, lalu kirim ke 3977

  • Wilayah Jawa Timur

Pada menu SMS ketik "JATIM" spasi , lalu kirim ke 7070

Contoh JATIM L2234CD, lalu kirim ke 7070

  • 3. Wilayah DKI Jakarta

Pada menu SMS ketik "Info" spasi "Ranmor" spasi , lalu kirim ke 8893

Contoh Info Ranmor B3378TGH, lalu kirim ke 8893

4. Menu *368*1#

Menu *368*1#

Ini adalah Layanan Unstructured Supplementary Service Data (USSD) yang bisa Anda gunakan langsung dari handphone Anda. Sama seperti SMS, Anda bisa menggunakan cara ini kalau di wilayah Anda belum menyediakan website khusus untuk mengecek pajak kendaraan secara online. Caranya adalah dengan menekan *368*1#, lalu Anda tinggal ikuti instruksi yang diminta

5. Melalui Aplikasi

Melalui Aplikasi

Merujuk pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk pembayaran dan pengesahan tahunan secara online Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Tim Pembina Samsat Nasional beberapa waktu yang lalu meluncurkan aplikasi Samsat Online Nasional untuk membantu warga melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor dengan mudah.

Aplikasi ini dapat di unduh di Playstore dengan mudah dan mencangkup pelayanan Samsat Online Nasional seluruh Indonesia. Dengan menggunakan aplikasi ini Anda juga bisa langsung membayar pajak kendaraan dengan mengikuti instruksi yang ada di dalam aplikasi.

Baca juga: Aturan Berkendara di Era New Normal yang Harus Dipahami

6. Melalui e-Samsat

Melalui e-Samsat

Kemudahan pengecekan pajak kendaraan Anda juga semakin mudah dengan adanya e-samsat. Untuk menggunakan layanan ini Anda hanya perlu mengakses situs e-samsat sesuai dengan provinsi asal kendaraan Anda. Anda juga bisa melakukan perpanjangan STNK baik tahunan ataupun lima tahunan dengan menggunakan e-samsat termasuk juga apabila ada pembayaran denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Keluarga Wuling, demikian 6 cara mudah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan bermotor Anda. Beberapa diantaranya bisa sekaligus membayar pajak kendaraan Anda dengan mudah. Jangan sampai terlambar membayar ya, supaya Anda tidak terkena denda.

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find Your
Wuling

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer