Pemilik Formo Max Wajib Tahu Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya

30 March, 2023
clock-bold
5 menit membaca

Image Pemilik Formo Max Wajib Tahu Peraturan Mobil Pick Up di Jalan Raya

Mobil pick up adalah salah satu jenis kendaraan yang sering digunakan untuk mengangkut barang atau penumpang. Namun, penggunaan mobil pick up di jalan raya tidak bisa semaunya sendiri, melainkan harus mengikuti peraturan yang berlaku.

Jika Anda adalah pemilik mobil pick up, maka penting untuk mengetahui peraturan-peraturan terbaru yang berlaku di Indonesia. Hal ini sangat penting untuk memastikan keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya, serta menghindari pelanggaran hukum dan sanksi yang mungkin diberikan.

Artikel ini akan membahas tentang peraturan-peraturan mobil pick up di jalan raya, termasuk batas muatan, tinggi muatan, aturan mobil barang, serta larangan penggunaan mobil pick up. Apa saja? Simak ulasan berikut ini.

Peraturan Terbaru Mobil Pick Up di Jalan Raya

Peraturan terbaru mobil pick up di jalan raya yang dimaksud adalah Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Desember 2018. Surat edaran ini mengatur tentang beberapa hal yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up, antara lain:

  • Batas berat muatan barang yang diperbolehkan dibawa oleh mobil pick up dibagi menjadi dua kategori berdasarkan Jarak Sumbu Roda (JBB), yaitu:
  1. Mobil pick up dengan JBB kurang dari atau sama dengan 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 1 CBM atau 1,5 Ton.
  2. Mobil pick up dengan JBB lebih dari 3.500 kg, diperbolehkan membawa muatan barang maksimal 6 CBM atau 2 Ton.
  • Batas dimensi bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up juga diatur dalam surat edaran ini, yaitu:
  1. Pada mobil pick up dengan bak terbuka, teralis yang digunakan tidak boleh melebihi 150 milimeter dari atap kabin mobil pick up.
  2. Pada area luar dinding bak belakang terbuka, ujung landasan area belakang tidak boleh melebihi 260 milimeter. Sedangkan, untuk lebarnya batas maksimal 50 milimeter, dan tidak diperbolehkan melebihi lebar dari kabin mobil pick up.
  3. Untuk mobil dengan bak muatan tertutup memiliki batasan tinggi tidak boleh melebihi 4,2 meter. Lebarnya sendiri tidak boleh melebihi 1,7 kali dari lebar kendaraan mobil pick up.

Peraturan ini ditujukan untuk semua pemilik kendaraan bak terbuka, salah satunya Formo Max yang merupakan mobil Wuling untuk pick up yang dapat digunakan untuk keperluan aktivitas usaha. Pemilik kendaraan harus memperhatikan larangan-larangan tersebut agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi yang merugikan.

Selain itu, pengemudi Formo Max harus selalu memastikan dirinya dalam kondisi prima sebelum mengemudi serta mematuhi aturan-aturan yang ada demi keamanan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan raya. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya serta mengurangi potensi kecelakaan lalu lintas akibat kelebihan muatan atau dimensi pada mobil pick up.

Sanksi Pelanggaran Peraturan Mobil Pick Up

Sanksi Pelanggaran Peraturan Mobil Pick Up

Sanksi pelanggaran peraturan mobil pick up di jalan raya tergantung pada jenis dan tingkat pelanggarannya. Berdasarkan UU LLAJ Pasal 287 ayat (1) dan (2), pelanggaran yang berkaitan dengan jumlah penumpang dan barang bawaan pada mobil pick up dapat dikenakan sanksi berupa kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Selain itu, berdasarkan Permenhub PM 13/2014 Pasal 6 ayat (2), pelanggaran yang berkaitan dengan berat maksimal kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang dapat dioperasikan di jalan umum dapat dikenakan sanksi berupa penarikan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) serta pengujian ulang kendaraannya.

Sedangkan, untuk pelanggaran yang berkaitan dengan bak muatan terbuka dan tertutup pada mobil pick up, belum ada sanksi yang jelas dalam peraturan yang ada. Namun, sebaiknya Anda tetap mematuhi peraturan tersebut demi keselamatan dan keamanan Anda sendiri dan pengguna jalan lainnya.

Larangan Mobil Pick Up

Larangan mobil pick up di jalan raya ini berdasarkan pada Pasal 5 Ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang menyatakan bahwa kendaraan barang hanya boleh digunakan untuk mengangkut barang dan bukan orang.

Selain itu, ada beberapa larangan lain mobil pick up di jalan raya. Berikut daftarnya:

  1. Dilarang Mengangkut Muatan Berbahaya

Jangan pernah mengangkut muatan berbahaya dengan mobil pick up. Sebab, mobil pick up tidak memiliki fitur pengaman khusus untuk mengangkut barang berbahaya seperti kendaraan khusus yang dilengkapi dengan kontainer atau box tertutup.

  1. Dilarang Melebihi Batas Tinggi Muatan

Mobil pick up mempunyai batas tinggi muatan yang diizinkan sesuai dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, hindari melebihi batas tinggi muatan tersebut agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

  1. Dilarang Mengemudi Saat Mengantuk

Seperti halnya pengguna kendaraan lain, pengemudi mobil pick up harus memastikan kondisi tubuh dan kesehatan dirinya sebelum berkendara. Hindari mengemudi saat mengantuk atau dalam kondisi mabuk karena hal ini dapat menyebabkan kecelakaan yang sangat berbahaya dan merugikan banyak pihak.

  1. Dilarang Mengemudikan Mobil Pick Up Tanpa SIM yang Sesuai

Selain harus mematuhi aturan yang berlaku, pengemudi mobil pick up juga harus memiliki SIM yang sesuai. Jangan pernah mengemudikan mobil pick up tanpa memiliki SIM yang sesuai karena dapat menimbulkan pelanggaran dan sanksi yang berat dari pihak berwenang.

Larangan ini juga ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE. 2/AJ. 307/DRJD/2018 tentang Ketentuan Bak Muatan Terbuka dan Tertutup pada Mobil Barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan pada tanggal 26 Desember 2018.

Namun, ada beberapa pengecualian untuk larangan ini, yaitu:

  • Apabila dalam keadaan darurat atau bencana alam yang membutuhkan evakuasi atau pertolongan segera.
  • Apabila dalam keadaan tertentu yang ditentukan atas dasar pertimbangan kepolisian negara Republik Indonesia dan/atau pemerintah daerah dengan memperhatikan aspek keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan raya.

Peraturan ini tidak hanya untuk keamanan pengemudi dan penumpang, tetapi juga untuk keselamatan orang lain di jalan raya. Oleh karena itu, penting bagi pemilik mobil pick up untuk mematuhi peraturan-peraturan ketika berkendara di jalan raya.

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer

Find Your Wuling

Find EV
Charging

Buying Consultation

Buying
Consultation

Test Drive

Test
Drive

Find A Dealer

Find A
Dealer