Mengenal Istilah Lane Hogger di Jalan Tol, Kenapa Berbahaya?
Ketika berkendara di jalan tol, terkadang bertemu pengemudi yang bermacam-macam. Ada yang melaju sangat cepat, namun ada pula pengemudi lane hogger yang membahayakan. Padahal setiap lajur di jalan tol sendiri memiliki fungsi masing-masing yang sudah diatur oleh undang-undang. Sehingga ketika ada pengendara asal-asalan mengemudi tanpa mematuhi peraturan lalu lintas bisa menyebabkan kecelakaan.
Maka dari itu, sebagai pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi jalan tol, sangat penting mengetahui peraturan lalu lintas agar tidak merugikan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Untuk mengetahui arti, bahaya lane hogger serta aturan undang-undang pengemudi yang melakukan hal tersebut, maka sebaiknya menyimak penjelasan di bawah ini.
Apa Itu Lane Hogger
Tidak sedikit pengemudi yang masih belum mengenal tentang pengertian lane hogger. Bahkan tidak jarang ada banyak sekali pengemudi yang melakukan aksi tersebut, yang seringkali ditemukan khususnya di jalan tol.
Pada Lajur kanan di jalan tol hanya digunakan untuk mendahului. Namun, masih banyak pengguna jalan tol yang menggunakan lajur kanan dengan kecepatan statis dan rendah, akibatnya bisa membuat pengendara di belakangnya terhambat. Istilah lane hogger adalah untuk pengemudi yang berjalan di lajur paling kanan dengan kecepatan statis atau rendah.
Bahaya Lane Hogger
Bahaya dari lane hogger sangat fatal karena dapat menyebabkan kecelakaan beruntun dikarenakan adanya pengendara mobil di lajur kanan dengan kecepatan statis bahkan rendah.
Bagi pengendara mobil yang melaju lajur kanan di jalan tol harus ada jarak aman antar kendaraan untuk mengantisipasi pengereman mendadak bila terjadi kejadian tidak terduga. Secara logika, saat mendahului kendaraan di depan, tentu akan memacu kendaraan lebih cepat agar mudah untuk mendahuluinya.
Baca Juga
Namun, apabila ada lane hogger yang melaju dengan kecepatan statis dan rendah pasti akan menjadi hambatan bagi pengendara yang ingin mendahului. Ketika kejadian tersebut terjadi, terkadang sebuah tabrakan pun tidak dapat dihindari.
Apabila lalu lintas sedang ramai, akan mengakibatkan tabrakan beruntun yang berbahaya. Oleh karena itu, ketika pengemudi sudah selesai mendahului kendaraan lain di lajur kanan, disarankan untuk kembali ke lajur kiri agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan.
Aturan yang Berlaku Seputar Lane Hogger
Tindakan berkendara lane hogger melanggar aturan dan terdapat undang-undang yang berlaku yakni:
- Berdasarkan UNDANG-UNDANG (UU) No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 108 ayat (2), dijelaskan bahwa: "Penggunaan lajur jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: (a) pengemudi bermaksud akan melewati kendaraan di depannya; atau (b) diperintahkan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk digunakan sementara sebagai lajur kiri."
- Selanjutnya Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 butir (b) yang menjelaskan bahwa: "Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada di lajur sebelah kirinya, sesuai dengan batas-batas kecepatan yang ditetapkan."
Bagi pengemudi yang melanggar aturan tersebut, pengemudi akan dikenakan sanksi yang tertera dalam Pasal 287 ayat 3. Sanksi yang dikenakan berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp250.000,-.
Bicara soal kecepatan maksimal di jalan tol, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Pasal 3 ayat 4 menjelaskan bahwa kecepatan paling rendah 60 km/jam dan paling tinggi 100 km/jam untuk jalan bebas hambatan.
Tips Menghadapi Lane Hogger
Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghadapi lane hogger di jalan raya atau jalan tol. Anda bisa menggunakan fitur yang dimiliki mobil seperti Wuling New Almaz RS Hybrid dengan melakukan beberapa tips di bawah ini:
-
Jaga Jarak Aman
Ketika menemui lane hogger pada jalan tol, pengemudi disarankan untuk menjaga jarak aman. Jarak yang ideal antara kendaraan sekitar 10-20 meter. Agar tetap mudah menjaga jarak aman, Anda bisa menggunakan fitur ACC dan ICA pada teknologi ADAS yang sudah dimiliki mobil cerdas New Almaz RS.
Baca Juga
ACC adalah Adaptive Cruise Control yang secara otomatis menyesuaikan kecepatan kendaraan, dan menjaga jarak dengan kendaraan di depan. Fitur ini aktif dalam kecepatan 0-150 km/jam.
Sedangkan, ICA adalah Intelligent Cruise Assistance yang secara otomatis menyesuaikan kecepatan kendaraan, menjaga jarak dengan kendaraan lain yang ada di depan, dan menjaga kendaraan agar tetap berada di tengah garis jalur. Fitur ini aktif pada kecepatan 60-150 km/jam.
-
Memberi Isyarat
Pengemudi juga bisa memberikan isyarat agar pengemudi lane hogger bisa berpindah lajur. Caranya dengan menyalakan lampu sorot ke pengemudi depan atau membunyikan klakson. Dengan demikian, pengemudi akan berpindah lajur ke bagian tengah atau kiri.
-
Tetap Santai saat Mengemudi
Di jalan tol, tidak sedikit pengemudi yang menemukan pengguna jalan lainnya yang ceroboh, misalnya seperti lane hogger. Agar tidak memecah konsentrasi dan aman berkendara, pengemudi harus bisa menahan emosi dan tetap santai dalam mengemudi.
Pengemudi wajib fokus dalam berkendara agar terhindar dari kejadian yang tidak diinginkan. Maka dari itu, tetap santai dalam berkendara karena lebih baik aman sampai tujuan.
-
Hindari Mengemudi Saat Mengantuk
Berkendara jarak jauh bisa membuat tubuh menjadi lelah dan kehilangan fokus. Jika sudah merasa kantuk, sebaiknya beristirahat terlebih dahulu. Mengemudikan mobil dalam keadaan kantuk dapat berisiko kecelakaan. Bahkan dapat mengalami microsleep serta automatic syndrome behavior karena terlalu kelelahan.
-
Menggunakan Lajur Tengah atau Kiri
Apabila sudah memberi isyarat kepada pengemudi lane hogger namun tidak berpindah lajur, maka pengemudi bisa menggunakan lajur tengah atau kiri.
Pindah lajur ke tengah maupun kiri ini untuk mendahului pengemudi kendaraan lane hogger dengan hati-hati. Pengemudi juga perlu melihat kaca spion sebelum menyalip kendaraan.
Lajur di Jalan Tol dan Fungsinya
Dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 1 sampai 3, berikut lajur-lajur yang ada di jalan tol beserta fungsinya:
-
Lajur Kanan
Lajur kanan berfungsi sebagai lajur cepat dengan kecepatan tinggi atau hanya dipakai untuk mendahului. Meski digunakan untuk kecepatan tinggi, pengemudi tetap harus mengontrol kecepatan dengan aman.
-
Lajur Kiri
Lajur ini berfungsi sebagai lajur kendaraan dengan dimensi yang besar dan berat seperti bus atau truk. Mengingat lajur kiri dikhususkan untuk kendaraan berat, biasanya kendaraan akan melaju dengan kecepatan rendah.
-
Bahu Jalan
Letak lajur ini berada di sisi paling kiri, berdekatan dengan lajur kiri. Area tersebut berfungsi sebagai Rumija (Ruang Milik Jalan), yakni area jalan tol yang diberikan jarak dengan tanah kosong atau rerumputan serta pagar pembatas. Area ini hanya boleh dipakai dalam keadaan darurat, seperti ban bocor, mesin overheat, dan lainnya.
-
Bahu Dalam
Terakhir adalah bahu dalam atau median yang berfungsi sebagai jalur pemisah antara jalan tol dengan jalan lawan arah. Biasanya ditemui dengan kondisi jalan yang terdapat separator beton yang berjarak sekitar 1 meter dari lajur kanan.
Demikian penjelasan arti, bahayanya dan aturan undang-undang bagi pengendara pelaku lane hogger di jalan tol. Pastikan untuk selalu mematuhi peraturan berkendara di jalan tol untuk keselamatan Anda dan pengendara lain.
SHARE: