Sebagai pemilik kendaraan bermotor, pasti Anda diwajibkan untuk membayar pajak tahunan hingga melakukan cek fisik kendaraan lima tahun sekali. Nantinya cek fisik kendaraan ini dilakukan di kantor SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat atau kantor sesuai plat nomor kendaraan Anda.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi serta prosedur yang harus dilakukan ketika melakukan cek fisik kendaraan, termasuk dengan membawa kendaraan yang akan dilakukan cek fisik ke kantor SAMSAT. Supaya tidak bekerja dua kali dan bolak-balik ke rumah karena ada dokumen yang tertinggal, alangkah lebih baik, menyimak ulasan di bawah ini sebelum melakukan cek fisik kendaraan Anda.
Pengertian Cek Fisik Kendaraan
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin memperpanjang STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) selama lima tahun harus menjalani pengecekan fisik kendaraan mereka. Tujuan dari pemeriksaan fisik ini adalah untuk mengetahui apakah kendaraan tersebut masih layak untuk digunakan untuk kegiatan sehari-hari di jalan raya.
Biasanya, pemeriksaan fisik kendaraan ini akan dilakukan secara langsung di kantor SAMSAT terdekat. Apabila kendaraan dinyatakan masih dapat digunakan, barulah setelah itu Anda dapat mendapatkan Penggantian Tanda Nomor Kendaraan (PTNK) baru dan perpanjangan STNK lima tahunan.
Syarat Cek Fisik Kendaraan
Sebelum melakukan cek fisik kendaraan, ada beberapa syarat yang harus Anda siapkan. Seperti yang dikutip dari Info SAMSAT, syarat cek fisik kendaraan ini berupa dokumen kendaraan, berupa STNK dan BPKB serta kendaraan yang akan melakukan cek fisik. Mengutip samsat.info berikut syarat cek fisik kendaraan:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Asli dan fotokopi KTP pemilik kendaraan yang masih berlaku.
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
Baca Juga
Asli dan fotokopi STNK kendaraan.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
Asli dan fotokopi BPKB kendaraan.
- Surat Kuasa
Jika pemilik kendaraan tidak bisa hadir, surat kuasa diperlukan beserta fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Kendaraan Bermotor
Kendaraan yang akan diperiksa fisiknya harus dibawa ke tempat cek fisik.
- Formulir Permohonan
Mengisi formulir permohonan cek fisik yang biasanya disediakan di tempat cek fisik.
- Biaya Administrasi
Prosedur Cek Fisik Kendaraan
Supaya tak salah, berikut adalah panduan lengkap yang bisa Anda ikuti saat hendak melakukan cek fisik kendaraan di Samsat. Seluruh proses ini umumnya hanya akan memakan waktu 15-30 menit tergantung dari kepadatan Samsat di hari tersebut.
1. Mempersiapkan Kelengkapan Dokumen
Saat hendak melakukan cek fisik kendaraan, maka tentu otomatis bersamaan dengan sehingga persyaratan dokumen yang adalah BPKB asli dan fotokopi, STNK asli, KTP pemilik kendaraan asli dan fotokopinya. Tak lupa, Anda juga perlu membawa kendaraan tersebut untuk dilakukan pengujian fisik di tempat.
2. Datang Ke Samsat
Baca Juga
Setelah dokumen lengkap, Anda bisa datang dan mengambil nomor antrian di Samsat domisili. Lalu, Anda akan diminta untuk mengambil kelengkapan blangko cek fisik ke loket pendaftaran. Barulah setelah itu, biasanya petugas lapangan akan meminta untuk mengarahkan kendaraan ke bagian pengecekan.
3. Tunggu Proses Pengecekan Kendaraan
Berikan formulir yang telah diambil dari loket pendaftaran kepada petugas lapangan. Tunggu petugas tersebut untuk melakukan pengecekan kendaraan termasuk penggesekan nomor rangka dan nomor mesin.
4. Serahkan Hasil Rekaman Cek Fisik
Selanjutnya, Anda dapat menyerahkan hasil cek fisik kendaraan tersebut kembali ke loket pendaftaran untuk melakukan verifikasi ulang. Barulah Anda hanya perlu dokumen tersebut disahkan oleh petugas dan hasil cek fisik nanti akan dikembalikan berkasnya kepada pemohon.
Bagian Mobil untuk Cek Fisik Kendaraan
Peraturan Kapolri No.5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 26 No.2, mengatur pemeriksaan fisik kendaraan saat perpanjangan STNK 5 tahunan ini dilakukan.
Peraturan tersebut menjelaskan dengan jelas semua komponen kelengkapan yang harus diperiksa selama inspeksi fisik kendaraan; berikut adalah beberapa bagian yang diperiksa:
- Karoseri atau bodi kendaraan bermotor dan dimensinya (kesesuaian panjang, tinggi dan lebar).
- Lampu kendaraan
- Kaca spion
- Kondisi ban
- Panel kontrol
- Kelengkapan dan kondisi sabuk pengaman untuk kendaraan roda 4 atau lebih.
- Kesesuaian antara dokumen dan fisik kendaraan
- Pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin.
Hasil Cek Fisik Kendaraan
Hasil cek fisik kendaraan merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh petugas Samsat setelah melakukan pemeriksaan fisik terhadap kendaraan bermotor. Dokumen ini memuat informasi penting mengenai kondisi fisik dan identifikasi kendaraan yang diperlukan dalam berbagai proses administrasi.
Dokumen ini nantinya akan digunakan sebagai syarat untuk pengurusan administrasi seperti perpanjangan STNK, balik nama kendaraan, mutasi kendaraan, dan lain-lain. Pastikan untuk menyimpan hasil cek fisik ini dengan baik sebagai bukti bahwa kendaraan telah melewati proses pemeriksaan fisik resmi.
Cek Fisik Kendaraan Secara Online
Sayangnya, meskipun dicanangkan oleh pemerintah pada tahun 2023 lalu, cek kendaraan fisik masih belum dapat dilakukan secara online. Karena itu, selama operasinya, Anda masih diharuskan untuk menjalani pemeriksaan langsung dari petugas resmi Samsat untuk memastikan bahwa kendaraan Anda memiliki semua kelengkapan yang diperlukan, seperti kondisi bodi, lampu, ban, spion, dan indikator lainnya.
Oleh karena itu, jika ada cek fisik kendaraan yang dilakukan secara online, kemungkinan besar akan dilakukan dengan mengunjungi petugas ke lokasi kendaraan Anda.
Namun, karena hal itu jelas belum diatur oleh peraturan pemerintah, Anda masih harus pergi ke kantor SAMSAT secara offline dengan membawa kendaraan Anda.
Setelah menyimak penjelasan di atas, tentu sedikit banyak membantu Anda mengenai informasi sebelum melakukan cek fisik kendaraan bermotor ke SAMSAT, pastikan untuk membawa dokumen lengkap agar bisa langsung ditangani oleh petugas.
SHARE: